Bizlaw

Mengenal Firma: Pengertian, Dasar Hukum, Ciri, Syarat Pendirian

Mengenal Apa Itu Perjanjian di Bawah Tangan

Mengenal Firma, salah satu badan usaha di Indonesia. Firma adalah perusahaan yang didirikan atas dasar kesepakatan antara dua orang atau lebih.

Dalam menjalankan sebuah usaha, ada beberapa badan usaha yang bisa dijadikan pilihan. Anda dapat memilihnya sesuai dengan kebutuhan. Sebab pemilihan badan usaha yang tepat akan berpengaruh terhadap banyak hal ke depannya. Badan usaha tersebut di antaranya ada perseroan terbatas (PT), firma, perseroan komanditer (CV), dan badan usaha lainnya. Adapun badan usaha yang paling sering ditemukan di Indonesia adalah firma. 

Pengertian Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan atas dasar kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama.  Menurut Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), “firma (vennootschap onder firma) adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah suatu nama bersama.” Menurut ketentuan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (vennootschap).

Berdasarkan pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama. Firma menghendaki adanya kesepakatan dalam penetapan nama bersama oleh pihak yang menjalankan usahanya. Firma berasal dari bahasa Belanda, yakni vennootschap onder yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma ini menjadi persekutuan dari beberapa badan usaha yang kemudian menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih menggunakan satu nama. Di mana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh atas kemajuan perusahaan. Di Indonesia sendiri firma sudah masuk dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Adapun pengertian firma dalam KUHD yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan sebuah perusahaan yang berada di bawah satu nama bersama. Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga disebutkan tentang pengertian firma, yaitu perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh. Jadi ketika menjalankan firma, setiap anggota wajib berperan aktif demi kemajuan perusahaan. Lalu untuk kegiatan usaha yang dijalankan bisa dalam usaha skala kecil atau skala besar.

Perlu diketahui pula bahwa dalam Persekutuan Firma hanya ada satu macam sekutu, yakni komplementer atau firmant. Sekutu komplementer atau firmant inilah yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Termasuk pula mengadakan hubungan hukum atau kerja sama dengan pihak ketiga. Maka sekutu bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kemajuan perusahaan.

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa dalam pendirian firma, anggotanya akan menyerahkan seluruh kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Maka apabila firma yang didirikan mengalami kerugian atau bangkrut, semua anggota firma wajib untuk ikut bertanggung jawab. Jadi, firma ini tidak bisa dikatakan sebagai usaha yang berbadan hukum. Sebab tak ada pemisah antara kekayaan anggota satu dengan lainnya. Maka setiap anggota mempunyai tanggung jawab penuh terhadap firma. Selain itu, firma juga tak bisa disebut berbadan hukum karena telah memenuhi syarat secara materil akan tetapi belum mempunyai syarat formal, yakni pengesahan atau pengakuan dari negara dalam bentuk perundang-undangan.

Dasar Hukum Pendirian Firma

Ketentuan Firma diatur secara khusus di dalam KUHD dan KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652;
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Syarat Pendirian Firma

Untuk dapat mendirikan sebuah badan usaha berbentuk firma, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dasar hukum pendirian usaha yaitu sebagai berikut :

Syarat pertama pendirian firma adalah jumlah anggota yang minimal terdiri dari dua orang. Apabila ingin mendirikan usaha secara mandiri dengan anggota sendiri, maka dirikanlah usaha dagang atau UD.

Kedua Anda dan anggota harus menyiapkan nama untuk firma. Jangan memutuskan sendiri nama firmanya, karena firma bukan milik pribadi. Jadi lakukan diskusi dengan anggota lain secara terbuka guna menentukan nama.

Memiliki tujuan pendirian usaha yang jelas. Dengan begitu, firma tersebut akan lebih mudah untuk dijalankan. Tanpa tujuan, tentu perusahaan tak dapat berjalan dengan baik.

Sebelum mendirikan firma, tentu Anda harus sudah mempunyai domisili atau tempat usaha. Sebab domisili ini akan menjadi alamat usaha Anda dan anggota. Selain itu alamat ini juga menjadi syarat untuk mendaftarkan firma menjadi badan usaha dan membuat akta pendirian badan usaha nantinya.

Ketiga, setiap anggota firma harus mempunyai jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Dengan pembagian tugas tersebut, maka diharapkan kegiatan operasional dan manajemen badan usaha dapat berjalan dengan lancar dan terstruktur.

Prosedur Pendirian Firma

Berikut ini prosedur mendirikan firma di Indonesia, antara lain:

1. Melakukan Pemesanan Nama Firma

Sebelum melakukan pemesanan nama firma, maka tentukan terlebih dahulu apakah nama firma yang diambil telah digunakan atau belum oleh firma lain. Sebaiknya, menyiapkan 3 nama sebagai cadangan saat pengecekan nama firma. Pemesanan nama berarti kamu memilih nama yang kamu kehendaki kemudian dilakukan pengecekan ketersediaan nama di sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Apabila nama tersedia, kamu bisa menggunakan nama yang kamu kehendaki.

Untuk pemilihan nama sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 17 tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. ditulis dengan huruf lain.
  2. belum pernah digunakan secara sah oleh Firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
  5. selain itu, tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

2. Pembuatan Akta 

Kemudian, untuk membuat akta pendirian perusahaan, ada dokumen yang harus pelaku usaha siapkan, antara lain:

Selain itu, kondisi perusahaan harus memenuhi persyaratan agar akta tersebut dapat disahkan. Persyaratan tersebut adalah kondisi fisik perusahaan harus berbentuk gedung. Bila tidak memenuhi standar tersebut, maka tidak akan dapat membuat akta. Virtual Office ini bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan domisili atau alamat perusahaan di zona komersial atau perkantoran. Tentunya virtual office ini memangkas biaya sewa gedung dengan biaya yang terjangkau. 

3. Penandatanganan Akta Notaris

Selanjutnya, dalam penandatanganan, semua pihak harus hadir. Apabila dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa lengkap dengan materai.  Apabila nama sudah tersedia, berikutnya kamu dan sekutu yang lain membuat Akta Pendirian Firma di hadapan Notaris. Di dalam Akta Pendirian Firma, biasanya akan dicantumkan hal-hal penting dalam firma, contohnya:

  1. Nama 
  2. Tempat kedudukan
  3. Kegiatan usaha
  4. Modal
  5. Nama Sekutu

4. Pendaftaran di Kemenkumham

Setelah itu, notaris akan memproses pengesahan pendaftaran firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk memperoleh keabsahan. 

5. Pengajuan Pendaftaran NPWP Firma

Setelah memiliki Akta dan SKT, maka pendiri Firma wajib mengurus NPWP di kantor pajak. Hal ini wajib karena pada dasarnya semua badan usaha harus memiliki NPWP sebagai nomor kewajiban pajak. Dan kemudian melaporkan penghasilan Firma setiap tahunnya.

6. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau  Online Single Submission (OSS) menyebutkan NIB adalah perizinan berusaha. Selain itu, pelajari syarat dan cara mendapatkan NIB. selain itu, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API). OSS atau Online Single Submission adalah platform untuk perizinan di Indonesia. Setiap pendirian Firma harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS. Adapun NIB memiliki fungsi sebagai identitas nomor bisnis setiap badan usaha di Indonesia. Pengurusan NIB sejak akhir 2021 dilakukan di sistem OSS RBA (Risk Based Approach)

7. Permohonan Izin Usaha

Kemudian, melakukan permohonan izin usaha sebagai bukti resmi membuka usaha. Pelajari izin usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pengurusan SIUP, bagi perusahaan yang baru berdiri membutuhkan domisili usaha sebagai syarat mengeluarkan SIUP. Anda dapat menggunakan alamat Virtual Office Jakarta sebagai domisili usaha.

Contoh Firma

Berikut ini contoh firma:

Firma Hukum

Firma hukum didirikan dan dijalankan oleh sekelompok orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif dalam memberikan layanan hukum untuk masyarakat.

Firma Vans

Perusahaan firma Vans adalah satu di antara contoh firma yang bergerak di bidang dagang dengan cara menawarkan produk sepatu jenis skate.

Firma Puma

Perusahaan firma Puma ini berdiri di Jerman. Firma ini memiliki SOP dari perusahaan pusat sehingga firma Puma yang berlokasi di Indonesia mengikuti proses produksi yang ada di pusat.

Minimal Jumlah Anggota Firma

Di dalam Firma minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha. Dalam pendiriannya, para anggota akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan. Kekayaan tersebut bisa berupa uang atau barang atau aset tetap yang bisa dikonversikan dalam uang.

Ciri Ciri Firma

Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:

  1. Pendirian menggunakan nama bersama;
  2. Didirikan oleh lebih dari satu orang persero;
  3. Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang;
  4. Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga;
  5. Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga;
  6. Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga;
  7. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas.

Tanggung Jawab Sekutu Firma

Sesuai ketentuan, tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero atau biasa disebut tanggung jawab renteng. Maksudnya dari tanggung jawab renteng adalah setiap sekutu diberikan kewenangan untuk bertindak secara langsung, tanpa persetujuan pesero lain, atas nama firma.

Jenis Firma

Terdapat beberapa jenis badan usaha ini yang perlu diketahui, di antaranya adalah:

1. Firma Dagang

Firma dagang ini biasanya melakukan kegiatan perdagangan. Kegiatan usaha berfokus pada kegiatan jual beli barang. Anda dapat memilih jenis ini jika ingin melakukan jual beli barang. Anda dapat melakukan persekutuan dengan perseroan lain untuk membangun badan usaha ini. Jenis firma pertama yaitu firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan. Adapun kegiatan utamanya adalah pembelian dan penjualan barang. Contoh firma dagang yaitu Nike, Crocks, Diadora, dan lain-lain

2. Firma Jasa

Firma jasa usaha jenis ini bergerak di dalam industri jasa. Fokus kegiatannya adalah penjualan jasa berdasarkan keahlian. Contoh dari badan usaha jenis ini adalah Firma Hukum yang merupakan gabungan dari ahli hukum dan Firma akuntansi yang merupakan gabungan dari ahli akuntansi. Firma non dagang (jasa) yang bergerak di bidang jasa atau fokus pada penjualan jasa berdasar keahlian. Contohnya adalah firma akuntansi (kantor akuntan publik) dan firma hukum (konsultan hukum).

3. Firma Umum

Yaitu merupakan firma yang seluruh anggotanya mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Jadi semua anggota bertanggung jawab atas kegiatan operasional dan utang piutang perusahaan. Pada jenis ini, semua anggota yang ada memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, hal ini juga termasuk dalam utang piutang. 

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Jenis ini berbeda dengan jenis badan usaha umum. Pada jenis ini, anggota tidak memiliki kekuasaan bebas. Selain itu, anggota memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang dibatasi.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Terdapat kekurangan dan kelebihan dari badan usaha ini, di antaranya dibahas berikut ini yaitu :

Kelebihan Firma

Kelebihan firma terdiri dari yaitu :

  1. Prosedur pendirian yang cepat;
  2. Modal perusahaan yang relatif besar dengan adanya gabungan modal dari para sekutu;
  3. Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh sekutu;
  4. Semua sekutu turut menanamkan modal untuk mengelola perusahaan;
  5. Adanya pembagian kerja sama sehingga kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien;
  6. Jumlah modal yang bisa didapatkan jauh lebih besar dari milik perseorangan. Sebab modal merupakan gabungan dari setiap anggota, sehingga memungkinkan bagi firma untuk memperoleh modal dengan jumlah yang besar. Dengan begitu, perluasan jaringan kerja sama dan usaha pun akan lebih mudah dilakukan;
  7. Jika masih membutuhkan tambahan modal, maka modal awal yang cukup besar bisa digunakan untuk mencari kredit. Selain itu, pengajuan kredit juga akan lebih mudah karena ada akta notaris;
  8. Karena mempunyai beberapa anggota, maka pembagian tugas pun bisa dilakukan lebih merata. Manajemen dalam firma juga jadi lebih teratur, sebab setiap orang akan memegang peran sesuai dengan keahliannya di bidang masing-masing;
  9. Setiap anggota mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan. Sebab dalam firma, semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan perusahaan;
  10. Prosedur pendirian badan usaha firma juga bisa dibilang cenderung lebih mudah dan tidak ribet;
  11. Pembagian laba atau keuntungan didasarkan pada modal awal, sehingga sistemnya hampir sama dengan penanaman saham. Bedanya, setiap anggota firma yang menanamkan modal berhak dan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan.

Kekurangan Firma

Kekurangan dari usaha ini meliputi yaitu :

  1. Tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi;
  2. Semua anggota bertanggung jawab pada utang perusahaan;
  3. Kerugian usaha ditanggung bersama oleh semua anggota;
  4. Dapat terjadinya perselisihan jika pembagian keuntungan kurang adil;
  5. Jika mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan;
  6. Apabila ada anggota yang mengalami kerugian atau terseret masalah hukum, maka semua anggota lain harus menanggungnya.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Pendirian Firma di Indonesia, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:

Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128