Bizlaw

Mengenal Bisnis Franchise

Pada masa pandemi seperti ini, sudah sewajarnya kita mencari cara untuk tetap mendapat pemasukan dana salah satunya dengan membuka usaha atau bisnis dari rumah. Ada berbagai macam jenis usaha yang bisa dipilih untuk menjalankan usaha seperti membuka toko retail online (e-commerce), membuka toko fisik, atau menjadikan bisnis anda menjadi bisnis franchise.

Apa itu bisnis franchise?

Bisnis franchise, di Indonesia juga dikenal sebagai bisnis waralaba, adalah tipe bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu yang berbeda tetapi memiliki nama merek yang sama sehingga mereknya terlihat sangat besar dan tersebar dimanapun baik nasional maupun internasional. Bisnis franchise merupakan sebuah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas suatu usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa. Asosiasi Franchise Indonesia memberikan definisi franchise sebagai suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan dengan franchisor yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan lain untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu. Bisnis franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007) dan pada Pasal 1 angka 1 PP 42/2007 disebutkan bahwa:

“Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.”

Bisnis franchise yang sering kita temukan di sekitar kita diantaranya McDonald’s, KFC, Burger King, Janji Jiwa, dan lain sebagainya.

Kriteria bisnis franchise

Pada Pasal 3 PP 42/2007 disebutkan kriteria apa saja yang harus dipenuhi oleh bisnis franchise, yaitu:

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar atas pelayanan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

Keuntungan bisnis franchise

  1. Manajemen bisnis sudah terbentuk, sehingga tidak perlu repot memikirkan ide bisnis, merek, dan sistem bisnisnya karena sudah tercantum dalam prospektus franchise.
  2. Merek sudah dikenal masyarakat, dengan demikian akan lebih mudah untuk menjual produk yang dijual karena tidak perlu mengeluarkan biaya pemasaran yang begitu besar karena lebih mudah untuk menjangkau konsumen baru.
  3. Manajemen keuangan yang lebih mudah, karena sistem bisnisnya sudah teruji sehingga franchisee tidak perlu repot memikirkan manajemen keuangan.
  4. Kerja sama dengan partner, karena segala sesuatunya sudah diatur oleh franchisor sehingga sudah pasti mendapat kerja sama dengan berbagai bisnis untuk memasok bahan baku.
  5. Dukungan kuat dari franchisor, sehingga pebisnis tidak perlu lagi khawatir tidak akan sukses dalam menjalankan bisnis karena franchisor akan memberikan pelatihan khusus kepada franchisee sebelum beroperasi.

Istilah dalam bisnis franchise

Ada beberapa istilah yang ada dalam bisnis franchise, yaitu:

  1. Franchisor

Franchisor atau pewaralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Singkatnya, Franchisor adalah pihak pemberi franchise.

  1. Franchisee

Franchisee adalah pihak yang menerima waralaba yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual serta segala penemuan dari suatu merek yang diberikan oleh franchisor. Franchisee bisa berupa perorangan atau badan usaha.

  1. Franchise Fee

Franchise fee adalah biaya awal yang harus dibayarkan sebelum gerai franchise mulai beroperasi. Biaya tersebut dibayarkan untuk lisensi atau hak menggunakan merek yang dijadikan franchise selama jangka waktu tertentu dan hak untuk menggunakan pedoman operasional yang telah disepakati. Biaya-biaya ini mencakup:

  1. Royalty Fee

Royalty fee adalah biaya yang harus dibayarkan setelah bisnis franchise mulai beroperasi. Biasanya franchisor akan menetapkan biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh franchisee setiap bulannya kepada franchisor. Kebijakan royalty fee cukup beragam, namun biasanya berupa persentasi terhadap penghasilan yang diterima pihak franchisee dengan pengecualian unsur perpajakan. Biaya royalte fee biasanya digunakan untuk:

Jenis-jenis bisnis franchise

Berdasarkan kriterianya, bisnis franchise dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Franchise produk

Franchise produk menawarkan barang untuk dijual. Bisa berupa makanan, minuman, barang bekas, dan barang jadi.

  1. Franchise jasa

Franchise jasa menawarkan produk berwujud layanan jasa seperti layanan spa, kursus, jasa konsultasi, dan lain sebagainya.

  1. Franchise gabungan

Franchise gabungan menawarkan gabungan dari produk dan jasa, misalnya seperti toko obat yang juga menjual jasa konsultasi dengan dokter.

Menurut International Franchise Association (IFA), ada 4 jenis bisnis franchise, yaitu:

  1. Product franchise

Pada product franchise, produsen memiliki kontrol penuh atas retaul yang mendistribusikan produknya. Dalam perjanjian kontrak disebutkan bahwa produsen mengizinkan pemilik toko untuk menggunakan merek dan hak ciptanya dengan syarat pemilik toko harus membayar sejumlah uang agar bisa memperoleh hak tersebut atau bisa juga dengan membeli produk yang menjadi kualifikasi franchise.

  1. Manufacturing franchise

Pada manufacturing franchise, pihak ketiga diberikan hak untuk menjual produk pihak franchise kepada masyarakat tanpa mengetahui resep rahasia perusahaan. Biasanya hal seperti ini ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

  1. Business Opportunity Venture

Pada business opportunity venture, pemilik usaha diharuskan untuk mendistriusikan produk dari perusahaan tertentu dan perusahaan juga harus menyediakan rekening untuk pemilik usaha. Pada praitiknya, pemilik bisnis atau usaha harus membayar biaya sebagai bukti timbal balik atau kompensasi.

  1. Business Format Franchising

Pada business format franchising, pihak franchise mendistribusikan produk dan/atau jasa dari franchisor di bawah hak cipta pihak franchisor tersebut sekaligus mengimplementasikan format serta prosedur yang diberlakukan oleh pihak franchisor dalam bisnis tersebut. Pada praktiknya ada kesepakatan yang berlaku secara hukum dimana dalam kesepakatan itu memuat nama franchisor, produk dan jasa, Standard Operational Procedure (SOP), sistem pemasaran, dan fasilitas pendukung.

Tips memulai bisnis franchise

Sebagai penutup, Bizlaw berikan sedikit tips jika kamu ingin memulai bisnis franchise.

  1. Pilih bisnis franchise yang mudah dijalankan

Tujuannya agar tidak menyita terlalu banyak waktu dan usaha, apalagi kalau untuk pertama kali usahakan cari yang mudah dijalankan karena kalau prosedurnya terlalu repot nanti kamu bisa bingung sendiri.

  1. Pilih produk yang harganya terjangkau

Dalam rangka mendapatkan keuntungan yang maksimal, kamu harus menjual produk dengan jumlah yang maksimal juga. Oleh sebab itu pilih produk yang harganya terjangkau sehingga banyak konsumen yang tertarik untuk membeli produkmu.

  1. Pilih bisnis franchise yang sering dicari konsumen

Tidak semua jenis produk atau jasa disukai banyak orang. Agar bisnis franchisemu laku keras, cari produk atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen sehingga bisnis franchise mu bisa dijadikan pertimbangan konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

  1. Tentukan lokasi yang strategis

Tempat merupakan faktor penentu kesuksesan sebuah bisnis yang dijalankan. Pastikan bisnis yang ingin kamu jalankan berada di lokasi yang tepat, jangan sampai salah lokasi ya. Sesuaikan produk yang kamu tawarkan dengan kondisi ekonomi orang-orang di sekitar lokasi usahamu seperti misal kamu membuka franchise rumah makan di daerah kampus, atau membuka franchise jasa cleaning service di daerah apartemen, dan lain sebagainya.

Hubungi kami

Apabila kamu membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas bisnis franchise kamu, coba hubungi Bizlaw aja! Bizlaw bisa membantu kamu menyelesaikan permasalahan hukum, menuntaskan perizinan, membuat perjanjian, dan lain sebagainya. Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu anda!