Bizlaw

Memperbaharui legalitas usaha sesuai dengan OSS RBA

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota kepada Pelaku Usaha. Seluruh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih rendah dari pada Peraturan Pemerintah seperti: Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah harus mengikuti dan melakukan penyesuaian dengan sistem OSS.

Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Untuk mempermudah pendaftaran/pengurusan perizinan kegiatan usaha seperti misalnya Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya.

Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS umumnya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaanya memiliki karakter sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
  2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
  3. Usaha perorangan atau badan usaha;
  4. Usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing.

Manfaat Adanya OSS

Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha untuk melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memberikan fasilitas terhadap pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3. Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan;
  4. Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB.

OSS RBA

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya

Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

PP Nomor 5 Tahun 2021 ini mengubah konsep perizinan yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1. yang pelaksanaanya berbasis pemenuhan komitmen menjadi sistem OSS Risk Based Approach (“OSS RBA”) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Skala usaha berdasarkan tingkat risikonya

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): 

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah; 
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; 
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; 
  4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

OSS RBA membedakan dokumen legalitas yang diberikan bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tingkat risiko rendah

Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Tingkat risiko ini terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan usaha bagi kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi berupa NIB dan sertifikat standar. Perlu dicatat, khusus kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa NIB dan izin. Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Adapun izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk sesuai verifikasi pemenuhan standar.

Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 7 PP 5/2021): 

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 
  2. Usaha Besar

Pemohon Perizinan Berusaha, Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021):

  1. Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
  2. Badan Usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
  3. Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
  4. Badan usaha luar negeri, Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai: Pemberi waralaba luar negeri; Pedagang berjangka asing; PSE lingkup privat asing; Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

Kalau sudah punya OSS 1.1 harus diperbaharui dengan OSS RBA

Pada dasarnya pelaku usaha yang sudah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1. atau OSS 1.0. yang sudah berlaku efektif tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA. Sebab, pada dasarnya izin yang dikeluarkan dari sistem OSS terdahulu masih berlaku.

Pelaku usaha dapat memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut, di antaranya:

  1. Guna pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
  2. Guna mengikuti suatu tender yang mempersyaratkan pelaku usaha untuk memiliki dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

Hubungi Kami

Mau mengurus perizinan untuk bisnis Anda? Atau Masih punya pertanyaan terkait badan usaha? Anda ingin membuat badan usaha? Atau membuat laporan keuangan perusahaan? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Segera hubungi kami melalui e-mail diinfo@bizlaw.co.id, atau telefon ke 081299215128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya Nomor 3, RT 004/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

-DND-