Bizlaw

Memahami Klausula Baku Didalam Perjanjian

Dengan memahami klausula baku maka hal tersebut dapat membantu Anda untuk memahami kontrak perjanjian yang akan digunakan. Perlu diketahui seringkali didalam kontrak perjanjian mempunyai banyak ketentuan atau pasal di dalamnya. Dimana bagi pihak terkait, ketentuan dalam kontrak dapat mempengaruhi hubungan kerja sama.

Selain itu klausula yang terdapat di kontrak dapat menentukan apakah kontrak tersebut akan disetujui, direvisi atau ditolak, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kontrak dilihat dari klausula yang ditulis. Jika kontrak menggunakan klausula baku, maka semua ketentuan yang ada di dalamnya harus diikuti. Pengguna jasa atau konsumen wajib mengikuti ketentuan yang ditulis dalam klausula tersebut.

Anda dapat menerima suatu kontrak yang didalamnya terkandung unsur yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak, namun disisi lain Anda dapat menolak kontrak yang didalamnya terdapat klausul yang merugikan baik dalam hal hubungan kerjasama ataupun hubungan yang lainnya agar tidak terjebak dengan ketentuan yang berlaku mengingat perjanjian dapat berlaku sebagai undang-undang apabila disepakati.

Apa Itu Klausula Baku?

Klausula Baku adalah klausula yang biasanya digunakan dalam kontrak kerja sama untuk memperjelas beberapa poin penting seperti upaya penyelesaian sengketa, pemutusan hubungan kerja sama hingga ganti rugi permasalahan. Dimana pada klausula ini terdapat poin yang dibuat sepihak dan harus ditaati, salah satu contohnya seperti karcis parkir yang menyatakan segala kehilangan barang yang ada bukan tanggung jawab dari pihak pemilik parkir dan pihak pemilik parkir tidak dapat dituntut atas kehilangan barang yang dialami oleh konsumen.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 10, klausula baku adalah sebuah ketentuan atau syarat yang sudah dipersiapkan terlebih dulu secara sepihak. Ketentuan itu ditulis di dalam dokumen perjanjian tertulis dan pihak konsumen harus menaati klausula yang diberikan.

Ketentuan didalam klausula baku yang seringkali diberikan oleh pelaku usaha di antaranya masalah pembayaran, proses pengiriman, cara klaim asuransi dan poin-poin penting lainnya. Sehingga dengan memahami apa itu klausula baku, Anda dapat memahami kewajiban yang seharusnya dilakukan sebagai konsumen.

Sebagai konsumen pada dasarnya Anda harus memahami isi dari suatu kontrak agar terjalin hubungan kerja sama yang baik. Hukum Perlindungan Konsumen dibuat untuk meningkatkan jaminan keamanan, keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha dengan pihak konsumen melalui kontrak perjanjian.

Konsumen wajib menaati klausula yang sudah ditetapkan oleh pelaku usaha atau penyedia jasa tanpa terkecuali. Klausula baku dalam kontrak bisnis hukumnya mutlak jika kedua pihak tersebut sudah menyetujuinya. Ketentuan kontrak tidak bisa diubah atau direvisi ketika sudah disetujui.

Oleh karena itu, Anda perlu memahami apa itu klausula baku dari sekarang agar Anda tahu kondisi kontrak yang diberikan oleh pelaku usaha. Jika tidak diperhatikan dengan seksama, dapat dimungkinkan Anda bisa mendapatkan kerugian besar karena klausul baku sudah disetujui selama masa perundingan berlangsung.

Apakah Klausula Baku Dilarang Untuk Digunakan?

Dalam kontrak, tidak semua ketentuan bisa dimasukkan dalam hubungan kerja sama. Terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan ketika suatu kontrak akan dibuat oleh pelaku usaha. Larangan yang terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen Bab 5 mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku.

Sehingga pada dasarnya klausula baku tidak dilarang untuk digunakan dalam kontrak. Akan tetapi demi menjamin keamanan dan kesetaraan, klausula dibatasi dengan UUPK. Jika Anda memahami apa itu klausula baku, maka antisipasi kecurangan dalam kontrak bisa dilakukan secepatnya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 melarang hubungan kerja sama yang dimana didalam ketentuan-ketentuan tersebut dapat merugikan pihak konsumen. Dengan berbagai ketentuan dan persyaratan di dalamnya, sehingga pemilik usaha tidak bisa membuat aturan kontrak seenaknya.

Dengan adanya peraturan tersebut, klausula baku diperbolehkan oleh badan hukum. Tentu saja pelaku usaha harus membatasi ketentuan yang diberikan agar hubungan baik bisa terjalin. Ketika sudah paham apa itu klausula baku, Anda dapat menghindari upaya penipuan dan kecurangan.

Adapun cara untuk menghindari penipuan tentu saja dengan membaca kontrak secara keseluruhan. Selain itu Anda harus memperhatikan bagian penting seperti tanggung jawab, penyelesaian masalah, sanksi dan lain-lain untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kontrak kerja sama tersebut.

Apakah Wajib Mencantumkan Klausula Baku dalam Perjanjian?

Pada dasarnya suatu Perjanjian kerja sama perlu dibuat sejelas mungkin agar kedua belah pihak mengetahui tujuan kontrak itu dibuat. Untuk memperjelas, klausula baku perlu dicantumkan pada setiap dokumen perjanjian.

Dengan memahami klausula baku maka hal tersebut dapat membantu Anda untuk memahami kontrak perjanjian yang akan digunakan. Klausula yang terdapat di kontrak dapat menentukan apakah kontrak tersebut akan disetujui, direvisi atau ditolak, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kontrak dilihat dari klausula yang ditulis. Jika kontrak menggunakan klausula baku, maka semua ketentuan yang ada di dalamnya harus diikuti. Pengguna jasa atau konsumen wajib mengikuti ketentuan yang ditulis dalam klausula tersebut. Anda dapat menerima suatu kontrak yang didalamnya terkandung unsur yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak, namun disisi lain Anda dapat menolak kontrak yang didalamnya terdapat klausul yang merugikan baik dalam hal hubungan kerjasama ataupun hubungan yang lainnya agar tidak terjebak dengan ketentuan yang berlaku mengingat perjanjian dapat berlaku sebagai undang-undang apabila disepakati. Klausula baku adalah sebuah ketentuan atau syarat yang sudah dipersiapkan terlebih dulu secara sepihak. Ketentuan itu ditulis di dalam dokumen perjanjian tertulis dan pihak konsumen harus menaati klausula yang diberikan. Salah satu contoh dari klausula baku adalah karcis parkir yang menyatakan segala kehilangan barang yang ada bukan tanggung jawab dari pihak pemilik parkir dan pihak pemilik parkir tidak dapat dituntut atas kehilangan barang yang dialami oleh konsumen. Di dalam kontrak, tidak semua ketentuan bisa dimasukkan dalam hubungan kerja sama. Terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan ketika suatu kontrak akan dibuat oleh pelaku usaha. Larangan yang terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen Bab 5 mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Sehingga pada dasarnya klausula baku tidak dilarang untuk digunakan dalam kontrak. 

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin berkonsultasi terkait perjanjian atau kontrak ?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara dan Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-