Bizlaw

Mau Jadi PKP? Kenali Syarat dan Cara Pengajuannya!

Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu (natural resource). Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, tentu manfaat dari perpajakan ini harus menjadi target serta harus berdasarkan keinginan atau tujuan dari negara, penggunaan pajak yang dialokasikan menjadi pendapatan negara yang tentunya akan digunakan sebagai modal belanja negara atau anggaran belanja negara ini tentu harus tepat sasaran karena pajak sebagai sektor terdapat guna menjadi pendapat tertinggi negara tentu harus mempunyai cara kerja yang sistematis mulai dari berkolaborasi di kalangan pemerintahan kemudian di kalangan pengusaha dan sebagainya.

Dalam rangka memberikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, pemerintah perlu memberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari jenis transaksi tertentu. Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan dari transaksi tertentu dikenakan pajak bersifat final. Ketentuan ini diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Konsekuensi dari pengenaan pajak yang bersifat final ini adalah: (1) penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak dihitung kembali pajaknya pada saat penghitungan pajak akhir tahun, (2) pajak yang telah dibayar atau dipotong pada saat perolehan penghasilan atau saat transaksi tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang yang dihitung pada saat penghitungan pajak akhir tahun, (3) biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan sebagai dasar penghitungan pajak terutang.

Tentu negara mempunyai peran penting guna memanfaatkan pendapatan negara dari sektor pajak ini, apabila pengawasan serta Tindakan-tindakan dalam perpajakan tidak dilakukan secara bertahap dan berkala tentu masyarakat akat merasa di binggungkan dari berbagai aspek mulai dari berbagai macam pajak hingga bagaimana cara melakukan pendaftaran hingga melakukan pembayaran pajak tersebut.

Di era kini tentu banyak pertanyaan mengapa negara sangat bertumpu pada pendapat negara dari sektor pajak yang dilihat dari segi masyarakat tentu membebankan para wajib pajak namun dengan adanya pajak pemerintah beranggapan sebagai penyeimbang dan tentu agar menjaga perputaran uang dan juga tentu agar mempermudah serta memperbanyak pendapatan negara.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha/bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP didasarkan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 serta perubahannya. Sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha Wajib Pajak Badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP serta lolos survey KPP atau KP2KP.

Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak

Dalam tahapan mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Dirjen Pajak, seorang pengusaha Wajib Pajak Badan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun pembukuan dapat mencapai Rp4,8 miliar.

Syarat tersebut tidak termasuk pengusaha/bisnis dengan pendapatan bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih mengukuhkan bisnisnya menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  1. Mengikuti proses survey KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  2. Melengkapi semua dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP yang telah ditentukan.

Permohonan menjadi PKP tersebut nantinya akan diajukan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pengusaha Yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP

Tak hanya untuk pengusaha yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar saja, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor BKP/JKP tidak berwujud diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Mengharuskan memungut pajak yang terutang;
  3. Bersedia menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
  4. Wajib melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya sesuai dengan SPT Masa PPN.

Cara Pengajuan PKP

Pengajuan PKP dapat Anda lakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Wajib Pajak Badan

3. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi

Selain itu, dokumen lain yang harus Anda persiapkan untuk pengukuhan PKP antara lain: bukti sewa/kepemilikan tempat usaha, foto ruangan/tempat usaha, peta lokasi, daftar harta/inventaris kantor, laporan keuangan, serta SPT tahun terakhir.

Hubungi Kami

Mau mengurus per perpajakan untuk usaha Anda? Atau Masih punya pertanyaan terkait pajak? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus legalitas dan pembayaran- pembayaran lainnya! Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

-MD-