Skip to content

Legal Due Diligence

Pengertian Due Diligence

Istilah pemeriksaan dari segi hukum atau sering disebut dengan due diligence bukanlah hal yang baru dalam perkembangan hukum bisnis. Ketika seorang investor memutuskan menanam modal dalam perusahaan biasanya ada proses riset yang tuntas yang disebut pemeriksaan hukum sehingga investor bertanggung jawab sebelum membeli, atau ketika sebuah perusahaan asing akan melakukan akuisisi terhadap perusahaan dalam negeri, maka pemeriksaan dari segi hukum adalah sebuah tahapan yang penting untuk dilalui agar mencegah adanya permasalahan-permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

 

Berkaitan dengan legal due diligence, segera hubungi Bizlaw.co.id. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa yang terpercaya dan profesional.

 

Due Diligence merupakan istilah yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik itu kinerja investigasi sebuah bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang memiliki “Standard Of Care” tertentu atau dalam istilah bahasa Inggris diistilahkan dengan Due Diligence is The process of investigation, performed by investors, into the details of a potential investment, such as an examination of operations and management and the verification of material facts”. Laporan Due Diligence ini bisa saja menjadi sebuah Legal Obligation”. Due Diligence juga bisa mengacu pada aktivitas yang berkelanjutan pada manajemen investasi dana untuk mengukur tingkat operasi, solvency, maupun kepercayaan terhadap manajer perusahaan dimana dana tersebut diinvestasikan, atau kinerja manajer untuk mencapai target perusahaan. Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk Laporan Due Diligence, yang memuat informasi mengenai pelaksanaan Due Diligence yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup analisis mengenai target dan resiko yang terkandung di dalamnya.

 

Contohnya, target dalam laporan diligence adalah keinginan untuk akuisisi. Maka, analisisnya akan menjabarkan mengenai kondisi keuangan (Finance Audit) dari perusahaan dan prospeknya (termasuk asetnya), kontrak dengan klien maupun SupplierLegal Risk, pajak, karyawannya, sistem teknologi informasi, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.

  1. Due diligence berasal dari kata Due artinya sesuatu yang terhutang atau merupakan kewajiban moral dan diligence artinya ketekunan, kegiatan atau perhatian.
  2. Black’s Law Dictionary: “the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by a person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge on obligation”
  3. Menurut beberapa kamus website di internet: “the care that reasonable person exercises under the circumstance to avoid harm to other persons or their property”.
  4. The prosess of investigation performed by investors, into the details of a potential investment such as an examination of operations and management and the verification of material facts.

Dari pengertian di atas dapat didefinisikan bahwa pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence adalah sebuah mekanisme dari suatu verifikasi yang komplek terhadap keberadaan suatu subyek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dari sudut pandang hukum yang dilakukan secara obyektif dan sistematis berdasarkan sistem hukum nasional yang berlaku.

Tujuan Due Diligence

Legal Due diligence bertujuan untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil due diligence merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, seperti akuisisi saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman.

 

Jenis Due Diligence

Paling tidak secara garis besar terdapat dua jenis Due Diligence yaitu:

  1. Full Due diligence

Due diligence jenis ini biasanya diminta apabila suatu perusaaan hendak melakukan emisi efek (go public) ataupun melakukan akuisisi, merger dan konsolidasi. Full Due Diligence merupakan pemeriksaan lengkap secara menyeluruh yang dilakukan atas seluruh aspek hukum perusahaan, antara lain:

  1. Anggaran dasar perusahaan dan seluruh perubahannya.
  2. Struktur permodalan dan saham.
  3. Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
  4. Perizinan dan persetujuan.
  5. Harta kekayaan.
  6. Asuransi.
  7. Tenaga kerja.
  8. Perjanjian dengan pihak ketiga.
  9. Perkara dan sengketa yang melibatkan perusahaan, direksi, dan komisaris serta pemegang saham.
  1. Limited due diligence

Due Diligence jenis ini merupakan pemeriksaan hukum spesifik yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, pemberian lisensi, pengambilalihan asset atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan gaji, pekerjaan, usaha, asset, kepribadian.

 

Langkah Awal Due Diligence

Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan hukum adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan dari sebuah perusahaan, untuk mengetahui secara garis maksud dan tujuan serta filosofis rencana perusahaan, jika perusahaan dengan skala lebih kecil atau perorangan cukup dengan pemilik serta beberapa tenaga ahli atau penasehat perusahaan.

 

Mula-mula harus terlebih dahulu membicarakan dengan pihak yang meminta untuk melakukan due diligence, apa tujuan due diligence, apakah dalam rangka akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain. Kemudian memilih jenis due diligence, bersifat lengkap (full due diligence) atau hanya mengenai suatu aspek tertentu saja (limited due diligence), misalnya terhadap asuransi saja, atau perjanjian tertentu saja.

Metode Due Diligence

Pemeriksaan dokumen

Sebagian besar kegiatan due diligence dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Dokumen yang diberikan dapat berupa asli atau fotokopi. Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, asumsi-asumsinya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa dokumen yang diperiksa adalah otentik dan jika hanya dalam salinan dokumen yang diperlihatkan haruslah salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
  2. Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam suatu dokumen, baik otentik maupun salinan adalah tanda-tanda otentik dari orang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
  3. Bahwa sampai dengan dikeluarkannya laporan pemeriksaan hukum, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada  advokat adalah benar, lengkap serta tidak mengalami perubahan.

 

Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab. Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.

 

Pemeriksaan fisik atau lokasi (Site Visit).Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan. Sebagai catatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, usahakalah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.

 

Pemeriksaan berdasarkan informasi (pernyataan tertulis). Hal ini biasanya dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.

Konfirmasi (Cross Checking) dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.Apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, Konsultan Hukum dapat melakukan komunikasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.

 

Subyek Due Diligence

Subyek Due Diligence atau yang dapat melakukan due diligence adalah satu orang atau lebih yang ahli dalam bidang hukum dan terikat dengan pernyataan sebagai suatu profesi, yang diminta dan diberikan kewenangan oleh klien untuk melakukan due diligence.

 

Obyek Due Diligence

Artinya hal-hal yang harus diperiksa dalam suatu due diligence. Untuk menentukan obyek due diligence, seorang lawyer perlu terlebih dahulu mengetahui transaksi yang akan dilakukan. Obyek Due diligence wajib ditaati namun tidak dapat ditafsirkan sebagai daftar yang lengkap (exhaustive list). Oleh karena itu, dalam rangka memperoleh informasi dan fakta material lawyer/ Konsultan Hukum wajib menambah obyek due diligence yang tidak terdapat dalam ketentuan lazim apabila berdasarkan pertimbangan profesionalnya penambahan obyek due diligence tersebut sepatutnya atau seharusnya dilakukan.

 

Pada umumnya hal-hal yang sekurang-kurangnya menjadi obyek dalam due diligenceantara lain :

  1. Dokumen pendirian dan segala perubahannya.
  2. Struktur permodalan dan saham.
  3. Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
  4. Perizinan dan persetujuan.
  5. Harta kekayaan.
  6. Tenaga kerja.
  7. Perjanjian dengan pihak ketiga
    1. perjanjian pinjaman
    2. perjanjian lisensi
    3. perjanjian lain.
  8. Perkara dan sengketa.

 

Ingin melakukan legal due diligence? Segera hubungi Bizlaw.co.id. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa dengan profesional, dan terpercaya.

Hubungi Kami:

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

 

 

Leave a Comment