Bizlaw

Lapor SPT Pribadi Online? Berikut Caranya

3 Macam Perubahan Anggaran Dasar serta Tanggung Jawab Notaris

Lapr SPT Pribadi Online – Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi setiap tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 diserahkan oleh perusahaan ke kas negara melalui pemotongan gaji karyawan setiap bulan. Karena itulah, setiap tahun wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui perusahaan yang telah memotong PPh Pasal 21.

Di masa pandemi corona saat ini, proses pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak sudah dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak .

Tentu saja lapor SPT pajak online ini semakin mudah karena tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre giliran untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak. Kali ini Bizlaw akan kasih tau cara melapor SPT Pribadi secara online.

Baca juga: Perbedaan Pajak Pribadi dan Badan, Jangan Sampai Salah

Formulir SPT Pribadi Online

Sebelum melaporkan SPT, harus tau dulu nih jenis-jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Yuk kita bahas apa saja jenis formulir SPT yang ada.

  1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir 1770 SS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60.000.000

  1. Formulir 1770 S (Sederhana)

Formulir 1770 S diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahun diatas Rp 60.000.000

  1. Formulir 1770

Formulir 1770 diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi  dengan penghasilan lain. Artinya yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.

  1. Formulir 1770 diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang statusnya bukan pegawai.

Dokumen Lain yang Diperlukan

Beda formulir, beda pula dokumen pendukung yang diperlukan. Agar saat pengisian SPT bisa dilakukan dengan cepat, Bizlaw mau kasih tau dokumen apa yang harus dipersiapkan.

  1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Diperlukan Bukti Potong 1721 A1 bagi wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai Pegawai Swasta. Sedangkan Bukti Potong 1721 A2 diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil

  1. Formulir 1770 S (Sederhana)

Sama seperti Formulir 1770 SS, diperlukan juga Bukti Potong 1721 A1 atau Bukti Potong 1721 A2. Serta ada tambahan dokumen lain yang diperlukan dalam Formulir 1770 S yaitu Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi wajib pajak dengan status PH atau MT. Status PH artinya penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena secara sepakat telah mengadakan pemisahan harta dan penghasilan. Sedangkan status MT artinya penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

  1. Formulir 1770

Formulir 1770 juga memerlukan Bukti Potong A1 atau Bukti Potong A2, Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja, Neraca dan laporan laba-rugi jika menggunakan pembukuan, serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan jika menggunakan norma

Selain itu ada lampiran dokumen dalam format PDF yang harus diunggah bersama SPT yaitu :

  1. Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S
  2. Jika Status SPT Nihil dan Kurang Bayar : diberikan pengecualian untuk melampirkan dokumen dalam format PDF
  3. Jika Status SPT Lebih Bayar : Melampirkan Bukti Pemotongan Pajak

  1. Formulir 1770
  2. Jika menggunakan metode Pembukuan : Melampirkan laporan keuangan
  3. Jika menggunakan metode norma (NPPN) : Melampirkan laporan peredaran bruto
  4. Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 : Melampirkan daftar perhitungan peredaran bruto

Langkah Lapor SPT Pribadi Online

  1. Masuk ke situs online djponline.pajak.go.id atau efilling.pajak.go.id
  2. Kemudian login dengan memasukan NPWP dan password yang telah dibuat pada saat mendaftar akun DJP Online
  3. Setelah kolom NPWP dan password terisi, masukan kode keamanan (captcha) lalu klik login
  4. Setelah itu anda diminta untuk memilih e-Filling atau e-Form. Perbedaannya adalah, e-Filling dilakukan secara daring dan real timeyang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring. Sedangkan e-Form, mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Maksud dari hal tersebut adalah untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet, selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.
  5. Setelah memilih e-Filling atau e-Form, anda akan diarahkan ke halaman untuk membuat SPT.
  6. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait, silahkan pilih jawaban yang sesuai dengan anda
  7. Pada pertanyaan terakhir, anda akan diberikan pilihan pengisian formulir 1770 S. Apabila anda sudah tahu cara mengisi formulir maka pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tetapi jika anda ingin dipandu bentuk pengisian, pilihlah “Dengan Panduan”
  8. Setelah itu, anda sudah bisa melakukan pengisian Data Formulir 1770 S yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan pembetulan
  9. Klik “Langkah Selanjutnya”. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  10. Pilih dan klik “Ya” jika data yang ditampilkan benar. Klik “Tidak” apabila ingin menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan dengan mengisi bagian A lampiran mengenai penghasilan final. Jika ada bukti lain yang harus ditambahkan, klik “Tambah”
  11. Lakukan pengisian pada setiap kolom yang perlu di isi
  12. Pada Lampiran II Bagian B, isi data harta yang dimiliki, bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbarui di tahun selanjutnya apabila ada penambahan
  13. Bagian C, isi data mengenai hutang pada akhir taun lalu, atau bisa juga memperbarui utang baru dengan klik “Tambah”
  14. Bagian D, isi data susunan anggota keluarga
  15. Pada Lampiran I Bagian A, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang bukan final seperti sewa, royalti, bunga dll
  16. Bagian B, isi data dengan penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak
  17. Bagian C, isi data daftar pemotongan PPh dari bukti potong yang diterima dari perusahaan tempat pemberi kerja
  18. Jika telah terisi, maka klik “Langkah Berikutnya”
  19. Akan muncul kolom identitas. Isi kolom identitas dengan status perkawinan, status kewajiban pajak dan NPWP suami/istri
  20. Pada bagian A Penghasilan Netto, di isi dengan penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan netto dalam negeri lainnya, dan penghasilan netto luar negeri
  21. Bagian B, di isi status perkawinan serta berapa jumlah tanggungan
  22. Bagian C, di isi apabila mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  23. Bagian D, di isi apabila pernah membayar angsuran PPh 25
  24. Bagian E, akan muncul Status SPT, apakah status nya nihil, kurang bayar atau lebih bayar
  25. Jika SPT Nihil, mala melanjutkan pengisian ke Bagian F
  26. Jika SPT Kurang Bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan
  27. Jika SPT Belum Bayar, maka pilih belum lalu akan diarahkan ke e-billing
  28. Setelah itu akan dilanjutkan ke Pernyataan, centang apabila sudah setuju dengan data yang di isi
  29. Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu salin kode yang dikirim ke email
  30. Klik “Kirim SPT”
  31. Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan, jadi lebih mudah kan melapor SPT secara online? Yuk hubungi kami melalui e-mail Bizlaw di info@bizlaw.co.id, atau telepon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lt.3, Jakarta Selatan.