Bizlaw

Kewenangan Pengadilan dalam Menangani Perkara dan Kompetensi Relatif Pengadilan Umum Pekara Perdata

Notaris Pasar Modal

Kewenangan Pengadilan – Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memerhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri memiliki batasan kewenangan.

Berkaitan dengan permasalahan beracara di pengadilan. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

 

Kompetensi Absolut

Kompentesi Absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan kepada “objek atau menteri pokok perkaranya”.

Untuk melihat lebih jauh terkait kompentensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (saat ini telah diubah menjadi UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yaitu sebagai berikut:

  1. Didasarkan pada lingkungan kewenangan;
  2. Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction);
  3. Kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut (absolute jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya;
  4. Oleh karena itu masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yg dilimpahkan UU kepadanya.

Setidaknya terdapat  4 (empat) jenis pengadilan apabila ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, yaitu :

  1. Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana (umum dan khusus) serta perkara perdata (umum dan khusus);
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan (beschikking) yang bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB);
  3. Pengadilan Agama, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berhubungan dengan : perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, shadaqah dan ekonomi syari’ah;
  4. Pengadilan Militer, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

 

Kompetensi Relatif Pengadilan Umum Pekara Perdata

Secara umum, untuk gugatan perdata, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

Penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, setidaknya ada 7 hal yang harus diperhatikan  dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan perdata berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:

  1. Actor Sequitur Forum Rei: gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat. Sebagai ilustrasi: A bersengketa dengan B dengan alasan B belum mengembalikan uang A. dikarenakan A berkeiingikan menggugat B, maka A hanya dapat mengajukan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili dari si B sebagai Tergugat.
  2. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi: dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat. Sebagai ilustasi, A bersengketa dengan B dan C dikarenakan B dan C bersama-sama belum melunasi hutangnya berdarkan perjanjian yang disepakati bersama. Dikarenakan B tempat/lokasi/domisilinya jauh, maka A mengajuan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili si B, dengan tetap menarik C sebagai pihak yang digugat karena belum melunasi hutangnya.
  3. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi: tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal: dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal).
  4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat: dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui.
  5. Forum Rei Sitae: Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Sebagai ilustrasi: A bersengketa kepemilikan tanah dengan B dengan objek benda tidak bergerak (tanah) di daerah semanggi. Apabila A ingin mengajukan gugatan terhadap B, maka A harusnya mengajukan gugatan bukan berdasarkan tempat/lokasi/domisili dari B, akan tetapi gugatan diajukan dimana objek tanah tersebut berada yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan objek tanah berada di daerah semanggi;
  6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili: para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian.

Berkaitan dengan hal ini Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata (“HIR”) mengatur:

Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.

Sebagai ilustrasi: Apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya jika ada permasalahan maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

  1. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN: dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada.

Berkaitan jika tergugat berada di luar negeri sesungguhnya tidak ada keharusan untuk mendaftarkan gugatan yang tergugatnya di luar negeri ke Pengadilan Negeri manapun. Namun, untuk tergugat yang berada di luar negeri, berlaku Pasal 118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat.

Dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.

Karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, maka pada umumnya gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi (sebagai ilustrasi), pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.

Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Ingin mengajukan gugatan ke pengadilan atau mau konsultasi tentang permasalahan hukum? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi: