Bizlaw

Inilah Ketentuan Pembubaran PT Lengkap dengan Syaratnya

https://bizlaw.co.id/pemerintah-memberikan-keringanan-pajak/

Ketentuan Pembubaran PT Lengkap dengan Syaratnya. Ketentuan atau dasar hukum pembubaran Perseroan Terbatas atau PT diatur melalui pasal 142 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pembubaran Perseroan Terbatas terjadi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga: Perbedaan Pembubaran PT Dalam Kepailitan Dan Likuidasi

Syarat Pembubaran PT (Perseroan Terbatas)

Syarat Pembubaran PT (Perseroan Terbatas)

1. Keputusan RUPS

Pasal 42 ayat (1) huruf a UUPT menjelaskan bahwa yang berwenang membubarkan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembubaran Perseroan melalui RUPS tersebut hanya dapat diusulkan oleh Direksi, Komisaris dan Pemegang saham.

Usulan pembubaran tersebut harus diajukan melalui rapat Dewan Direksi atau Dewan Komisaris, sehingga tidak dapat diajukan secara sendiri – sendiri.

Sedangkan usulan pembubaran oleh Pemegang saham hanya dapat dilakukan oleh salah satu atau lebih Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Keputusan pembubaran perseroan melalui RUPS tersebut sah apabila memenuhi syarat yang ditentukan pada pasal 87 ayat (1) dan pasal 89 UUPT, dimana berkaitan dengan prinsip musyawarah mufakat dan ketentuan kuorum rapat.

2. Berakhirnya Jangka Waktu Perseroan

Dalam hal apabila Anggaran Dasar Perseroan menentukan tentang jangka waktu berdirinya perusahaan, maka perusahaan otomatis bubar dengan sendirinya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan tersebut berakhir.

3. Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Dalam hal pembubaran Perseroan melalui penetapan pengadilan diajukan pihak – pihak yang memiliki legal standing tertentu, sebagaimana diatur melalui Pasal 146 ayat (1) UUPT yaitu Kejaksaan dengan alasan bahwa Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian; Pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

4. Boedel Pailit Tidak Mencukupi Untuk Membayar Biaya Kepailitan

Dalam hal pencabutan putusan pailit akan menyebabkan pembubaran Perseroan.

Pencabutan tersebut diputuskan apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan dan jasa kurator dimana diusulkan oleh hakim pengawas.

Pencabutan putusan pailit juga bersamaan dengan pemberhentian kurator.

5. Harta Pailit Dalam Keadan Insolvensi

Dalam hal harta pailit dalam keadaan insolvensi maksudnya adalah bahwa seluruh harta Perseroan yang telah diputus pailit tidak cukup untuk melunasi keseluruhan kewajiban atau utangnya.

Harta dalam keadaan insolvensi terjadi pada saat dijatuhkan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, sehingga akan menyebabkan bubarnya Perseroan.

6. Dicabutnya Izin Usaha Perseroan

Dalam hal Perseroan dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha tertentu sehingga apabila izin usaha tersebut dicabut dan tidak lagi memiliki izin usaha yang lain maka Perseroan tidak dapat lagi menjalankan usahanya, sehingga juga berimplikasi terhadap bubarnya Perseroan.

Perusahaan Anda butuh jasa dalam pengurusan pembubaran? Hubungi Bizlaw! Jangan biarkan urusan pembubaran perusahaan Anda memakan waktu yang lama dan tidak kunjung usai.

Hubungi Bizlaw

Email : info@bizlaw.co.id

Whatsapp : +62 812-9921-5128