Bizlaw

Perbedaan antara Harta Bersama dan Harta Bawaan

Sebelum merencanakan sebuah pernikahan, tentu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan dan dipahami. Selain kesiapan fisik, mental, dan finansial, tentu juga telah siap dalam mempersiapkan segala aspek hukum yang timbul di kemudian hari dari sebuah pernikahan. Hal ini terjadi karena dalam perkawinan akan menimbulkan banyak sekali akibat hukum seperti adanya hubungan hukum antar suami-istri, adanya harta bersama, dan adanya kewajiban yang harus diemban ketika perkawinan tersebut melahirkan anak. Persoalan mengenai harta merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk diketahui karena keadaan ekonomi menjadi faktor yang penting dalam menghidupi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, salah satu yang sering terjadi dari permasalahan pasangan suami dan istri adalah masalah pemisahan harta. Perkawinan tentu mengakibatkan timbulnya peristiwa hukum sejak awal diadakannya perkawinan, selama masa perkawinan, hingga perkawinan itu berakhir. Hukum mengenai harta perkawinan adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai akibat yang timbul dari adanya perkawinan terhadap harta kekayaan suami dan istri yang telah melangsungkan perkawinan. Salah satu akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah adalah terciptanya harta benda perkawinan. Harta atau kekayaan perkawinan diperlukan guna memenuhi segala keperluan yang dibutuhkan dalam kehidupan berkeluarga. Masalah mengenai harta ini penting dipahami karena menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menyangkut hak waris apabila ada keturunan dari pernikahan tersebut. Permasalahan mengenai harta bersama dan harta bawaan ini juga sangat penting untuk menghindari sengketa harta apabila hubungan pernikahan itu berakhir karena perceraian.

Apa Itu Harta Bersama?

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka yang dimaksud dengan Harta Bersama adalah harta Benda yang diperoleh selama perkawinan. Yang dimaksud disini adalah bahwa harta bersama itu ialah Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami atau istri dalam menjalankan usaha atau bekerja selama masa perkawinan berlangsung, baik pihak suami saja yang bekerja, atau pun bersama-sama bekerja untuk mendapatkan harta. Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Harta Bersama diatur di dalam pasal 119. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut. Berdasarkan pokok ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud harta bersama adalah “Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan”. Harta bersama menurut Undang-undang perkawinan atau persatuan harta sebagaimana disebutkan menurut KUHPerdata, jika suami istri menghendaki lain dapat menyimpanginya dengan dapat membuat suatu perjanjian perkawinan yang isinya mengatur secara berbeda terkait pengurusan harta kekayaan perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Perkawinan Perjanjian Perkawinan tersebut dibuat sebelum atau pada waktu perkawinan berlangsung.

Apa konsekuensi hukum terhadap Harta Bersama?

Sebagaimana telah dijelaskan mengenai harta bersama dimana harta bersama merupakan seluruh harta atau perolehan baik uang maupun benda bergerak atau tidak bergerak, aktiva dan pasiva yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Sehingga konsekuensi hukum yang terjadi adalah seluruh harta tersebut merupakan hasil bulat untuk suami dan istri. Tidak ada pemisahan konkrit (apabila tidak ada perjanjian sebelumnya) dalam penggunaan harta tersebut. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan pula apabila sebuah perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama tersebut akan diatur menurut hukumnya masing-masing. Frasa “diatur menurut hukumnya masing-masing” merujuk pada hukum dilangsungkannya pernikahan misal hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

Permasalahan terkait harta bersama ini juga dapat menimbulkan masalah apabila semasa perkawinan terdapat perjanjian utang piutang yang menggunakan harta bersama sebagai alat pembayaran utang atau sebagai jaminan. Apabila terjadi wanprestasi maka seluruh harta baik istri dan suami yang dijadikan jaminan atau sarana pelunasan utang akan secara otomatis hilang untuk dijadikan solusi dari wanprestasi tersebut. Lain halnya dengan kasus perceraian, konsekuensi hukum yang terjadi dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara umum memberikan ketentuan yang sama yaitu membagi sama besar jumlah harta yang tersisa dari harta bersama tersebut.

Apa Itu Harta Bawaan?

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Mengenai harta bawaan, selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa:

  1. Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan secara normatif bahwasanya terdapat perbedaan mendasar tentang bagaimana penguasaan terhadap harta bersama dengan harta bawaan. Dalam harta bersama, penguasaan harta berada di tangan suami dan istri. Sehingga, terhadap harta tersebut apabila hendak dipakai harus melalui persetujuan kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas harta tersebut. Lain halnya dengan harta bawaan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak entah itu suami atau istri.

Lalu, apa yang harus dilakukan sebelum menikah?

Berdasarkan penjelasan mengenai harta bawaan dan harta bersama di atas maka dapat diketahui bahwa dalam harta bersama apabila terjadi perceraian maka harta tersebut akan dibagi dua sama besar. Kecuali, dalam perkawinan tersebut dibuat terlebih dahulu perjanjian perkawinan atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement dalam perjanjian tersebut bisa diatur mengenai perjanjian bagaimana sepasang suami istri dapat mengelola hartanya. Salah satu contoh kasus mengenai keuntungan membuat perjanjian pernikahan adalah sebagai berikut: Sepasang suami istri Boy dan Rosa mengadakan perjanjian pernikahan yang berisi bahwa mereka melakukan pemisahan harta sehingga pertanggungjawaban hartanya dilakukan oleh masing-masing pihak. Suatu saat, Boy dinyatakan wanprestasi oleh rekan bisnisnya sehingga Boy dimintakan pertanggungjawabannya untuk memenuhi prestasinya dengan membayar sejumlah uang. Karena di awal Boy dan Rosa telah mengadakan perjanjian perkawinan dengan klausa pemisahan harta maka tanggung jawab tersebut dibebani terhadap harta Boy saja. Dalam kasus ini Rosa bebas dari tanggung jawab karena pertanggungjawabannya mutlak ada pada Boy. Dari kasus ini memang benar Boy telah memenuhi kewajibannya hingga uangnya berkurang habis. Meskipun demikian, Rosa tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keduanya untuk sementara karena harta Rosa masih tetap aman karena adanya perjanjian pernikahan tersebut.

Berikut sedikit penjelasan mengenai harta bersama dan harta bawaan. Perjanjian pernikahan merupakan solusi awal untuk bisa melindungi harta dari suami dan istri selama perkawinan berlangsung, Konsultasikan kebutuhan mengenai perjanjian pernikahan anda bersama Bizlaw.co.id. Dengan bantuan dari para profesional di bidangnya, Bizlaw.co.id bisa membantu anda dalam mengurus urusan legalitas anda.

Hubungi kami di:

08119298182

info@bizlaw.co.id

Kunjungi website kami untuk melihat lebih banyak layanan yang kami sediakan di:

www.bizlaw.co.id

-FPM-