Bizlaw

Mengenal Izin Edar BPOM dan P-IRT

Terjadinya wabah pandemi Coronavirus Disease mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat. Perusahaan-perusahaan besar banyak yang kemudian memutuskan untuk memotong jumlah pekerjanya karena pendapatan perusahaan yang kian menurun drastis. Meningkatnya jumlah pengangguran dan karyawan yang dirumahkan akibat pandemi ini membuat para korban PHK perusahaan mencoba mencari siasat agar dapat bertahan selama terjadinya pandemi ini atau hingga mendapatkan pekerjaan selanjutnya. Banyak diantara mereka yang memutuskan untuk membuka lapangan usaha sendiri dengan mencoba berjualan online atau mencari usaha sampingan lain. Banyak di antaranya yang kemudian membuka usaha di bidang kuliner. Bidang usaha di bidang kuliner ini tergolong menggiurkan karena tren makanan yang terus berkembang dan harga pokok produksi yang tidak terlalu mahal dapat menjadi alternatif untuk mensiasati keadaan sulit seperti ini.

Banyak diantara para pedagang kuliner tersebut akhirnya tumbuh besar sehingga mulai memproduksi dalam jumlah banyak dalam bentuk frozen dan kemudian memasarkan produknya secara masif. Namun, masih banyak juga di antara para pedagang tersebut masih belum mengetahui prosedur administrasi perizinan dalam memasarkan produknya khususnya Izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Izin Produksi Industri Rumah Tangga. Oleh karena itu beberapa kali sempat viral di media sosial dimana sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dipanggil pihak kepolisian. Padahal, tidak semua bisnis makanan olahan memerlukan izin edar BPOM. Tentu saja, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha mikro kecil di sektor makanan olahan yang umumnya tidak memiliki izin edar BPOM.

Apa itu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)?

Bagi para pelaku usaha di bidang makanan olahan, wajib bahwa terdapat beberapa olahan pangan yang wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapat izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan dari oleh daerah setempat. Namun, meskipun demikian tidak semua pangan olahan tersebut wajib memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, bagi pengusaha pangan olahan wajib mengetahui kriteria pangan olahan apa saja yang wajib mengurus izin edar BPOM. Terdapat dua jenis izin edar dari BPOM yaitu BPOM MD dan BPOM ML.

Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam) adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.

Izin Edar BPOM ML (Makanan Luar) adalah izin edar BPOM yang berupa nomor izin untuk industri makanan olahan berskala besar yang mana produk industri makanan tersebut berasal dari luar negeri atau impor. Produk berizinkan BPOM ML harus menjamin keamanan konsumen dan menandakan bahwa produk makanan tersebut secara hukum telah dianggap resmi untuk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Pasal Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PPOM 12/2016), yang disebut dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Sementara dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Oleh karena itu, penting untuk diketahui bagi perusahaan yang ingin mengedarkan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meskipun begitu tidak semua usaha pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, bagi pengusaha pangan olahan wajib mengetahui kriteria pangan olahan apa saja yang wajib mengurus izin edar BPOM. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa produk berikut di bawah ini wajib untuk mendapatkan izin edar dari BPOM:

Tidak hanya jenis pangan, usaha yang wajib mendapatkan izin edar dari BPOM antara lain produk obat-obatan, obat tradisional, dan bahan kosmetik untuk kecantikan.

Berikut merupakan jenis pangan olahan yang wajib dan tidak wajib untuk mengurus izin edar BPOM:

Apa itu Izin P-IRT?

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa tidak semua produk olahan makanan termasuk frozen food wajib mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan. Lalu, bagaimana untuk yang tidak tergolong dalam kriteria BPOM? Bagi para pelaku usaha kecil atau UMKM yang mengolah produk pangan dengan jumlah tidak besar maka boleh mengantongi izin P-IRT (Produksi Industri Rumah Tangga). Izin ini dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan Setempat guna menjamin mutu serta keamanan produk yang akan dipasarkan. Sertifikasi P-IRT menjadi jaminan keamanan mutu pangan yang akan dipasarkan karena dalam pendaftarannya harus menyertakan hasil dari Uji Laboratorium bahwa makanan tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.

Hubungi Kami

Nah, jadi bagi anda yang mau membuka usaha produk olahan makanan, kosmetik, atau obat-obatan wajib perlu mengetahui bahwa sebelum dapat menjualkan produk anda, anda wajib memiliki izin edar entah itu izin BPOM, ataupun P-IRT. Dengan adanya jaminan legalitas tersebut, tentu produk usaha yang anda jual akan terjamin isinya dan akan terhindar dari hal-hal melanggar hukum di kemudian hari.

Ayo, urus segera legalitas usaha anda dengan Bizlaw.co.id. Dengan dibantu para profesional di bidangnya, kami siap membantu mebangun usaha anda.

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-