Bizlaw

Ketahui Dahulu Hal-Hal Penting Ini Sebelum Menutup PT!

Suatu perusahaan yang telah berdiri tentu akan mengalami berbagai peningkatan dan penurunan. Proses operasional yang dijalankan tentu akan berpengaruh pada aspek peningkatan dan penurunan tersebut karena pada prinsipnya suatu perusahaan didirikan untuk mendapatkan profit dengan cara yang efisien dan efektif. Terdapat beberapa aspek yang berpengaruh pada operasional perusahaan sehingga jalan terakhir yang dapat dilakukan oleh Perusahaan tersebut adalah dengan cara melakukan penutupan perusahaan atau likuidasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat berbagai faktor ditutupnya suatu Perseroan, antara lain:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sehingga perlu diperhatikan bahwa pembubaran PT tersebut harus memerlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peran RUPS disini menggantikan Direksi yang mana apabila suatu perseroan dilakukan penutupan dan likuidasi, maka RUPS yang akan menunjuk seorang likuidator untuk melakukan likuidasi perseroan dan pemberesan perusahaan. Pada saat perseroan memasuki tahap pembubaran maka terhitung sejak saat itu, segala kegiatan usaha Perseroan harus diberhentikan dan Perseroan memasuki tahap likuidasi dimana Perseroan sudah tidak diperkenankan lagi menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan wajib melakukan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Status perseroan tidak akan hilang sampai berakhirnya proses likuidasi. Likuidasi adalah suatu proses pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Pemberesan harta kekayaan ini dilakukan oleh kurator (jika proses hukum kepailitan) atau likuidator (di luar hukum kepailitan) yang dapat diangkat secara khusus.

Likuidasi Perusahaan

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Likuidasi Perseroan adalah suatu proses membubarkan perseroan sebagai badan hukum yang terdiri atas proses pembayaran kewajiban terhadap kreditur dan pembagian harta yang tersisa dari pembayaran kewajiban tersebut untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dalam proses likuidasi ini RUPS harus menyepakati untuk menunjuk satu orang likuidator yang bertugas untuk membereskan kekayaan perusahaan.

Berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Perseroan Terbatas, diatur beberapa tanggungjawab seorang likuidator adalah sebagai berikut:

  1. Mencatat dan mengumpulkan kekayaan dan utang perseroan;
  2. Mengumumkan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. Pembayaran kepada kreditur;
  4. Melaksanakan pembayaran sisa kekayaan hasil lukuidasi kepada pemegang saham;
  5. Melakukan tindakan lain yang perlu dilakukan daam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Tahapan Proses Likuidasi

Proses likuidasi perusahaan diatur di dalam Pasal 147 hingga Pasal 152 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Proses tersebut antara lain:

  1. Melakukan Pengumuman dan Pemberitahuan mengenai Pembubaran Perseroan Terbatas

Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pembubaran perseroan, maka likuidator yang ditunjuk harus melakukan pemberitahuan kepada kreditor mengenai pembubaran perseroan tersebut melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selain memberitahukan kepada kreditor, likuidator juga wajib untuk memberitahukan adanya pembubaran perseroan kepada menteri terkait untuk kemudian dicatat di dalam daftar perseroan bahwa perseroan tersebut sedang berada di dalam tahap likuidasi.

  1. Pembagian Kekayaan

Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, likuidator berkewajiban untuk melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan. Proses likuidasi meliputi:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
  2. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  3. Pembayaran kepada para kreditor.
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Berdasarkan pasal 149 ayat (2) UU PT apabila likuidator berdasarkan perkiraannya memperkirakan bahwa utang perseroan lebih besar daripada aset kekayaan perseroan, maka likuidator mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut kecuali peraturan menentukan lain.

  1. Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 149 ayat (3) UU PT. dijelaskan bahwa apabila dalam pembagian kekayaan masih terdapat sisa yang sudah dibagikan ke pemegang saham dan ternyata masih ada kreditur yang keberatan, maka dalam tahap ini kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Keberatan ini dapat diajukan dalam rentang waktu maksimal 60 hari sejak adanya pengumuman di dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Apabila keberatan tersebut ditolak oleh kreditur maka kreditur dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri yang dilakukan maksimal 60 hari sejak tanggal penolakan. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Sebaliknya, apabila kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan. Apabila kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada para pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor, pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham (Pasal 150 ayat (4) UU PT) dan bagi para pemegang saham wajib untuk mengembalikan sisa hasil likuidasi dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Apabila likuidator tersebut tidak melakukan kewajibannya maka ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk dan mengangkat likuidator baru.

  1. Pengumuman Hasil Likuidasi 

Apabila proses likuidasi telah selesai, maka likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan likuidator wajib mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang telah ditunjuk. 

Aspek Penting dalam Tahap Likuidasi

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa terhadap likuidasi perseroan terdapat beberapa proses salah satunya adalah pemberesan kekayaan perseroan dan pembayaran kewajiban kepada kreditur. Maka dari itu berikut aspek-aspek krusial yang harus diperhatikan perseroan sebelum memutuskan untuk melakukan pembubaran perseroan antara lain:

  1. Kewajiban Terhadap Kreditur

Perlu diperhatikan dalam rangka pembubaran perseroan untuk menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap pihak kreditur. Karena sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa tidak menutup kemungkinan apabila setelah likuidator memeriksa bahwa kekayaan perseroan lebih sedikit dari kewajiban terhadap kreditur maka perusahaan bisa saja dipailitkan.

  1. Pajak Perseroan

Sebagai perseroan yang tunduk kepada peraturan perpajakan di Indonesia tentu saja harus selalu patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Proses likuidasi ini juga menyangkut terhadap pajak perseroan yang ternyata masih harus diselesaikan, seperti misalnya terhadap aset yang dijual maka dari hasil penjualan tersebut ada objek pajak penghasilan yang timbul, dan hal-hal seperti itu akan terlihat saat diajukannya penghapusan NPWP perusahaan. Meskipun keberadaan PT secara formal telah dibubarkan, namun apabila masih ada pajak yang terutang maka utang pajak yang wajib dibayar oleh PT wajib ditanggung renteng secara pribadi oleh pengurus perseroan.

Berikut merupakan sekilas tentang apa itu likuidasi dalam tahapan penutupan PT dan aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan pembubaran PT. Langkah serta perencanaan yang tepat sebelum memutuskan untuk menutup atau membubarkan PT akan melindungi kita dari kerugian yang akan di kemudian hari.

Bizlaw.co.id menyediakan konsultan perpajakan dan konsultan akuntansi yang dapat membantu anda mengurus perpajakan usaha anda. Tidak hanya itu, Bizlaw.co.id juga melayani penutupan PT anda. Dengan dibantu profesional di bidangnya, Bizlaw.co.id siap membantu urusan bisnis anda.

Hubungi Kami

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811 atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-