Bizlaw

KEMENSOS CABUT IZIN PUB YAYASAN ACT ! APA ITU IZIN PUB PADA YAYASAN ?

Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini tengah menjadi topik hangat di masyarakat terkait dengan penyelewengan dana donasi untuk kepentingan pribadi, dimana para pengurusnya diketahui telah memperoleh gaji ratusan juta, selain itu dana tersebut diduga disalurkan untuk pendanaan terorisme oleh organisasi amal tersebut. Adapun ACT itu sendiri adalah organisasi bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan yang berbadan hukum berbentuk Yayasan. Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdiri sejak 21 April 2005.

Dampak permasalahan penyelewangan dana donasi ini menyebabkan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Yayasan ACT karena sebelumnya telah beredar berita yang mengatakan bahwa Yayasan ACT memotong 13,7% persen donasi yang diperolehnya dalam rangka untuk menggaji karyawannya sehingga hal tersebut mengakibatkan izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kemensos berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan  nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, kedua izin tersebut dicabut oleh Kemensos yang tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’ yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Lantas dengan adanya persoalan tersebut bagaimana ketentuan sebuah Yayasan yang memperoleh dana sumbangan atau amal dalam memperoleh harta kekayaannya dan bagaimana perizinan dari PUB itu sendiri.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Badan hukum adalah suatu lembaga atau badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan seperti menerima dan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hakim.

Dimana Yayasan dapat diakui sebagai badan hukum apabila:

  1. Telah didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara
  2. telah didaftarkan ke pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait

Adapun Organ Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas (Pasal 2 UU Yayasan)

Pembina
adalah perseorangan sebagai pendiri Yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembinaan dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai tujuan dan maksud yayasan.

Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara. Pengurus adalah pelaksana kegiatan yayasan.

Pengawas
Adalah organ didalam Yayasan yang melakukan pengawasan dimana pengawas didalam Yayasan sekurang-kurangnya terdapat 1.

Kekayaan Yayasan Tidak Boleh Dijadikan Gaji

Pada dasarnya kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan menurut pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Akan tetapi hal tersebut dapat dikecualikan apabila adanya ketentuan dalam Anggaran Dasar Yayasan yang menyatakan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium dengan syarat pengurus bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004.

Adapun sanksi bagi Yayasan yang melanggar pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 dapat dikenakan ancaman Pidana selama 5 tahun sebagaimana yang diatur didalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Perizinan PUB

PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) adalah setiap usaha dalam hal mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan pada organisasi di bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Ormas tersebut terdiri atas perkumpulan atau yayasan. PUB harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pemohon penyelenggara izin PUB (pengumpulan Uang dan Barang) mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat organisasi
  2. Akta pendirian dan susunan pengurus
  3. Kegiatan sosial terakhir yang telah dialksanakan
  4. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  5. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  6. Mekanisme penyaluran
  7. Mekanisme penyelenggaraan
  8. Rincian pembiayaan

Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan:

  1. Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan.
  2. Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
  3. Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.

Adapun Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin menurut Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB terdiri atas:

  1. zakat;
  2. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
  3. keadaan darurat di lingkungan terbatas;
  4. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau
  5. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Pada dasarnya ada 2 konsekuensi bagi lembaga amal yang melanggar PUB atau pemasukan atau penerimaan amal atau donasi yang melampaui batasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimana didalam Permensos No 8/2021, terdapat dua sanksi yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media masa. Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu pada UU Yayasan.

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Yayasan ACT karena sebelumnya telah beredar berita yang mengatakan bahwa Yayasan ACT memotong 13,7% persen donasi yang diperolehnya dalam rangka untuk menggaji karyawannya sehingga hal tersebut mengakibatkan izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kemensos. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pada dasarnya kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan menurut pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Adapun sanksi bagi Yayasan yang melanggar pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 dapat dikenakan ancaman Pidana selama 5 tahun sebagaimana yang diatur didalam pasal 70 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) adalah setiap usaha dalam hal mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan pada organisasi di bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Ormas tersebut terdiri atas perkumpulan atau yayasan. PUB harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. Pada dasarnya ada 2 konsekuensi bagi lembaga amal yang melanggar PUB atau pemasukan atau penerimaan amal atau donasi yang melampaui batasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimana didalam Permensos No 8/2021, terdapat dua sanksi yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media masa. Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu pada UU Yayasan.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait mendirikan Yayasan atau PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)? Atau ingin mengurus perizinan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) untuk Yayasan?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-