Bizlaw

Jangan Tertipu Sertifikat Tanah Palsu!

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar, manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah, setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah. Sehingga dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah, yang paling penting adalah perencanaan tata guna tanah secara tepat, pengaturan penggunaan tanah, pengurusan hak – hak atas tanah, penyediaan data-data atau peta-peta serta pendaftaran tanah untuk kegiatan pengukuran, sehingga tanah dapat berfungsi secara optimal. Untuk mendukung hal diatas diperlukan peran masyarakat dalam segi hukum.

Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyebutkan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PA) sertifikat adalah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, maka hal ini diulang lagi penegasanya dalam pasal 39, namun dengan klausula bahwa hal ini berlaku selama belum berhasil dibuktikan, sebaliknya yang oleh sementara pihak dinilai dapat melemahkan kedudukan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat. Akan tetapi 5 tahun untuk mengajukan gugatan maka kepastian itu justru lebih terjamin.

Fungsi dari sebuah sertifikat tanah sebagai alat bukti bahwa si pemeganag atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah, adalah orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan. Namun bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak atas tanah yang paling kuat dalam arti membuktikan ketidak benaran maka dalam sertifikat tanah haruslah dianggap benar, dengan tidak perlu alat bukti misalnya saksi-saksi, akta jual beli, dan surat-surat keterangan pejabat hanya dianggap sebagai bukti permulaan yang harus dikuatkan oleh alat bukti lainnya.

Manfaat Sertifikat Tanah Apa?

Kita sudah mengetahui fungsi dari sertifikat tanah, namun memiliki sertifikat tanah saja tidak cukup. Kita harus mengetahui bagaimana bentuk sertifikat yang sebenarnya menurut kantor pertanahan dan peraturan yang berlaku. Sebelum kita mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat yang asli dengan yang palsu, harus mengetahui manfaat dari dibuatnya sertifikat tanah itu sendiri. Selain memiliki fungsi sebagai alat kepemilikan, sertifikat juga memiliki manfaat Untuk masyarakat dan pemerintah.

Manfaat sertifikat untuk masyarakat adalah menghindari konflik fisik, memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah, dapat dijadikan jaminan bank, menjadikan bukti otentik untuk warisan dan membatasi pemerintah untuk tidak semena mena dalam mengambil tanah rakyat. Sedangkan manfaat sertifikat untuk pemerintah adalah memudahkan registrasi administrasi pertanahan, memungkinkan pemerintah untuk mengetahui tanah-tanah milik pribadi, swasta dan pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengambil tanah rakyat, memudahkan pemerintah mengetahui jenis-jenis hak milik, hak guna bangunan hak pakai, hak sewa dan memberikan peluang kepada pemerintah untuk menyewa tanah kepada pihak asing dan atau perusahan dalam negeri.

Bagaimana Cara Membedakan Sertifikat Asli atau Palsu?

Pasti Teman Bizlaw bingung kan, kok bisa sih sertifikat tanah dipalsukan? Bisa teman-teman, ada yang bisa dipalsukan ataupun kasus kepemilikan sertifikat tanah secara ganda. Apalagi jika teman-teman membeli rumah bekas atau second itu harus berhati-hati ya! Jangan sampai sertifikat yang diberikan kepada kita itu bukan sertifikat aslinya. Lalu bagaimana cara mengetahui apakah sertifikat itu asli atau palsu?

Hal yang paling sederhana untuk mengetahui apakah sertifikat itu asli atau palsu adalah dengan melihat bentuk fisiknya. Biasanya sertifikat tanah/ rumah yang asli dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah berwarna hijau, namun untuk sertifikat tanah yang palsu seringkali ditemukan sampul buku sertifikat tanah justru berwarna abu-abu ataupun warna-warna lainnya. Selain itu, di dalam sertifikat tanah/ rumah, pasti terdapat tanda tangan dan cap asli dari kantor pertanahan, nah dari sini bisa kita lihat pasti cap dan tandatangannya berbeda, baik dari bentuknya maupun cap basahnya.

Apabila masih belum yakin melakukan pengecekan sendiri, Teman Bizlaw bisa memastikan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam hal ini BPN pasti bisa mengetahui apakah sertifikat kita bersih, palsu ataupun sedang dalam sengketa atau tidak. Lebih mudahnya lagi, Teman Bizlaw bisa melakukan pengecekan ke Notaris atau PPAT, nanti Notaris atau PPAT tersebut bisa membantu Teman Bizlaw untuk melakukan pengecekan.

Nah, untuk pengecekan ke BPN, akan lebih akurat nih Teman Bizlaw. Mengapa? Karena BPN akan melakukan pengecekan dengan melengkapi nomor daftar isian dan tanggal dilkukannya pengecekan serta diparaf oleh petugas, sehingga dapat diketahui kepemilikan dari sertifikat tanah tersebut. Untuk melakukan pengecekan di kantor BPN di wilayah tempat tinggal kalian harus membawa kelengkapan sebagai berikut:

  1. Sertifikat tanah.
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  3. Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan.
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Uang Rp50.000,00 per satu sertifikat

Sebenarnya, bagaimana sih bisa ada sertifikat tanah yang palsu? Ini dia yang harus teman-teman waspadai ya!

Waspada Sertifikat Tanah Palsu!

Walaupun ada beragam modus perihal pemalsuan sertifikat tanah, namun ada beberapa modus yang harus teman Bizlaw pahami. Yang pertama adalah sertifikat tanah kedua, maksudnya pada saat membeli tanah atau rumah bekas, si penjual akan memberikan sertifikat tanah yang sebenarnya merupakan copyan dari sertifikat aslinya. Sehingga otomatis sertifikat yang pembeli miliki adalah sertifikat palsu.

Selain itu, mengutip dari salah satu berita, terdapat sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Kurang lebih, dilakukannya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Awalnya pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian. Setelah diberikan, maka pelaku akan memfotokopi untuk dipalsukan, pelaku akan mempelajari dokumen untuk mempelajari bentuk tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Bahkan ada beberapa kasus penggandaan dokumen melibatkan oknum BPN agar sertifikat palsu terlihat seperti asli.

Hubungi Kami

Sertifikasi tanah itu memang gak gampang nih teman-teman, tapi harus dilakukan ya! Apalagi pembuatan melakukan pengecekan atas keaslian sertifikat tanah itu sendiri.

Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut? Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian.

Konsultasi masalah jual beli tanah atau sekadar menanyakan perihal pembuatan AJB atau perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pertanahan? Bizlaw siap memberikan konsultasi dan jawaban terkait jual beli tanah.

Melakukan jual beli tanah? Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait.

Selain itu, Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait jual beli tanah dan/ atau bangunan, serta melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.