Bizlaw

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Semua orang pantas untuk berbisnis, tetapi tidak semua orang mempunyai dana yang cukup untuk memulai bisnis. Terkadang masalah permodalan yang membuat seseorang tidak jadi berbisnis. Masalah permodalan ini bisa berupa modal awal berupa uang atau berupa barang. Modal berupa barang adalah barang-barang yang diperlukan oleh suatu perusahaan guna menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu ada Perusahaan Pembiayaan yang bertugas untuk membantu memudahkan seseorang untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan bisnisnya dengan sistem pembayaran yang lebih friendly dari pada pinjaman Bank. Jika kalian menemukan perusahaan yang di akhir nama perusahaannya ada kata ‘finance’, nah perusahaan itulah yang dimaksud dengan Perusahaan Pembiayaan. 

Perusahaan Pembiayaan? Apa tuh?

Perusahaan Pembiayaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Menurut Pasal 2 Keputusan Kemenkeu No 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan (KMK Perusahaan Pembiayaan), Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yaitu:

  1. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa dengan hak opsi dan tanpa hak opsi. Jasa perusahaan Leasing ditujukan untuk memperluas dan mengembangkan usaha dari para pengusaha melalui barang modal. Jadi kalau pengusaha ingin membangun usaha tapi belum punya uang cukup untuk membeli barang modal, sewa aja ke perusahaan Leasing. Perusahaan Leasing pasti menyediakan kebutuhan barang modalnya karena kesediaan barang modalnya mengikuti permintaan konsumen. 

  1. Anjak Piutang (Factoring)

Factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

  1. Usaha Kartu Kredit

Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa untuk menggunakan kartu kredit.

  1. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan keutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Singkatnya, perusahaan Pembiayaan Konsumen menyediakan kegiatan pembiayaan untuk usaha pengadaan barang. Barang yang disediakan tergantung kebutuhan dan keinginan konsumen yang akan melakukan pembelian dengan cara mengangsur. Jenis barang yang diadakan oleh perusahaan Pembiayaan Konsumen sangat variatif mulai dari peralatan elektronik, perlengkapan rumah tangga, kendaraan bermotor, rumah, dan lain sebagainya tergantung kebutuhan konsumen.

Dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (POJK 28/2014) diatur mengenai besaran modal disetor yang harus dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan, yaitu:

  1. Bagi PT, modal disetor paling sedikit 100 miliar rupiah
  2. Bagi koperasi, modal disetor paling sedikit 50 miliar rupiah

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Menurut POJK 28/2014 Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga permohonan izin harus diajukan ke OJK juga. Permohonan harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 1 yang tercantum dalam lampiran POJK 28/2014 disertai dokumen:

  1. Akta Pendirian Perusahaan atau Akta Pendirian Koperasi
  2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir
  3. Daftar pemegang saham beserta rincian kepemilikan sahamnya
  4. Surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu yang menyatakan bahwa:
  1. Bukti kesiapan operasional, paling sedikit mencantumkan:
  1. Rencana kerja untuk 2 tahun pertama
  2. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja yang menggambarkan paling sedikit fungsi:

OJK akan memproses permohonan dan mengeluarkan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak permohonan diajukan. Jika permohonan yang diajukan dianggap tidak lengkap, OJK akan menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 20 hari kalender setelah permohonan diterima. Jika permohonan diterima, OJK akan menetapkan keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.

Mengapa harus mempunyai Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dari OJK

Izin Usaha untuk Perusahaan Pembiayaan sangat penting untuk perusahaan dan untuk kelangsungan bidang usaha pembiayaan di Indonesia. Dengan memiliki surat izin pembiayaan yang sah membuktikan bahwa perusahaan pembiayaan yang bersangkutan serius menjalani kegiatan usahanya. Selain itu konsumen juga merasa lebih tenang untuk menjadi klien dari perusahaan pembiayaan yang izinnya lengkap karena dengan adanya izin, kinerja perusahaan pasti dipantau oleh lembaga yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah OJK, sehingga perusahaan pasti tidak bisa semena-mena terhadap konsumen. Dengan demikian maka timbul perlindungan konsumen secara tidak langsung dari lembaga yang berwenang. Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan juga mempermudah OJK untuk menjalankan fungsinya dalam rangka menyelenggarakan sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Lagi-lagi yang menjadi sorotan adalah perlindungan konsumen.  Oleh sebab itu jangan lupa bagi Teman Bizlaw dimanapun kalian berada, selalu pilih perusahaan yang izinnya lengkap. Apalagi Perusahaan Pembiayaan, cari yang sudah mendapat izin dari OJK agar kedepannya kamu tidak bisa dipermainkan oleh Perusahaan Pembiayaan terkait. Bagi siapapun yang ingin menjalankan usaha di sektor pembiayaan dengan mendirikan Perusahaan Pembiayaan, pastikan kamu memiliki Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan untuk melindungi perusahaanmu dan juga konsumenmu.

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

 

Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!