Bizlaw

Izin Perusahaan Sekuritas

Izin Perusahaan Sekuritas

Pada kesempatan sebelumnya, Bizlaw pernah menjelaskan mengenai perusahaan sekuritas. Mulai dari pengertian, fungsi, jenis-jenisnya apa saja, dan cara pendirian perusahaan sekuritas. Sekarang Bizlaw mau lanjutin nih terkait izin apa saja yang wajib dimiliki oleh perusahaan sekuritas. Simak dengan baik, ya!

Perlu diperhatikan dulu kalau perusahaan sekuritas biasa juga dikenal dengan istilah perusahaan efek, sehingga ketentuan mengenai perizinan perusahaan efek telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /Pojk.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (POJK Perizinan Perusahaan Efek). Pada Pasal 2 hingga Pasal 5 POJK Perizinan Perusahaan Efek disebutkan mengenai izin usaha seperti apa yang harus dimiliki oleh perusahaan sekuritas. Pasal tersebut berbunyi:

 

Pasal 2

Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pasal 3

    1. Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek.
    2. Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dibatasi sendiri pelaksanaan kegiatan usahanya oleh Perusahaan Efek pada saat pengajuan izin usaha Penjamin Emisi Efek dengan menyatakan Penjamin Emisi Efek tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
    3. Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek.
    4. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu:
      1. penjaminan emisi Efek; dan
      2. kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.


    5. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu:
      1. transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
      2. pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pasal 4

      • Perseroan dapat diberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.
      • Ketentuan mengenai Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

 

Pasal 5

      • Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5).
      • Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

 

Persyaratan Izin Perusahaan Sekuritas

Setelah mengetahui aturan mengenai izin usahanya, sekarang kita lanjutkan ke persyaratan apa saja yang diperlukan dalam permohonan pendaftaran izin usaha yang diatur dalam POJK Perizinan Perusahaan Efek. Persyaratannya diantaranya ada:

  1. Anggaran Dasar
    Anggaran dasar perusahaan sekuritas wajib memuat kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimohonkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan yang mengajukan izin usaha juga harus sudah menetapkan kegiatan usaha perusahaan sesuai izin usaha yang dimohonkan dalam anggaran dasar perseroan.
  2. Identitas
    Identitas perusahaan sekuritas paling sedikit wajib memuat nama dan alamat perusahaan. perusahaan sekuritas juga wajib mencantumkan secara jelas kata ‘Sekuritas’ pada penulisan nama perusahaannya. Dalam hal perusahaan sekuritas menggunakan logo sebagai identitas tambahan, perusahaan tersebut wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo tersebut.
  3. Permodalan
    Disyaratkan dalam POJK Perizinan Perusahaan Efek bahwa perusahaan sekuritas yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek memiliki modal disetor paling sedikit 50 miliar rupiah. Sedangkan bagi perusahaan sekuritas yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit 30 miliar rupiah. Untuk perusahaan sekuritas yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit 500 miliar rupiah. Perusahaan sekuritas yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan manajer investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar 75 miliar rupiah. Terakhir untuk perusahaan sekuritas uang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan manajer investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar 55 miliar rupiah. Selain itu perusahaan sekuritas yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki dan memelihara modal kerja bersih disesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan.
  4. Operasional
  5. Integritas dan kelayakan keuangan pemegang saham dan pemegang saham pengendali
  6. Integritas dan kompetensi anggota direksi atau anggota dewan komisaris

 

Tata Cara Permohonan Perizinan

Setelah mengetahui persyaratan yang perlu diperhatikan, saatnya kita lanjut ke tata cara permohonan perizinan. Berikut tata cara permohonan perizinan perusahaan sekuritas sebagaimana dicakup dalam POJK Perizinan Perusahaan Efek

Ketika mengajukan permohonan izin usaha, perusahaan harus melampirkan:

      1. Dokumen yang menunjukkan identitas perseroan
      2. Fotokopi akta pendirian
      3. Fotokopi NPWP
      4. Surat kuasa (jika ada)
      5. Daftar nama dan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pegawai yang memiliki izin wakil perusahaan efek
      6. Dokumen yang berkaitan dengan nama, data, dan informasi pemegang saham
      7. Keterangan mengenai pemegang saham, perusahaan terelasi, dan anak perusahaan
      8. Nama pegawai setingkat di bawah direksi yang tidak memiliki izin wakil perusahaan efek
      9. Laporan keuangan terakhir yang telah diperiksa oleh akuntan publik
      10. Fotokopi perjanjian usaha patungan (jika ada)
      11. Rekening koran
      12. Bukti penyetoran modal
      13. Modal kerja bersih disesuaikan
      14. Surat pernyataan dari pemegang saham pengendali perusahaan efek
      15. Surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris

Dalam memproses permohonannya, OJK akan melakukan penelitian, klarifikasi, permintaan presentasi, penilaian, pemeriksaan, dan permintaan tambahan dokumen apabila diperlukan. Proses perizinan memakan proses paling lama 135 hari (apabila ada perbaikan) dan paling cepat bisa memakan 45 hari saja (apabila tidak ada revisi dokumen)

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!