Bizlaw

IPPT Sebagai Izin Bangunan yang Penting!

ippt

Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) merupakan suatu proses dan kegiatan pelayanan perizinan yang diberikan kepada masyarakat Dinas Tata Kota/Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang wilayah kota agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan (RUTRK dan RDTRK).

 

Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 228 Tahun 2016 tentang Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang Sippt Kepada Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PerGub DKI 228/ 2016), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan/atau Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yang selanjutnya disebut SIPPT dan/atau IPPT adalah surat izin penunjukan penggunaan tanah yang diberikan kepada para pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan dan/atau guna permohonan hak atas tanah.

 

Yang pada intinya, IPPT adalah kebijakan yang dibuat untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terkait lahan yang akan digunakan oleh masyarakat. Dibuatnya kebijakan ini, pada dasarnya disetiap wilayah berbeda-beda, namun secara menyeluruh dikarenakan lahan yang semakin terbatas dan semakin banyaknya sengketa lahan yang diakibatkan oleh perizinan yang tidak sesuai. Izin ini diwujudkan dengan produk hukum penerbitan Surat Izin Penunjukan Tanah (SIPPT).

 

Permohonan ijin yang telah memenuhi persyaratan akan diadakan pemeriksaan administrasi dan lokasi yang dimohon oleh Tim Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Tanah Bukan Pertanian mengenai keadaan fisik tanah, penggunaan tanah, keadaan lingkungan serta mengadakan sidang untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Perubahaan Penggunaan Tanah.

 

Dengan kata lain, sebagai pemilik lahan sudah selayaknya kita memastikan lengkapnya administrasi kepemilikan lahan agar kita memiliki jaminan dan perlindungan hukum yang jelas. Ya salah satunya adalah dengan mengurus IPPT nih. Yuk simak apa saja syaratnya beserta bagaimana pengajuan dan hal-hal terkait pengurusan IPPT ini!

 

Apa Saja Syaratnya?

Setelah mengetahui pengertian dari IPPT secara hukum maupun secara generalnya, yang paling penting dari pembuatan IPPT adalah bagaimana pembuatannya. Namun sebelum masuk ke dalam pembahasan untuk membuat IPPT, kita harus mengetahui apa saja yang harus kita siapkan. Untuk mengurus IPPT, kita harus melengkapi terlebih dahulu formulir permohonan di dinas Dasar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian harus dilengkapi hal-hal sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
  4. Melampirkan gambar sketsa tanah
  5. Proposal atau uraian rencana yang akan dibangun

 

Beberapa dokumen di atas, hanya sebagian kecil dari banyaknya dokumen yang ada karena setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing. Walaupun pada dasarnya sama, tapi harus tetap diperhatikan nih detailnya! Oleh karena itu, Bizlaw akan memberikan contohnya untuk kalian. Buat teman-teman yang di Bogor, yuk merapat! Bizlaw akan memberikan contoh dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan IPPT di Bogor, yaitu:

  1. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain dengan melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa;
  2. Foto kopi KTP Pemohon;
  3. Peta lokasi yang ditandatangani oleh pemohon;
  4. Foto kopi surat tanah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  5. Denah/ bentuk tanah bagi surat kepemilikan tanah yang belum bersertifikat;
  6. Foto kopi Akta Pendirian dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang berbadan hukum;
  7. Foto kopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir;
  8. Surat kesanggupan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah (bagi pemohon kurang dari 1 Ha dan tanahnya belum dimiliki/ dibebaskan); atau menyampaikan akta otentik yang menerangkan hubungan hukum antara pemohon dengan obyek tanah dalam hal pemohon bukan pemilik tanah (perjanjian Sewa Menyewa, penyertaan modal dll);
  9. Proposal (Uraian rencana pemanfaatan tanah);
  10. Khusus untuk bangunan rumah ibadah, melampirkan
    1. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
    2. Rekomendasi dari Departemen Agama.
  11. Khusus untuk SPBU dan SPBE, melampirkan
    1. Izin Prinsip dari Pertamina;
    2. Persetujuan Lokasi dan Layout dari Pertamina
  12. Khusus untuk BTS (Tower), melampirkan rekomendasi dari LANUD setempat.

 

Kurang lebih disetiap daerah juga akan sebanyak ini nih teman-teman! Kalau males ribet urusnya, konsultasikan aja langsung sama Bizlaw!

 

Bagaimana Prosedurnya?

Kalau berdasarkan PerGub DKI 228/ 2016, Pasal 2, “Setiap SIPPT dan/ atau IPPT yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja oleh BPTSP didistribusikan kepada Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Walikota/ Bupati dan Dinas Penataan Kota (DPK). Perkiraan yang ditentukan oleh peraturan, belum tentu sama yang terjadi di lapangannya. Sehingga, kita harus mengetahui bagaimana prosedur apabila kita hendak melakukan pembuatan IPPT di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut di bawah ini:

  1. Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan.
  2. Menerima dan memverifikasi keteknisan dari berkas permohonan lengkap, mengupdate “status pemeriksaan teknis”
  3. Jika Tidak Sesuai Keteknisan, maka menandatangani BAPT Penolakan, jika Ya, mencetak & memaraf Surat Pengantar Teknis.
  4. Menerima dan meneliti Surat Pengantar.
  5. Memberi nomor surat & stempel pada Surat Pengantar.
  6. Apabila berkas permohonan lengkap, membuat dan menandatangani Rekomendasi
  7. Menerima dan meneliti Rekomendasi IPPT yang sudah ditandatangan beserta berkas permohonan lengkap.
  8. Membuat dan meneliti Rekomendasi  IPPT yang sudah ditandatangan.
  9. Menerima Berita Acara (BA) Rapat Revisi IPPT.
  10. Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan Kartu identitas/ surat kuasa, dan menerima Surat Pengantar.
  11. Menyerahkan Fotocopy kartu identitas/ surat kuasa dan Hasil Perbaikan yg dilakukan pemohon sesuai BA Rapat Revisi IPPT yg juga diserahkan, serta memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan dan Kartu identitas asli.
  12. Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan yg dilakukan pemohon serta membandingkan dengan BA Rapat Revisi IPPT.
  13. Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan dan lainnya, BA Rapat Revisi IPPT, fotokopi kartu identitas/ surat kuasa, mencatat/ merekam, mengarsipkan, menggabungkan arsip berkas pemohon dan menyerahkan kepada Tim Perancangan.
  14. Jika ada revisi harus direvisi, Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Revisi IPPT, maka memaraf Konsep IPPT sesuai bidangnya, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis.
  15. Menerima dan memeriksa Konsep IPPT yg sudah diparaf Tim Perancangan & Tim Penilai.
  16. Menerima dan memverifikasi Konsep IPPT yg sudah diparaf.
  17. Menerima IPPT yg sudah ditandatangan, kemudian distempel.
  18. Menerima IPPT  yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/ Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/ Non Izin yg sudah dittd pemohon/ kartu identitas/ kuasa kepada Kabid Pel Administrasi.
  19. Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin kepada Tim Administrasi, serta menerima IPPT.

 

Banyak ya prosedurnya bikin males urusnya? Harus diurus! Kalau masih bingung langsung konsultasikan masalah kalian ke Bizlaw!

 

Hubungi Kami

Dari yang sudah dijelaskan Bizlaw di atas, banyak masalah teknis lapangan yang lebih kompleks dari yang tertulis dalam peraturan. Pentingnya mengurus IPPT dan akta ataupun perjanjian lainnya. Pingin tahu lebih lengkapnya? Atau masih bingung dan ada yang ingin ditanyakan? Tanyakan Bizlaw, kami terbuka untuk menjawab masalah hukum mengenai pertanahan, sertifikat, akta dan perjanjian.

 

Selain itu Bizlaw juga bisa memberikan konsultasi dan layanan hukum untuk kalian! Membuat akta dan perjanjian, Bizlaw ahlinya! Jangan khawatir urusan perpajakan dan pembayaran-pembayarannya, Bizlaw juga bisa sekaligus membantu mengurusnya!

 

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

 

Baca juga: Jual Beli Tanah dengan Status Hak Pakai