Bizlaw

Inilah Perbedaan Antara PT Terbuka Dengan PT Tertutup

Dengan adanya kemajuan pada dunia bisnis yang sangat cepat karena dipengaruhi oleh faktor perkembangan zaman dan teknologi, menyebabkan banyak berbagai macam usaha dan berbagai cara dalam menjalankan kegiatan usaha yang dapat dilakukan untuk kegiatan bisnis baik melalui bisnis offline maupun bisnis online. Dengan demikian hal ini menyebabkan bisnis di Indonesia semakin berkembang dan juga dapat menarik para investor asing untuk melakukan penanaman modal untuk berinvestasi di Indonesia. 

Disamping itu menjalankan kegiatan usaha di Indonesia akan mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan sehingga dapat mendorong pengusaha untuk mendirikan badan usaha untuk mendukung kegiatan usahanya. Salah satu badan usaha yang paling banyak diminati oleh kalangan pengusaha adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Adapun daya tarik dari badan usaha yang berbentuk PT memiliki peminat yang cukup tinggi karena sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum sehingga terdapat batasan tanggung jawab yang terbatas pada setiap pengurus selain itu Perseroan Terbatas juga memiliki kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian pengusaha akan lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya dan mempermudah berbagai kegiatan usahanya serta memperoleh perlindungan dari tindakan yang dilakukannya karena adanya tanggung jawab yang terbatas. Namun disamping itu semua apakah kalian tahu bahwa sebenarnya PT dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup? Bagi kalian yang penasaran simak artikel satu ini yang akan membahas perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup.

Pengertian Antara PT Terbuka dengan PT Tertutup

Pengertian terkait PT Terbuka dan PT Tertutup pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama. Dimana keduanya merupakan badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal. Adapun pendiriannya dilakukan berdasarkan perjanjian, selain itu juga melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbuka dapat disebut sebagai Perseroan Publik. Dalam hal ini artinya Perseroan Terbuka harus melakukan penawaran umum sahamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, pada Perseroan Terbuka harus mendaftarkan namanya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) lain halnya dengan PT Tertutup yang tidak perlu mendaftarkan namanya ke Bursa Efek Indonesia cukup dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan PT secara umum.

Perbedaan Dari PT Terbuka dengan PT Tertutup

Apabila suatu PT memiliki status sebagai Perseroan Terbuka, maka pada akhir nama perseroan harus ada tambahan kata singkatan berupa “Tbk”. Penambahan kata “Tbk” ini untuk menandakan bahwa perusahaan tersebut merupakan Perseroan Terbuka. Sedangkan dalam penamaan Perseroan Tertutup tidak diperlukan sebuah kata tambahan dibagian akhir dari nama perusahaan yang bersangkutan.

Adapun dari segi penanaman modal antara Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup juga memiliki perbedaan yakni pada Perseroan Terbuka jumlah pemegang sahamnya sekurang kurangnya harus terdapat pemilik saham minimal 300 orang dengan modal minimal Rp 3.000.000.000. Sedangkan pada Perseroan Tertutup jumlah batasan minimal dari pemegang sahamnya hanya harus dimiliki oleh 2 orang dengan modal dasar minimal Rp 50.000.000.

Akan tetapi apabila Perseroan Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka maka, Perseroan Tertutup tersebut wajib merubah statusnya menjadi Perseroan Terbuka. Dengan demikian, Perseroan Tertutup juga wajib mengubah anggaran dasarnya. Adapun waktu yang ditentukan untuk mengubah anggaran dasar tersebut paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka. Dalam hal ini, artinya perubahan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka wajib dilakukan apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka.

Selain perbedaan di atas juga terdapat perbedaan terkait pelaksanaan RUPS. Pelaksanaan RUPS pada Perseroan Tertutup di tempat kedudukan Perseroan atau tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. Sedangkan pelaksanaan RUPS pada Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan di catatkan. Sebelum pemanggilan RUPS, Perseroan Terbuka wajib memberikan pengumuman mengenai akan ada pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di pasar modal. Pengumuman tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Kepengurusan PT Terbuka dan PT Tertutup

Dalam kepengurusan PT perlu diketahui bahwa Direksi didalam Perseroan Tertutup dapat terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih. Lain halnya dengan Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara anggota Direksi pada Perseroan Terbuka ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Namun, apabila dalam RUPS tidak menetapkan hal tersebut maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

Selain itu, pada Perseroan Tertutup terdiri dari 1 orang anggota atau lebih Dewan Komisaris. Sedangkan pada Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis. Setiap anggota Dewan Komisaris tersebut tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Pada dasarnya daya tarik dari badan usaha yang berbentuk PT memiliki peminat yang cukup tinggi karena sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum sehingga terdapat batasan tanggung jawab yang terbatas pada setiap pengurus selain itu Perseroan Terbatas juga memiliki kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian pengusaha akan lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya dan mempermudah berbagai kegiatan usahanya serta memperoleh perlindungan dari tindakan yang dilakukannya karena adanya tanggung jawab yang terbatas. Namun disamping itu semua apakah kalian tahu bahwa sebenarnya PT dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup. Adapun perbedaan dari PT Tertutup dengan PT Terbuka dapat dilihat dari segi penamaannya dimana didalam PT Terbuka pada nama akhir dari PT tersebut perlu ditambahkan kata ‘tbk’, dalam hal jumlah pemegang sahamnya didalam PT Terbuka sekurang-kurangnya harus memiliki 300 pemegang saham berbeda dengan PT Tertutup yang cukup dengan 2 orang pemegang saham saja, Disamping itu antara PT Tertutup dengan PT Terbuka juga memiliki perbedaan terkait kepengurusan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris didalam Perseroan Tertutup dapat terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau lebih berbeda dengan PT Terbuka yang wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin melakukan pendirian perseroan terbatas (PT)? atau Anda masih belum memahami perbedaan antara PT Terbuka dengan PT Tertutup?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara dan Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-