Bizlaw

Inilah Mekanisme RUPS Tahunan Dalam Suatu Perseroan

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah sebuah bagian yang cukup penting atau vital dalam tubuh sebuah perusahaan. Dimana rapatnya tersebut diselenggarakan setiap tahun untuk membahas pertanggungjawaban para Direksi mengenai kondisi perusahaan. Adapun terkait penyelenggaraannya, hal tersebut memiliki sebuah mekanisme dimana hal tersebut sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lengkapnya bagi Anda yang ingin mengetahui mekanisme penyelenggaraan RUPS.

Pengertian RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah suatu forum yang diselenggarakan dimana pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaan dari Direksi atau Komisaris dan juga mengambil keputusan untuk perusahaan. Yang dimana apabila hasil masukan dari RUPS tersebut disetujui, maka masukan tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan untuk kedepannya.

Pada dasarnya RUPS memiliki sebuah peran sebagai suatu mekanisme utama dalam hal melindungi hak-hak dari para pemegang saham. Selain itu RUPS sendiri merupakan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan yang penting berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan atau ketentuan dari Anggaran Dasar yang ada didalam sebuah perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sehingga dengan adanya RUPS ini, maka diwajibkan setiap pemegang saham yang hadir wajib mengikuti kegiatan dengan baik untuk menjamin terlaksananya kegiatan rapat dengan lancar serta berguna bagi arah perjalanan suatu perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham ini telah tercantum pada undang-undang yang ada, Negara mengaturnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 bahwa, RUPS merupakan sebuah kegiatan para pemegang saham yang menentukan kebijakan sebuah perusahaan.

Mekanisme Penyelenggaraan RUPS

Secara umum penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan setiap tahun, dan batas waktu maksimalnya sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Penyelenggaraannya sendiri tidak hanya sebatas melibatkan para pihak dari perusahaan yang bersangkutan, namun biasanya juga dapat melibatkan pihak lain salah satunya seperti event organizer. Sehingga di dalam RUPS dapat menyediakan fasilitas ruang rapat yang memadai untuk menjamin kelancaran rapat tahunan tersebut. Adapun untuk mekanisme dari penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ini meliputi beberapa aspek sebagai berikut:

1. Pembukaan

Penyelenggaraan rapat diawali dengan pembukaan, yaitu menunjuk moderator untuk menyampaikan kalimat pembuka. Kemudian pada umumnya disusul oleh pidato sambutan dari direksi maupun komisaris perusahaan dimana hal ini bisa diperlukan dalam hal proses pembukaan rapat atau dikembangkan maupun sebaliknya.

2. Penetapan Jumlah Minimum Kehadiran Peserta

Suatu rapat yang dihadiri oleh para direksi, komisaris, dan pemegang saham tentunya tidak bisa diselenggarakan apabila jumlah pesertanya kurang memenuhi syarat. Sebab informasi yang dibahas sepanjang rapat sangat krusial, maka perlu dilakukan penetapan jumlah minimum kehadiran peserta atau kuorum (quorum).

3. Pembatasan Pendapat dan Pertanyaan Peserta

Penyampaian mengenai kondisi saham, pembagian dividen, masalah yang dihadapi perusahaan, dan sebagainya akan dibahas sepanjang rapat. Dimana nantinya akan dibagi menjadi beberapa sesi agar informasi mengenai hal penting ini lebih jelas dan detail. Setiap sesi akan diisi dengan pengajuan pertanyaan dan pemberian jawaban, yang tentu jumlahnya harus dibatasi agar waktu penyelenggaraan lebih efisien.

4. Penetapan Keputusan

Setelah semua informasi penting selama setahun ke belakang dibahas dan sudah menerima berbagai pertanyaan sekaligus memberi jawaban yang dirasa memuaskan. Maka mekanisme berikutnya adalah penetapan keputusan yang menjadi inti dari penyelenggaraan RUPS itu sendiri.

5. Penutupan

Terakhir penutupan rapat, yang nantinya akan dipimpin oleh moderator kembali. Sekaligus nantinya akan disampaikan ulang mengenai hasil rapat yakni keputusan yang sudah ditetapkan bersama, termasuk pembagian dividen jika memang ada.

Setelah mengetahui detail mekanisme dari rapat tahunan yang dihadiri direksi, komisaris, dan pemegang saham sesuai uraian di atas. Maka wajib mengetahui pula kapan rapat tahunan ini diselenggarakan, karena pada dasarnya bersifat wajib. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT) atau UUPT. Melalui pasal 78 ayat 2 UUPT tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan rapat tahunan ini dilakukan enam bulam setelah tahun buku berakhir. Biasanya rapat tersebut diselenggarakan pada bulan Juni setiap tahunnya dan memang sifatnya wajib. Meskipun penyelenggaraannya wajib, namun ada banyak keluhan dari pemegang saham yang mengaku rapat sengaja ditiadakan oleh direksi dan komisaris. Mengenai masalah ini memang menjadi pelanggaran undang-undang. Dijelaskan di pasal 67 UUPT ketika ada kelalaian dalam penyelenggaraannya maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab komisaris dan direksi perusahaan. Sehingga penyelenggaraannya pun bisa segera dilakukan, dan bagi pemegang saham memiliki hak penuh untuk menolak maupun menerima apa yang disampaikan direksi dan komisaris selama rapat tersebut. 

Tujuan Dibuatnya RUPS

Setelah memahami mengenai RUPS dan mekanismenya, selanjutnya kita akan mempelajari tujuan dari dibuatnya RUPS ini. Tujuan RUPS adalah, yang pertama RUPS diwajibkan menyerahkan laporan kegiatan perusahaan yang berisi hasil evaluasi kinerja serta membahas laporan pelaksanaan perusahaan dalam ruang lingkup aktivitas sosial atau yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Tujuan dibuatnya RUPS yang kedua adalah melaporkan catatan keuangan perusahaan dalam satu periode untuk mengetahui pemasukan, jumlah modal, keuntungan, dan kerugian yang diterima oleh perusahaan. Tujuan RUPS selanjutnya adalah pembahasan mengenai perencanaan operasional perusahaan untuk periode selanjutnya.

Selanjutnya melakukan pemberian laporan pengawasan oleh dewan komisaris. Dan tujuan dibuatnya RUPS yang terakhir adalah membahas dan menemukan solusi dari setiap permasalahan yang dialami oleh perusahaan dalam satu periode agar bisa mengatasi dampak dari kendala tersebut serta mempersiapkan jika nantinya menemui permasalahan serupa.

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah suatu forum yang diselenggarakan dimana pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaan dari Direksi atau Komisaris dan juga mengambil keputusan untuk perusahaan. Yang dimana apabila hasil masukan dari RUPS tersebut disetujui, maka masukan tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan untuk kedepannya. Secara umum penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan setiap tahun, dan batas waktu maksimalnya sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Penyelenggaraannya sendiri tidak hanya sebatas melibatkan para pihak dari perusahaan yang bersangkutan, namun biasanya juga dapat melibatkan pihak lain salah satunya seperti event organizer. Sehingga di dalam RUPS dapat menyediakan fasilitas ruang rapat yang memadai untuk menjamin kelancaran rapat tahunan tersebut. Adapun mekanisme dari RUPS terdiri dari dengan pembukaan, yaitu menunjuk moderator untuk menyampaikan kalimat pembukaan, penetapan jumlah minimum kehadiran peserta, dilakukannya sesi tanya jawab kepada para peserta, kemudian dilakukannya penetapan keputusan yang diakhiri oleh penutupan.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Perseroan? Atau ingin melakukan RUPS?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-