Bizlaw

Ingin Menjalankan Joint Venture? Ketahui Hal ini!

Dalam menjalankan bisnis, tentu banyak kendala dan hambatan dalam hal operasional menjalankan perusahaannya. Permasalahan tersebut terjadi di berbagai aspek seperti misalnya permasalahan dana dan keuangan, stagnasi inovasi produk, kesulitan untuk mendapat target pasar yang dituju, hingga kurangnya penguasaan terhadap pengetahuan teknologi untuk menunjang usahanya tersebut. Maka dari itu banyak sekali jenis kerjasama antara perusahaan demi mengatasi permasalah tersebut. Salah satu bentuk kerjasama usaha yang banyak dilakukan adalah Joint Venture. 

Joint Venture atau yang biasa juga disebut dengan usaha patungan adalah bentuk kerjasama antara satu entitas perusahaan dengan entitas perusahaan lain dengan tujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis dalam periode waktu tertentu yang telah disepakati. Namun meskipun tujuan usaha telah tercapai, jika diinginkan kerja sama lagi maka usaha Joint Venture tersebut dapat diperpanjang.

Perbedaan Joint Venture dengan Usaha Kemitraan (Partnership).

Secara garis besar, Joint Venture dan Kemitraan memang keduanya memiliki kesamaan, yaitu adanya kerjasama antar beberapa perusahaan. Namun yang membedakan antara Joint Venture dengan Usaha Kemitraan adalah dari model usahanya. Dalam usaha kemitraan, usaha tersebut dijalankan oleh dua orang atau lebih yang membentuk satu entitas tunggal. Lain halnya dengan Joint Venture. Dalam Joint Venture terdiri atas beberapa perusahaan dan dari penggabungan perusahaan ini membentuk entitas baru.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua bentuk usaha dapat melakukan usaha Joint Venture, antara lain adalah perusahan yang bergerak pada industri pertahanan negara seperti perakitan senjata, alat peledak, peralatan perang, serta mesin perang.

Tujuan Diadakannya Usaha Joint Venture

Terdapat beberapa alasan serta tujuan dari diadakannya kerjasama Joint Venture, diantaranya adalah:

  1. Penggabungan sumber daya. Dalam melakukan Joint Venture biasanya para perusahaan yang terlibat melakukan penggabungan sumber daya, entah sumber daya tenaga manusia maupun penggunaan teknologi untuk mendorong usaha tersebut menjangkau ke pasar yang lebih luas dan produksi yang efisien.
  2. Penggabungan keahlian. Dengan adanya Joint Venture ini tentu akan adanya penggabungan keahlian dari para perusahaan yang terlibat, sehingga hambatan mengenai kurangnya ahli dalam menjalankan operasional perusahaan dapat teratasi dan tentunya entitas baru dari Joint Venture tersebut akan memiliki keunggulan yang lebih baik. 
  3. Menghemat Keuangan Perusahaan. Kerja sama Joint Venture yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih tentu akan membantu dalam meminimalisir pengeluaran berlebih untuk operasional perusahaan, karena sumber daya yang didapat sudah mengakomodir operasional perusahaan secara efisien.
  4. Sarana perusahaan untuk tumbuh. Para perusahaan yang terlibat di dalam Joint Venture ini tentu akan terlibat dalam proses mengembangkan perusahaan dengan ide serta inovasi, keterampilan sehingga dapat mencapai tujuan bisnisnya. 
  5. Inovasi produk dan layanan. Dengan diadakannya Joint Venture maka para pihak dapat melakukan inovasi produk serta layanan serta mendorong diversifikasi usaha demi mencapai tujuan perusahaan. 
  6. Pengembangan usaha ke skala pasar yang lebih luas. Pada praktiknya Joint Venture ini kerap dilakukan untuk merambah ke target pasar yang lebih luas. Hal ini terjadi karena setiap perusahaan memiliki target pasar yang berbeda-beda, sehingga apabila Joint Venture ini dilakukan maka target pasar dari beberapa perusahaan yang bekerjasama akan menyatu dengan target pasar perusahaan lain sehingga dapat memperluas target pasar dari masing-masing pihak Joint Venture.

Regulasi Joint Venture di Indonesia

Praktek Joint Venture di Indonesia biasanya dilakukan dalam bentuk kerjasama antara Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara khusus, ketentuan mengenai joint venture dalam hal penanaman modal diatur dalam

  1. Pasal 77 UU Cipta Kerja
  2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  3. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2001,
  4. Perpres No. 10 Tahun 2021. UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
  5. PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
  6. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
  7. SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa Joint Venture hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum sedangkan untuk perusahaan asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sehingga bagi perusahaan yang ingin melakukan Joint Venture harus yang berbentuk badan hukum seperti misalnya PT.

Syarat Untuk Melakukan Usaha Joint Venture

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa untuk melakukan usaha Joint Venture maka sebuah perusahaan harus berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas). Berdasarkan Pasal 77 UU Cipta Kerja, ditetapkan bahwa tidak semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal termasuk kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Adapun beberapa bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal berdasarkan Pasal 77 UU Cipta Kerja meliputi:

  1. Budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. Industri pembuatan senjata kimia; dan Industri bahan kimia industri dan
  6. industri bahan perusak lapisan ozon.

Hal Penting dalam Melaksanakan Joint Venture

Sebagaimana definisi dari Joint Venture itu sendiri bahwa Joint Venture ini dilakukan oleh berbagai pihak berdasarkan perjanjian. Maka dari itu penting sebelum melakukan usaha Joint Venture untuk mengadakan perjanjian kerjasama, sehingga dengan adanya perjanjian tersebut dapat terlindungi hak dan kewajiban dari para pihak yang bekerjasama. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam usaha Joint Venture antara lain:

  1. identitas para pihak
  2. Tujuan/model bisnis dari usaha patungan
  3. Hak dan kewajiban para pihak
  4. Sumber pembiayaan
  5. Struktur manajemen dan anggota dari perusahaan patungan
  6. Persentase kepemilikan atas saham
  7. Persentase pembagian keuntungan dan kerugian
  8. Sumber daya yang akan digunakan
  9. Jangka waktu pengakhiran
  10. Laporan keuangan dan perusahaan patungan
  11. Kerahasiaan informasi
  12. Pembatalan
  13. Hukum yang berlaku dan cara penyelesaiannya jika terjadi sengketa
  14. Keadaan kahar atau force majeure.

Berikut ulasan kami mengenai usaha Joint Venture. Dalam membangun usaha Joint Venture harus diperhatikan beberapa aspek penting seperti regulasi terkait, kriteria mengenai badan usaha yang boleh mengadakan usaha Joint Venture, serta bidang usaha apa saja yang boleh melakukan usaha Joint Venture. Konsultasikan segera urusan bisnis dan usaha Anda dengan Bizlaw.co.id.

Hubungi Kami:

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FRM-