Bizlaw

Perbedaan Hukum Pajak Materil Dan Formil

Perbedaan Hukum Pajak Materil Dan Formil

Perbedaan Hukum Pajak Materil Dan Formil – Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum yang berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Salah satu karakteristik pokok dari pajak adalah pemungutannya harus berdasarkan undang-undang.

Hal ini disebabkan pada hakikatnya pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak sehingga dalam perumusan macam, jenis, dan berat ringannya tarif pajak itu, rakyat harus ikut serta menentukan dan menyetujuinya melalui wakil-wakilnya di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pajak itu dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dana yang diterima dari pemungutan pajak dalam pengertian definisi di atas tidak pernah ditujukan untuk suatu pengeluaran khusus.

Hukum pajak memuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Dalam lapangan lain dari hukum administratif, unsur-unsur tadi tidak begitu nampak seperti dalam hukum pajak ini, ditambah dengan luasnya ruang lingkup karena eratnya hubungan dengan hukum ekonomi yang mana pajak sebagai salah satu sumber keuangan utama dari tiap-tiap negara, kini dalam beberapa negara hukum pajak telah menjelma menjadi cabang ilmu pengetahuan yang berdiri tersendiri.

Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak.

Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 16 Tahun 2009) Pasal 1 angka (1): Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.

Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:

  1. Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
  2. Hukum Publik dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Hukum Pajak Materil

Hukum ini memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Hukum Pajak Materiil adalah kaidah-kaidah atau ketentuanketentuan dari suatu peraturan perundang-undangan pajak yang berkenaan dengan isi dari peraturan perudang-undangan yang bersangkutan. Hukum Pajak Material menerangkan tentang Subjek, Objek atau tarip Pajak.

Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak

Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi.

Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi.

Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.

Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, bentuknya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Hukum Pajak Formil menerangkan tentang hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban fiscus, dan lain-lain. Hak wajib pajak dapat dilihat dalam UUKUP, yaitu :

  1. Meminta restitusi;
  2. Mengajukan keberatan;
  3. Mengajukan banding, dan lain-lain.

Kewajiban wajib pajak sebagaimana diuraikan dalam UUKUP adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dengan benar; lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
  3. Mengadakan pencatatan atau pembukuan;
  4. Membayar Pajak terhutang wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dan lain-lain.

Hak Fiskus diatur dalam UUKUP yaitu sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan;
  2. Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak;
  3. Mengeluarkan Surat Tagihan Pajak;
  4. Mengeluarkan Surat Paksa, dan lain-lain.

Kewajiban Fiskus yang ditetapkan dalam UUKUP adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan Keputusan atas keberatan pajak dari wajib pajak;
  2. Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak;
  3. Merahasiakan wajib pajak

Hubungi Kami

Patuhi peraturan perpajakanmu sekarang! Karena jika tidak mengikuti pelaporan dan/ atau pembayaran pajak, bisa dikenakan denda loh!

Gak mau kena denda kan? Daripada bayar denda, mending kita bayar pajak!

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Bizlaw memiliki konsultan perpajakan yang bisa mengurus masalah perpajakan baik badan maupun perorangan.

Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian! Tunggu apa lagi? Yuk segera urus perpajakan kalian dengan Bizlaw!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Mengenal Pajak Daerah dan Jenisnya