Bizlaw

Pengertian Hibah Sebagai Cara Peralihan Hak Atas Tanah

Perseroan Terbatas Tertutup Jadi PT Tbk Gimana Caranya?

Pengertian Hibah – Peralihan hak atas tanah kepada pihak lain dapat dilakukan dengan cara tukar menukar, hibah, pemberian menurut adat, pemasukan dalam perusahaan/ inbreng dan hibah wasiat.

Bizlaw banyak membicarakan mengenai perbuatan hukum seseorang dalam melakukan peralihan hak atas tanah. Perbuatan hukum pemindahan hak atau peralihan hak atas tanah, memiliki banyak cara, yang paling banyak dilakukan dan diketahui oleh masyarakat adalah dengan cara jual beli.

Hal tersebut kurang lebih seperti yang diatur juga dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), ”Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Peralihan hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan dan dengan pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pewarisan berupa hak atas tanah harus memperhatikan beberapa peraturan yang berlaku.

Untuk menjamin kepastian hukum maka peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 19 UU PA, “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”.

Jika diperhatikan ketentuan tentang pendaftaran tanah yang berkaitan dengan waris yang diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Pasal 112 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa apabila hak yang dihibahkan sudah tertentu, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan atas permohonan penerima hibah, dan apabila hak yang dihibahkan belum tertentu, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada ahli waris dan penerima hibah sebagai harta bersama.

Peralihan hak atas tanah karena hibah tidak serta-merta terjadi pada saat tanah diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah.

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Nah, sebelum kita mengetahui dokumen penting yang harus dibuat dalam melakukan penghibahan, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu hibah?

Pengertian Hibah

Pengertian hibah itu sendiri sudah banyak diberikan dari banyak ahli hukum, sebagai dasar pengertian dari hibah itu akan mengacu pada Pasal 1666 KUH Perdata, yaitu:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Dengan kata lain, pengertian hibah adalah suatu persetujuan atas nama orang yang menghibahkan sewaktu hidupnya, diberikan dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang mana menyerahkan sesuatu benda untuk keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut.

Berarti kalau hibah tanah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apa pun dan dilakkan secara sukarela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.

Inilah yang berbeda dengan wasiat karena apabila wasiat itu diberikan sesudah si pewasiat meninggal dunia.

Dalam melakukan penghibahan, pada dasarnya setiap orang dan/ atau badan hukum diperbolehkan untuk diberi atau menerima hibah, kecuali penerima hibah tersebut oleh Undang- Undang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Namun, untuk memperjelas pemberian hibah itu sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum.
  2. Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan, bukan harta atau barang yang akan ada di masa mendatang.
  3. Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan.
  4. Penerima hibah harus sudah ada pada saat penghibahan terjadi.

Dari pengertian hibah di atas juga dijelaskan bahwa hibah merupaka suatu perjanjian, maka dari itu, hibah dapat ditunjukkan dengan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh pemberi hibah itu sendiri. Perjanjian hibah? Apa itu?

Perjanjian Hibah

Tidak ada kemungkinan untuk ditarik kembali artinya hibah merupakan suatu perjanjian dan menurut Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian hibah ini tidak ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak dan karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Walaupun begitu, perjanjian tetaplah sebuah perjanjian sehingga harus memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian

Obyek di dalam perjanjian hibah ini juga terbatas pada barang-barang yang sudah ada, seperti yang diatur dalam Pasal 1667 KUH Perdata, “Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi.

Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.”

Dalam hal ini hibah berbeda dengan perjanjian jual beli, jika dalam jual beli penjual harus melindungi pihak pembeli, maka dalam penghibahan penghibah tidak hatus melindungi penerima hibah, apabila ternyata barang yang dihibahkan bukan milik yang sebenarnya dari penghibah maka penghibah tidak wajib untuk melindungi penerima hibah.

Hal ini dapat dimengerti karena perjanjian hibah merupakan perjanjian cuma-cuma yang penerima hibah tidak akan dirugikan dengan pembatalan suatu penghibahan atau barang yang ternyata bukan milik yang sebenarnya.

Perlu diingat bahwa di dalam perjanjiannya, penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa akan tetap berkuasa untuk menjual dan memberikan kepada orang lain suatu barang yang termasuk dalam penghibahan. Penghibahan semacam ini, sekedar mengenai barang tersebut yang dianggap sebagai batal (Pasal 1668 KUHPerdata).

Janji yang diminta oleh penghibah bahwa tetap berkuasa untuk menjual dan memberikan barang kepada orang lain, berarti bahwa hak milik atas barang tersebut tetap ada padanya, karena hanya seorang pemilik dapat menjual atau memberikan barang kepada orang lain, yang bertentangn dengan sifat dan hakekat penghibahan.

Sudah jelas bahwa janji seperti ini membuat penghibahan batal, apa yang terjadi sebenarnya hanya suatu pemberian hak untuk menikmati hasil saja.

Tata Cara Penghibahan

Untuk melakukan hibah, perlu adanya ketentuan cara dilakukannya hibah tersebut. Bukan berarti dengan perjanjian, penghibahan dilakukan secara bebas.

Berikut tata cara penghibahan menurut KUH Perdata. Yang pertama hibah dilakukan dengan menggunakan akta notaris, menurut Pasal 1682, tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Berdasarkan Pasal 1683, tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.

Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.

Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu.

Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.

Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.

Berdasarkan Pasal 1686, Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.

Pasal 1687 Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

Banyak yang harus diketahui mengenai penghibahan, apalagi mengenai dokumen pentingnya yang harus dibuat bersama pejabat umum. Apa itu?

Baca juga: Tunggu Dulu! Hibah juga Ada Pajaknya, Ini Dia

Berikut Kontak Kami

Masih banyak yang mau ditanyakan seputar pendaftaran tanah dan penghibahan? Bizlaw terbuka untuk menjawab masalah hukum mengenai pertanahan, sertifikat, akta dan perjanjian, serta memberikan layanan hukum terkait pertanahan maupun jasa hukum lainnya untuk kalian!

Jangan khawatir urusan perpajakan dan pembayaran-pembayarannya, Bizlaw juga bisa sekaligus membantu mengurusnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami bizlaw.co.id.