Skip to content

Hak Terkait Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta sendiri melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, misalnya:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

 

Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta tidak perlu melakukan pendaftaran seperti yang harus dilakukan dengan hak merek. Artinya, mau tercatat ataupun tidak tercatat pun hak cipta tetap harus dilindungi.

 

Walau begitu, terdapat suatu poin penting dalam mendaftarkan hak cipta: untuk mencegah pihak lain mengaku sebagai Pencipta dari ciptaan anda. Menurut Pasal 31 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta):

 

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:

  1. disebut dalam Ciptaan;
  2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
  3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
  4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

Karena pendaftaran hak cipta adalah suatu hal yang penting, maka Bizlaw sangat merekomendasikan anda untuk mendaftarkan hak cipta atas karya anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagi anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran, Bizlaw dapat membantu anda melakukan pendaftaran hak cipta. Anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. 

 

Adanya istilah ‘Pencipta’ pada Undang-Undang Hak Cipta juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. 

 

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

 

Ketika mempelajari hak cipta, kita juga perlu mempelajari hak terkait.

 

Apa itu Hak Terkait?
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. 

 

Hak terkait meliputi:

  1. Hak moral Pelaku Pertunjukan 

Hak moral Pelaku Pertunjukan biasanya dimiliki oleh para pemeran dan kru film. Hak ini meliputi hak untuk mencantumkan nama sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya. 

 

  1. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan

Hak ini meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
  2. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
  3. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  4. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
  5. Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
  6. Penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

 

Apa itu fiksasi? Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

 

  1. Hak ekonomi produser fonogram

Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. Hak ekonomi produser fonogram meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin,  atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
  2. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
  3. Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
  4. Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

 

  1. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran

Meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penyiaran ulang siaran;
  2. Komunikasi siaran;
  3. Fiksasi siaran; dan/atau
  4. Penggandaan Fiksasi siaran

Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.  Penyebarluasan yang dimaksud adalah pemanfaatan karya siaran yang dilakukan baik yang bersumber

dari lembaga penyiaran publik, swasta, langganan, untuk penggunaan secara komersial.

 

Contoh dari berlakunya hak ekonomi lembaga penyiaran adalah sinetron yang diproduksi oleh tiap stasiun televisi.

 

Masa Berlakunya

Untuk hak moral dalam hak terkait, keberlakuannya mengikuti ketentuan hak moral yang berlaku pada hak cipta biasanya. Lain hal dengan hak ekonomi. Berikut adalah masa berlakunya hak ekonomi dalam hak terkait:

  1. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual;
  2. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi; dan
  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

Masa berlaku perlindungan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

Lisensi

Sama seperti hak cipta, hak terkait juga dapat dialihkan melalui lisensi. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat Tertentu. Biasanya, pemberian lisensi datang dengan imbalan royalti. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan kondisi pada perjanjian lisensi itu sendiri memang tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, namun, para pihak dapat mengaturnya sendiri. Jika anda tertarik untuk membuat suatu perjanjian lisensi, anda dapat berkonsultasi dengan Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Bagaimana aturan lebih lanjut tentang Hak Terkait?

Terdapat banyak ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang menyamakan perlakuan antara Hak Cipta dengan Hak Terkait. Misalnya, terkait pembatasan perlindungan dan pengalihan hak ekonomi. Apabila anda ingin tahu lebih lanjut, anda dapat berkonsultasi dengan Bizlaw lewat info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128

 

Hubungi kami

Bagi kalian yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atau berkonsultasi tentang hak terkait hak cipta, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Kami siap memberikan solusi legal bagi segala kebutuhan bisnis anda. Hubungi kami lewat info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

Leave a Comment