Bizlaw

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Salah satu strategi pengembangan usaha perusahaan terbuka adalah dengan menambah modal. Dengan pendanaan yang memumpuni, maksud dan tujuan perusahaan sedikit demi sedikit dapat diwujudkan. Oleh karena itu pencarian modal yang dilakukan oleh perusahaan terbuka tidak terbatas pada Initial Public Offering (IPO) saja, tapi lebih dari itu. Tahap penggalangan dana selanjutnya setelah IPO adalah dengan menambahkan modal perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka bisa melakukan penambahan modal melalui dua cara, yaitu penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD).

Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan HMETD dengan Tanpa HMETD. HMETD biasa dikenal juga dengan istilah Right Issue atau Penawaran Umum Terbatas, sedangkan Tanpa HMETD basa dikenal dengan istilah Private Placement. Perbedaan kedua ada pada dasar hukumnya, ketentuan mengenai HMETD diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/2003 Peraturan No. IX.D.1. tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD), sedangkan ketentuan mengenai Tanpa HMETD diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-429/BL/2009 Peraturan No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Pengertian HMETD terdapat pada Pasal 1 huruf a Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD, yaitu:

“Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan”

Dengan demikian, pemegang saham lama memiliki hak didahulukan untuk berpartisipasi dalam pembelian saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan. Pemegang saham dapat memilih untuk menggunakan haknya atau tidak. Ada beberapa alasan mengapa seorang pemegang saham memilih untuk tidak menggunakan haknya, seperti:

Apabila tidak, pemegang saham dapat mengalihkan HMETD kepada orang lain. Di balik HMETD terdapat makna bahwa kepemilikan pemegang saham secara presentase di perseroan tidak mengalami pengurangan.

Tujuan dan Manfaat HMETD

Inti dari HMETD adalah untuk meminta modal tambahan dari para investor. Tujuan perusahaan meminta modal tambahan adalah untuk membiayai ekspansi perusahaannya sehingga bisa dilakukan lebih cepat dari sebelumnya, untuk membayar hutang perusahaan yang telah jatuh tempo atau mengurangi beban hutang yang ada sehingga keuangan perusahaan terlihat lebih sehat dan mengurangi beban bunga perusahaan, untuk meningkatkan produksi atau produktivitas perusahaan seperti membangun pabrik baru, menambah jumlah mesin, berinovasi dalam produk lain, bisa juga untuk mengakuisisi perusahaan lain juga sehingga berdampak pada meningkatnya kinerja perusahaan. Namun dibalik itu ada beberapa manfaat HMETD. Bagi perusahaan, manfaat HMETD adalah sebagai sumber modal usaha baru selain pinjaman dari bank. Hal ini bisa dilakukan ketika ekonomi melemah dan membuat perusahaan kesulitan meminjam dana dari bank. Kemudian keuntungan HMETD bagi pemegang saham perusahaan adalah harga pelaksanaan HMETD yang ditawarkan biasanya berada di bawah harga pasar dan selisihnya cukup signifikan bergantung pada seberapa besar suatu perusahaan ingin mendorong minat investor untuk berpartisipasi dalam aksi korporasinya.

Ketentuan Mengenai HMETD Berdasarkan Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD

HMETD wajib dilakukan apabila perusahaan terbuka ingin menambah modal sahamnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD yang berbunyi:

”Apabila suatu perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka.”

Apabila suatu perusahaan terbuka yang akan menambah modal sahamnya mempunyai lebih dari satu jenis saham dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara proporsional, maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai HMETD sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam masing-masing jenis saham. Namun, jika perusahaan tersebut mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu jenis saham saja atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak sebanding, maka semua pemegang saham wajib mempunyai HMETD sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. Penawaran umum dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham dalam setiap jenis saham. (Pasal 2 dan 3 Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD).

Dalam rangka penawaran umum dengan HMETD, perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Namun untuk dapat melaksanakan RUPS ada beberapa hal yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Perusahaan harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dengan mencakup informasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.D.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan HMETD paling lambat 28 hari sebelum RUPS
  2. OJK tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan. Pernyataan pendaftaran ini menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS mengenai HMETD.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD, HMETD bisa dialihkan dan dibuktikan dengan:

  1. catatan pemilikan dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau Biro Administrasi Efek;
  2. Sertifikat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pemegang saham yang terdaftar pada tanggal tertentu. Sertifikat tersebut wajib tersedia sebelum dimulai dan selama periode perdagangan sebagaimana dimaksud pada angka 17 peraturan ini;
  3. kupon yang dapat dilepas dari surat saham; atau
  4. konfirmasi atau laporan rekening Efek yang diterbitkan oleh Kustodian.

Pemegang saham yang berhak atas HMETD adalah pemegang saham yang tercatat pada daftar pemegang saham setelah RUPS. HMETD dapat ditukarkan dengan efek baru selama periode perdagangan, tapi efek baru ini wajib sudah diterbitkan dan tersedia dalam dua hari kerja setelah HMETD dilaksanakan.

Hubungi Kami

Apabila kamu membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum perusahaanmu, atau butuh bantuan profesional yang bisa membantu kamu untuk menyelesaikan legalitas perusahaan kamu, coba hubungi Bizlaw aja! Bizlaw bisa membantu kamu menyelesaikan permasalahan hukum, menuntaskan perizinan, membuat akta, mengurus pajak, dan lain sebagainya. Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu anda!