Bizlaw

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Gono-Gini

Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menjelaskan bahwa harta gono-gini adalah harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri ketika mereka menikah. Hal ini jelas berbeda dengan harta bawaan, yakni harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, ataupun harta pribadi (harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah). Ketika suatu pasangan memutuskan untuk bercerai, maka kepemilikan harta selama membina rumah tangga menjadi suatu permasalahan.

Bagaimana cara membagi harta gono-gini?

Di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi 50% dan 50% dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Walaupun, memang pada praktiknya tidak selalu seperti ini. Ada beberapa hal yang dapat membuat pembagian harta tidak seperti itu.

Hak kekayaan intelektual

Sebelum membahas mengenai hak kekayaan intelektual sebagai harta gono-gini, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual. Apa itu hak kekayaan intelektual? Hak kekayaan intelektual atau intellectual property right adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual tidak hanya terdiri dari satu hak, melainkan merupakan sejumlah hak yang mengatur hasil-hasil intelektual yang berbeda. Misalnya, hak merek, hak paten, hak cipta, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan lain-lain.

Jika anda ingin berkonsultasi tentang hak kekayaan intelektual mana saja yang perlu diurus oleh perusahaan anda, atau bingung mengenai cara mengurus hak kekayaan intelektual anda, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw dapat membantu kalian yang ingin mengurus merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan dengan usaha anda. Bizlaw dapat membantu anda dalam mengurus segala keperluan hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan anda. Anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Silahkan juga mengunjungi kantor Bizlaw di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.

Tentunya, hak kekayaan intelektual berbeda bentuk dengan kekayaan lainnya yang berbentuk barang maupun uang, jadi bagaimana menangani hak kekayaan intelektual sebagai harta gono-gini?

Jika suatu ide diwujudkan dalam bentuk nyata selama pernikahan sehingga menjadi kekayaan intelektual, maka merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, kekayaan intelektual tersebut menjadi harta bersama dari kedua suami dan istri. Pembagian hak kekayaan intelektual pada saat perceraian tidaklah sesederhana orang membagi kekayaan berupa benda berwujud seperti rumah, mobil, dan lain-lain.

Mari kita ambil contoh kasus pasangan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Suharti. Dalam hal ini, yang menjadi harta gono-gini mereka adalah hak merek, di mana setelah perceraian, pasangan suami istri tersebut diputus oleh pengadilan dapat mempergunakan merek yang sama untuk usaha rumah makan ayam goreng mereka, yang dalam perjalanannya kemudian para pihak membedakan dengan nama SUHARTI untuk rumah makan milik istri, dan NY. SUHARTI untuk rumah makan milik suami.

Terdapat dua pilihan yang dapat dilakukan untuk menangani hak kekayaan intelektual sebagai harta gono-gini:

Pertama, membuat perhitungan nilai ekonomis atas hak kekayaan intelektual yang dihasilkan selama masa perkawinan.

Kedua, menegosiasikan pembagian pendapatan atau royalti dari kekayaan intelektual yang didapat setelah perceraian terjadi.

Penilaian terhadap perhitungan nilai ekonomis dari suatu hak kekayaan intelektual harus dapat dijabarkan secara jelas. Adapun hal-hal yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

  1. Siapa yang pemilik sesungguhnya dari hak kekayaan intelektual (hak cipta, hak merek, hak paten) yang dihasilkan? Badan usaha atau perorangan?
  2. Jika dimiliki badan usaha, siapa yang mengontrol hak tersebut? Apakah pasangan suami istri memiliki 100% dari hak yang akan dibagi?
  3. Adakah hak-hak yang dialihkan kepada pihak lain?
  4. Apakah hak-hak kekayaan intelektual tersebut sudah benar-benar terdaftar?
  5. Apakah ada royalti yang sedang berjalan dibayar? Apa saja persyaratan dalam kontrak dengan pihak lain?
  6. Jika hak yang akan dibagi terkait dengan penampilan atau performing rights apakah akan dibagi juga?
  7. Apakah ada pembayaran-pembayaran di depan yang telah diterima dan masih akan ada penyelesaian pembayaran di kemudian hari?
  8. Apakah ada perjanjian lisensi yang ditandatangani dengan pihak lain? Jika ya, kapan masa berakhirnya perjanjian lisensi tersebut?

Setelah kedua hal tersebut dilakukan, apa langkah selanjutnya?

Ada dua pilihan: menempuh jalur pengadilan atau membuat perjanjian kesepakatan.

  1. Putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.  Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal istri (apabila perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil) atau Pengadilan Agama (bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)).
  2. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.

Bagi anda yang ingin mengurus harta gono-gini anda, baik yang berbentuk hak kekayaan intelektual maupun yang bukan, anda dapat meminta bantuan Bizlaw. Bizlaw adalah layanan hukum satu atap Indonesia yang dapat menghubungkan anda kepada pengacara berpengalaman dalam bidang perceraian. Anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Silahkan juga mengunjungi kantor Bizlaw di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.

Apa yang terjadi apabila dua langkah tersebut tidak dilakukan?

Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Pastinya hal ini bukan suatu hal yang nyaman bagi mereka yang telah bercerai.

Hubungi Bizlaw

Jika anda ingin berkonsultasi tentang hak kekayaan intelektual mana saja yang perlu diurus oleh perusahaan anda, atau bingung mengenai cara mengurus hak kekayaan intelektual anda, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw dapat membantu kalian yang ingin mengurus merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan dengan usaha anda. Bizlaw dapat membantu anda dalam mengurus segala keperluan hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan anda. Anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182. Silahkan juga mengunjungi kantor Bizlaw di Kemang Point Lantai 3 Unit III. 03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Jakarta Selatan.