Skip to content

Gugatan Class Action

Dalam perkembangan sejarah perlindungan hukum di Indonesia, khusus mengenai perlindungan hukum melalui gugatan perwakilan (class actions) dan hak gugat organisasi (legal standing/ius standi) sedang hangat-hangatnya dibicarakan baik dalam kalangan akademi, maupun di kalangan penasehat hukum, lembaga swadaya masyarakat dan di kalangan badan peradilan sendiri.Oleh karena baru mengenal konsep gugatan perwakilan (class actions), maka masih banyak kalangan praktisi hukum memberikan pengertian gugatan perwakilan (class actions) identik atau sama dengan pengertian hak gugat organisasi (legal standing/ius standi) pada hal pengertian gugatan perwakilan (class actions) berbeda dengan pengertian gugatan organisasi (legal standing).

Gugatan Class action ini juga dapat menjadi wadah yang efisien bagi sekelompok orang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum kepada pihak tergugat baik korporasi maupun pemerintan dan bagi Individu pengajuan tuntutan hukum mungkin menjadi hal yang rumit . Pengajuan gugatan memiliki berbagai aspek dan persyaratan yang wajib dipenuhi. Belum lagi proses peradilan dan kemungkinan banding dari pihak tergugat dapat memakan waktu dan tenaga cukup banyak.   Padahal, pengajuan tuntutan hukum pun dapat dilakukan secara kolektif, terutama jika tuntutan berkaitan dengan kebijakan publik yang merugikan banyak pihak. Gugatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dinamakan class action. Prosedur hukum ini pun sudah sering diterapkan di Indonesia untuk kasus yang melibatkan perusahaan besar dan pemerintah sebagai pihak tergugat.

 

Apa itu Class Action ?

          Class action sendiri merupakan suatu prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak procedural bagi satu atau sejumlah orang yang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan ratusan , ribuan atau jutaan orang lainnya yang mengalamo kesamaan penderitaan atau kerugian . Orang atau orang (lebih dari satu) yang tampil sebagai penggugat disebut wakil kelas (representative class), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut dengan class members.

Az. Nasution memberikan pengertian dan persyaratan gugatan kelompok (class actions) yang dapat diadili oleh Pengadilan apabila:

  1. penggugatnya berjumlah besar, sehingga tidak praktis apabila digunakan secara perkara biasa,
  2. seorang atau beberapa orang dari kelompok itu mengajukan gugatannya sebagai perwakilan,
  3. terdapat masalah hukum dan fakta gugatan atau perlawanan bersama, dan
  4. wakil yang bersidang harus mampu mempertahankan kepentingan kelompok.

Adapun pengertian lain dari class actions ini adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Selain itu ada juga yang memberikan pengertian gugatan perwakilan (class actions) sebagai suatu metode atau cara bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan yang sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien dan seseorang yang akan turut serta dalam gugatan perwakilan (class actions) harus memberikan persetujuan kepada perwakilan dan keterlibatan pengadilan dalam gugatan class actions sangat besar setiap perwakilan untuk maju ke pengadilan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan dengan memperhatikan: a. class actions merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan. b. mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama. c.penggugatnya sangat banyak, dan d. perwakilan layak/patut .

Class action atau gugatan perwakilan juga terbagi atas beberapa jenis yakni :

  1. Plaintiff Class Action

Jika dilihat dari segi penggugatnya, class action terbagi atas dua jenis yakni plaintiff class action dan defendant class action. Yang dimaksud plaintiff class action adalah pengajuan gugatan perwakilan oleh individu maupun kelompok untuk memperjuangkan kepentingan sendiri dan kelompok dalam jumlah yang besar.

  1. Defendant Class Action

Berbeda dari plaintiff class action, pada defendant class action, pihak perwakilan yang akan melayangkan gugatan ditunjuk oleh kelompok yang akan diwakilkan. Prosedur hukum yang satu ini diterapkan di Indonesia dan beberapa negara lain seperti Kanada, Inggris, Australia, India, dan Amerika Serikat.

  1. Public Class Action

Public class action diajukan untuk gugatan terhadap pelanggaran hak publik. Biasanya, gugatan perwakilan ini diajukan oleh instansi pemerintah yang memiliki kapasitas khusus dan bukan merupakan anggota kelompok yang mengalami kerugian secara langsung

Class Actions di Pengadilan Tata Usaha Negara

 Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam sengketa tata usaha negara ialah :

  • Seseorang (atau beberapa orang masing-masing selaku pribadi);
  • Badan hukum perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi-organisasi, atau perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.

Pada prinsipnya objek sengketa yang dapat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 macam:

Pertama surat keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir ke 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat final, konkrit, individual, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Kedua, surat keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedang hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara lajimnya disebut “keputusan fiktif negatif”.

Dari uraian di atas secara limitatif telah ditentukan pihak-pihak yang dapat menjadi penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya merasa dirugikan atas diterbitkannya surat keputusan tata usaha negara.

Persyaratan Mengajukan Class Action di Indonesia

Syarat pengajuan class action tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun  sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penggugat, di antaranya:

  1. Syarat jumlah (numerosity)

Gugatan perwakilan harus menyangkut kepentingan banyak orang. Maksud banyak orang di sini haruslah berjumlah sekurang-kurangnya 10  orang. Hal ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi dalam proses gugatan.

  1. Syarat kesamaan fakta (commonality)

Baik pihak perwakilan maupun anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan dasar hukum (question of law) dan kesamaan fakta (question of fact) yang bersifat substansial. Misalnya, dalam kasus pencemaran, penyebabnya berasal dari sumber yang sama, waktu yang sama, serta perbuatan dari pihak tergugat berdampak di lokasi yang sama.

 

  1. Syarat kesamaan jenis tuntutan (typicality)

Pihak penggugat dan anggota kelas yang diwakilkan harus memiliki kesamaan jenis tuntutan. Persyaratan ini tidak selalu mewajibkan penggugat mengajukan besaran kerugian yang sama. Pokok dari syarat ini adalah adanya kesamaan jenis tuntutan, misalnya tuntutan biaya pemulihan kesehatan, tempat tinggal, atau pengembalian barang hilang yang jumlahnya tentu berbeda antara satu anggota dan anggota lainnya.

  1. Syarat kelayakan perwakilan (adequacy of representation)

Pihak yang akan menjadi perwakilan kelas harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menentukan layak tidaknya ia dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  • Memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dengan kelompok yang diwakilkan, Memiliki bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan,
  • Berintegritas dan mampu mempertanggungjawabkan pernyataan serta tindakannya di mata hukum,
  • Berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak kelompok yang diwakilinya atas kerugian yang disebabkan pihak tergugat, Mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi,
  • Bersedia dan sanggup menanggung biaya-biaya yang diperlukan selama proses pengajuan gugatan dan peradilan.

Pihak perwakilan kelompok kemudian wajib menyerahkan surat gugatan perwakilan kelompok yang isinya memuat:

  • Identitas wakil kelompok yang lengkap dan jelas, Definisi kelompok secara jelas dan spesifik. Dalam hal ini, wakil kelompok tidak harus mencantumkan nama-nama pihak yang diwakilinya satu persatu,
  • Keterangan mengenai anggota kelompok sebagai syarat dalam pembuatan pemberitahuan,
  • Posita (dasar gugatan) dari seluruh kelompok, baik perwakilan maupun anggotanya, yang dikemukakan secara jelas dan rinci,
  • Perwakilan dapat mencantumkan gugatan berdasarkan sub-kelompok jika tuntutan yang dilayangkan berbeda karena besaran kerugian yang juga berbeda,
  • Tuntutan harus dikemukakan secara jelas dan rinci, mencakup besaran tuntutan masing-masing anggota kelompok, mekanisme ganti rugi, jangka waktu pelunasan ganti rugi, bahkan bila perlu pembentukan tim khusus yang bertugas memantau serta membantu kelancaran proses ganti rugi.
  • Setelah gugatan dinyatakan sah oleh hakim, perwakilan berkewajiban memberikan pemberitahuan kepada kelompok yang akan diwakilkannya. Pemberitahuan tersebut dapat dilayangkan melalui media cetak dan/atau elektronik, surat yang ditujukan untuk kantor pemerintahan seperti kecamatan, kelurahan, atau desa, serta kantor pengadilan.
  • Dalam pemberitahuan, setidaknya harus dicantumkan informasi detil seputar kasus, definisi kelompok, ganti rugi, penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok untuk keluar dari keanggotaannya, serta siapa saja yang layak menjadi penyedia informasi tambahan.

Apabila suatu gugatan memenuhi persyaratan untuk diperiksa secara class actions maka pengadilan akan mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan. Sebaliknya apabila gugatan yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan untuk diperiksa menurut prosedur class actions maka gugatan tersebut ditolak pemeriksaannya dengan proses pemeriksaan gugatan perwakilan (class actions) dan selanjutnya gugatan tersebut akan diperiksa secara gugatan perkara biasa saja.

 

Hubungi Kami :

Informasi lebih lanjut mengenai Gugatan Class Actions dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

 

 

 

Leave a Comment