Bizlaw

Direksi yang Mengundurkan Diri, dan Kepemilikan Sahamnya

Pada tanggal 28 Desember 2021, CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin mengundurkan diri sebagai CEO Bukalapak melalui surat pengunduran diri. Corporate Secretary Bukalapak mengkonfirmasi hal tersebut dan akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tambahan informasi, Rachmat Kaimuddin sebelumnya memegang saham Bukalapak sebanyak 0.10 persen dari total saham Bukalapak yang mana memiliki nilai hingga kurang lebih Rp. 47,3 Miliar.

Pengunduran diri CEO Bukalapak ini menarik untuk dibahas karena dalam perjalanan profesionalnya, Rachmat Kaimuddin belum genap setahun bersama dengan Bukalapak. Dalam perspektif hukum juga menarik untuk dibahas mengenai prosedur pengunduran diri Organ Perseroan Terbatas dan bagaimana pengaruhnya terhadap kepemilikan sahamnya.

Dalam menjalankan Perseroan Terbatas ada kalanya Organ Perseroan Terbatas ingin mengundurkan diri sebagai jabatannya atau karena akibat tertentu yang menyebabkan organ PT tersebut diberhentikan oleh para pemegang saham.

Untuk diketahui terdapat tiga organ dalam Perseroan Terbatas, yaitu Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam kepengurusan Perseroan Terbatas, Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selain itu, Direksi memiliki kewenangan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Tugas dan kewajiban ini telah diatur di dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar

Dalam kasus Bukalapak yang mana CEOnya mengundurkan diri sama dengan pengunduran diri seorang Direksi di dalam Perseroan Terbatas. Peraturan mengenai Pengunduran diri anggota Direksi diatur di dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal ini menjelaskan ketentuan mengenai pengunduran diri seorang anggota Direksi.

Berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas, perihal seorang direksi mengundurkan diri, maka tata cara pengunduran diri tersebut diatur di dalam Anggaran Dasar. Pengaturan di dalam Anggaran Dasar tersebut diatur mengenai:

  1. Pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri, harus diajukan dalam kurun waktu tertentu;
  2. Dengan dilampauinya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatan tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Tujuan dari diaturnya prosedur yang demikian, bertujuan untuk agar para anggota Direksi memberikan kelonggaran waktu bagi Perseroan untuk mengadakan atau menyelenggarakan RUPS dalam rangka membicarakan permohonan pengunduran diri direksi tersebut.

Apabila kurun waktu yang ditentukan anggota Direksi dalam permohonan dilampaui, maka anggota Direksi yang ingin mengundurkan diri secara otomatis dan sah secara hukum langsung efektif berhenti dari jabatan Direksinya. Pengunduran diri dan berhentinya dari jabatan tanpa memerlukan persetujuan dari RUPS.

Dalam hal terjadi kekosongan seorang yang berwenang menjalankan kepengurusan dan mewakili perseroan terbatas akibat adanya seluruh anggota direksi berhalangan, atau seluruh anggota direksi berhenti sementara, maka Pasal 107 Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan untuk mewajibkan kepada Perseroan untuk melakukan langkah antisipasi dengan membuat klausul di dalam Anggaran Dasar yang yang mengatur ketentuan tentang siapa atau pihak mana yang berwenang untuk bertindak menjalankan operasional Perseroan Terbatas. Apabila seorang Komisaris yang ingin melakukan pengunduran diri, maka prosedur yang dilakukan kurang lebih sama dengan prosedur pengunduran diri seorang Direksi.  Melalui pengunduran diri, berarti Direksi yang bersangkutan sudah tidak terikat lagi dengan Perseroan. Akan tetapi, Direksi masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan. Kecuali, dalam RUPS selanjutnya mengatakan Direksi dibebaskan dari tanggung jawab, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan selama kepengurusan

Selain Direksi atau komisaris mengundurkan diri, direksi dan komisaris juga bisa diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Berikut akan dijelaskan mekanisme pemberhentian Direksi atau Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

PEMBERHENTIAN DIREKSI OLEH RUPS

Direksi Perseroan Terbatas dapat diberhentikan oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Prosedurnya pun juga berbeda dengan Direksi yang mengundurkan diri. Pemberhentian Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham diatur di dalam Pasal 105 UUPT. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS. Pemberhentian tersebut dilakukan dengan cara menyebutkan alasannya dan didahului dengan pemberian kesempatan kepada direksi untuk memberikan justifikasi dan pembelaan diri. Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS..

Pemberhentian Direksi juga dapat dilakukan dengan keputusan diluar RUPS. Selain kesempatan membela diri, Pemberhentian diluar RUPS harus didahului dengan pemberitahuan kepada Direksi. Berdasarkan Pasal 91 UUPT mengenai keputusan di luar RUPS tersebut tetap sah dan mengikat selama disetujui semua pemegang saham dengan hak suara. Pemberhentian Direksi berlaku sejak RUPS selesai. Sementara pemberhentian di luar RUPS berlaku sesuai tanggal keputusan dibuat.

KEPEMILIKAN SAHAM DIREKSI YANG MENGUNDURKAN DIRI

CEO Bukalapak memegang kurang lebih 0.10 persen dari total saham Bukalapak yang dijual kepada masyarakat melalui IPOnya. Lantas, dengan pengunduran diri dari jabatan tersebut apakah akan berpengaruh ke dalam kepemilikan sahamnya?

Dalam praktiknya, di dalam Perseroan Terbatas boleh saja terjadi rangkap jabatan seperti misalnya Direksi atau Komisaris yang juga sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas tersebut. Namun, untuk menjadi seorang direksi tidak harus menjadi pemegang saham, dan sebaliknya, untuk menjadi pemegang saham tidak harus menjadi seorang direksi terlebih dahulu.

Terhadap Direksi yang juga sekaligus pemegang saham Perseroan Terbatas dan melakukan pengunduran diri maka baginya tidak ada pengaruh terhadap kepemilikan sahamnya. Posisi jabatan direksi dan pemegang saham merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga apabila seorang pemegang saham yang juga direksi mengundurkan diri, maka direksi tersebut memiliki kebebasan terhadap saham yang dipegangnya. Boleh saja Direksi tersebut tetap menjadi pemegang saham perseroan terbatas tersebut meskipun sudah tidak menjabat sebagai Direksi lagi di Perseroan Terbatas tersebut. Namun, Direksi tersebut juga tidak dilarang untuk melakukan pengalihan saham sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya pasal 55 hingga pasal 59. 

Berikut penjelasan mengenai direksi atau komisaris yang melakukan pengunduran diri dari jabatannya. Dengan adanya pengunduran diri tersebut maka harus dilakukan juga penggantian susunan pengurus Perseroan Terbatas di dalam Anggaran Dasar. Nantinya Anggaran Dasar ini diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

HUBUNGI KAMI:

Apabila ada pertanyaan mengenai permasalahan hukum di bidang usaha anda, Bizlaw siap membantu membangun usaha anda.

 Hubungi kami di nomor: 0812 9921 5128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-