Bizlaw

Direksi Sebagai Organ Perseroan

Direksi-Sebagai-Organ-Perseroan

Direksi Sebagai Organ Perseroan apa hak dan tanggung jawabnya? Dalam memulai suatu bisnis, seorang pengusaha sangat penting untuk mengetahui pengetahuan hukum yang mana merupakan salah satu bekal yang harus dimiliki. Walaupun urusan hukum akan ditangani oleh divisi hukum, tetapi pengetahuan dasar mengenai hukum perusahaan tetap diperlukan.

Pengetahuan hukum dasar terkait hukum perusahaan antara lain ialah mengenai organ- organ di dalam perseroan.

Organ-organ Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut UUPT bahwa adanya 3 organ penting dalam PT. Pasal 1 angka 2 UUPT menyatakan, organ PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ ini memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

Direksi Menurut Pasal 1 angka 5 UU PT

Menurut Pasal 1 angka 5 UU PT, Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT.

Kepengurusan tersebut harus sesuai dengan kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Direksi juga dapat mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Yang harus diperhatikan, direksi tidak boleh bertindak di luar maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana digariskan dalam UUPT dan Pasal 3 anggaran dasar perusahaan.

Apabila Direksi melakukan kerjasama atau transaksi dengan pihak lain di luar dari bidang usaha perusahaan, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Direksi dan hanya mengikat Direksi, tidak mengikat perusahaan.

Jika terjadi kerugian dalam kerjasama tersebut, maka mengikat kepada Direksi tersebut secara pribadi. Sehingga, dia harus bertanggung jawab mengganti kerugian hingga ke harta pribadinya.

Oleh karena itu, Direksi harus berhati-hati dan memahami batasan kewenangannya sebagai direksi.

Tugas Pokok dan Fungsi Direksi

Menurut Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu :

  1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroran dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
  2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perseroan.
  3. Direksi wajib mewakili perseroan baik di luar maupun di dalam pengadilan.
  4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, melaporkan kepemilikan sahamnya. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
  5. Jika Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Tanggung Jawab Direksi

Pada prinsipnya Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan berdasarkan wewenang yang dimilikinya.

Hal ini karena perbuatan Direksi dipandang sebagai perbuatan Perseroan yang merupakan subjek hukum mandiri sehingga perseroanlah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya perseroan itu sendiri yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Direksi.

Dikarenakan adanya tanggung jawab terbatas yang merupakan ciri khas dari PT, sehingga PT yang harus bertanggung jawab terhadap perikatan yang dibuat antara Perseroan dengan pihak ketiga.

Prinsip tanggung jawab terbatas inilah yang seringkali dijadikan banyak orang untuk memilih bentuk badan hukum PT, karena dengan menggunakan konstruksi PT maka dapat memperkecil risiko kerugian yang mungkin timbul.

Namun, dalam beberapa hal direksi dapat pula diminta pertanggungjawabannya secara pribadi dalam hal terjadi kepailitan PT apabila kepailitan PT tersebut disebabkan karena kesalahan/kelalaian yang dilakukan Direksi dalam melakukan tugas pengurusan PT sehingga demi hukum akan dijatuhkan beban tanggung jawab pribadi terhadap Direktur yang bersalah/lalai tersebut.

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik.

Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Tanggung jawab direksi yang terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.   Pengecualian terhadap tanggung jawab secara renteng oleh anggota direksi terjadi apabila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung mapun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Kewajiban Direksi

Kewajiban bagi anda seorang Direksi adalah :

  1. Direksi berkewajiban untuk melakukan pendaftaran akta pendirian ataupun perubahan anggaran dasar perseroan secara lengkap.
  2. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai kememilikan saham dari para pemegang saham.
  3. Direksi dengan itikad baik berkewajiban untuk menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan.
  4. Direksi wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan terkait Perseroan.
  5. Direksi wajib menyusun rancangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan sebuah keputusan.

Hak Direksi

Hak yang dimiliki Direksi antara lain :

  1. Direksi Berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
  2. Direksi berhak untuk mendapatkan gaji, tunjangan dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan akta pendirian dan anggaran dasar;
  3. Direksi berhak mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan;
  4. Direksi berhak menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, tentunya dengan pembatasan sesuai yang tertera dalam anggaran dasar;
  5. Direksi behak untuk memberikan kuasa tertulis kepada seorang atau lebih karyawan perseroan atau orang lain bertindak untuk dan atas nama perseroan untuk melakukan tindakan hukum tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kuasa tersebut;
  6. Direksi berhak untuk untuk membela diri dalam forum RUPS jika direksi diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS atau Dewan Komisaris;
  7. Menyusun rancangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan keputusan;

Hubungi Bizlaw

Itulah tadi pembahasan Direksi sebagai organ perseroan, masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha serta produk hukum mereka?

Ataupun langsung mau konsultasi perihal Direksi sebagai organ perseroan atau tindakan hukum yang memerlukan izin pendirian usaha seperti serta dokumen- dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Inilah Penyebab Pengunduran Diri Direksi, Cuma ada 3