Bizlaw

Developer Rumah? Ini Dia Izin-Izin Pentingnya!

Developer Rumah? Ini Dia Izin-Izin Pentingnya!

Pembangunan di Indonesia merupakan salah satu kegiatan yang paling banyak dilakukan, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pastinya berhubungan dengan kepentingan umum, misalkan sarana transportasi umum atau bangunan untuk keperluan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan, masyarakat Indonesia juga akrab dengan adanya pembangunan yang dibuat oleh swasta yang juga untuk kepentingan masyarakat, salah satunya adalah pembangunan perumahan. Maraknya pembangunan perumahan beberapa tahun terakhir ini menimbulkan persaingan yang sangat ketat dalam menarik pembeli. Pembangunan perumahan, yang juga dikatakan sebagai suatu bisnis properti, memberikan dampak banyaknya cara, jenis, bentuk penjualan properti yang menarik, praktis dan cepat bagi para calon pembeli.

 

Dalam melakukan penjualan properti, terdapat beberapa pihak penting yang terlibat untuk menjalankan bisnis ini, yaitu pengembang atau yang sering kita sebut sebagai developer, kotraktor dan broker properti. Ketiga pihak ini sama-sama memiliki perannya masing-masing, namun dari ketiga pihak tersebut yang paling akrab dan dekat dengan para pembeli adalah developer. Tidak dapat diragukan lagi, semua orang pasti tahu mengenai developer, namun apa sebenarnya pengetian dari developer ini? Pengembang (developer) adalah orang perorang atau perusahaan yang bekerja mengembangkan suatu kawasan permukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat. Pengembang (developer) dapat pula bekerja membangun atau mengubah perumahan atau bangunan yang sudah ada sehingga menjadi perumahan/ bangunan yang lebih baru, lebih baik, dan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.

 

Pengembang (developer) dapat terdiri dari orang perorangan maupun perusahaan, baik yang belum berbadan hukum (seperti CV atau firma) maupun perusahaan yang sudah berbadan hukum (seperti PT). Penjelasan ini mendukung bahwa setiap orang dapat menjadi developer dan memiliki bisnis properti, maka dari itu pentingnya pengetahuan mengenai ketentuan hukum yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi developer, khususnya berkaitan dengan izin-izin pembangunan.

 

Izin pembangunan di Indonesia, pada dasarnya tidak sama di setiap daerahnya. Untuk setiap pembangunan perumahan, banyak perizinan yang wajib ada maupun tambahan dari setiap daerahnya. Biasanya perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan perumahan tidak dapat langsung dibuat, sehingga memerlukan waktu yang sangat lama. Banyaknya izin yang harus disiapkan oleh developer ini seringkali menghambat pembangunan tersebut. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) yang menunjukkan bahwa pemerintah telah meninjau ulang perizinan yang tadinya banyak dan berbelit menjadi 8 perizinan pokok saja.

 

Bizlaw sebagai portal hukum terdepan tidak hanya memberikan layanan hukum terkait perizinan saja tapi bisa juga menjelaskan kepada kita terutama developer terkait izin-izin yang harus disiapkan agar bisa melakukan kegiatan penjual rumah dalam perumahan.

 

Yuk simak terus ulasan Bizlaw di bawah ini!

 

Izin Prinsip

Jadi bisa kita ketahui, bahwa izin ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kenapa ke BKPM? Karena setiap developer dengan bisnis mengembangkan properti perumahan akan berinvestasi dengan bisnisnya tersebut. Serta setiap usaha di Indonesia haruslah memiliki izin ini.

 

Ada beberapa jenis izin prinsip, yaitu: izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan dan izin prinsip penggabungan (merger). Kepemilikan berbagai jenis izin prinsip ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan jenis dari perusahaan developer itu sendiri. Nah, agar tidak salah dan bingung langsung konsultasikan saja ke Bizlaw sekarang!

 

Izin Lokasi

Pengertian dari izin lokasi adalah sebuah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Singkatnya, izin lokasi adalah jenis surat izin perumahan yang diberikan kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk usaha.

 

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan/ izin prinsip penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya. Dalam hal melakukan permohonan izin lokasi, perusahaan atau pemohon izin lokasi dilarang melakuan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan/ diterbitkan.

 

Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan instrumen hukum administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.Izin lingkungan berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkret individu dan dunia usaha agar tidak merusak atau mencemarkan lingkungan.Sebagai bentuk pengaturan langsung, izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan kegiatan-kegiatan individu atau badan hukum agar tidak mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup.

 

Lebih spesifiknya lagi izin lingkungan ini disebut sebagai surat izin lingkungan setempat. Surat ini bukan hanya sekadar syarat wajib yang harus dipenuhi developer sebelum melakukan pembangunan rumah, melainkan memiliki tujuan sosial yang bertujuan supaya developer memiliki interaksi dengan masyarakat terkait lingkungan yang mana akan dibuat perumahan. Tidak ada format khusus untuk surat yang satu ini sehingga lebih mudah dibuat. Fungsi utama izin lingkungan adalah bersifat preventif, yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicamtumkan sebagai persyaratan izin, sedangkan fungsi lainnya bersifat represif yaitu untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk pencabutan izin.

 

Pada dasarnya pembuatan izin lingkungan ini mudah, namun banyak yang melewatkannya, agar tidak terlewat, konsultasikan ke Bizlaw!

 

Izin Pemanfaatan Lahan

Izin ini masuk ke dalam izin pemanfaatan ruang, yang mana izin ini menunjukkan adanya penggunaan ruang tanah. Kepemilikan surat izin pemanfaatan lahan ini merupakan dasar diterbitkannya izin-izin lainnya dalam mendirikan bangunan maupun izin usaha. Dikarenakan dengan diberikannya izin pemanfaatan tanah memberikan jalan terutama bagi developer untuk mengelola tanah itu sendiri. Bagi developer, tidak perlu khawatir kalau izin ini tidak diterbitkan, asalkan lahan dan lokasinya sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada.

 

Gimana carat ahu kalau lahan itu potensial untuk dijadikan perumahan? Konsultasikan dengan Bizlaw aja!

 

Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

Izin ini merupakan keterangan mengenai muatan rencana tata ruang yang meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Yang pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah. Rencana ini pada dasarnya berbeda-beda setiap daerah, karena RUTR ini akan dibagi dari kabupaten, kota, provinsi sampai nasional. Maka dari itu, penting untuk memperhatikan peraturan setiap wilayah yang akan dibangun perumahan dalam membuatnya.

 

Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Seperti yang kita ketahui salah satu bentuk izin lingkungan adalah AMDAL, yang mana dijelaskan dalam Pasal 36 UU PPLH mengatur: “Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.” Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Sementara itu, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Oleh karena itu, sama halnya dengan izin lingkungan, izin perumahan ini harus dimiliki di awal menyusun perizinan.

 

Izin Dampak Lalu Lintas

Jarang banget denger izin ini ya? Selain dari AMDAL, ada juga analisis dampak lalu lintas atau ANDALIN. Izin ini merupakan kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Secara singkatnya, dokumen ini berisi perencanaan pengaturan lalu lintasyang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut, selain itu membahas perubahan guna lahan yang mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya.

 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung), UU tersebut mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki IMB. Izin ini dibuat agar tata letak bangunan lebih teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan tanah. Harapannya, dengan adanya IMB ada keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Berhubungan dengan pengurusan AMDAL, peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk mengajukan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan AMDAL.

 

Namun sekarang ini, AMDAL cukup diajukan satu kali saja di awal pengurusan perizinan, sehingga AMDAL untuk pengajuan IMB dihapuskan. Bagaimana jika diminta AMDAL dalam pengurusan IMB? Cukup memberikan AMDAL yang sudah dibuat di awal dilakukannya perizinan ini.

 

Pengesahan Site Plan

Izin ini merupakan izin tambahan apabila proyek penggunaan lahan oleh developer dibuat dengan luas lahan sampai dengan 50 hektar dilihat dari bukti kepemilikan lahan. Selain itu, juga mengatur bahwa ukuran luas lahan tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi. Dengan kata lain harus sesuai dengan dokumen izin yang ada. Pengesahan izin ini langsung disahkan oleh kepala dinas terkait.

 

Untuk itu, tanyakan dan buat izin lainnya ke Bizlaw aja biar gak repot dan terbengkalai dokumen-dokumen lainnya.

 

Hubungi Kami

Ngobrol santai dan penanganan profesional adalah kami, bizlaw.co.id.

 

Banyak perizinan yang harus dilengkapi oleh para developer. Bingung? Masih banyak pertanyaan terkait perizinan dalam mendirikan perumahan/ bangunan? Langsung tanya dan konsultasikan ke Bizlaw sekarang!

 

Masih banyak izin yang belum dibuat atau bahkan belum membuat izin sama sekali tapi pembangunan sudah akan dijalankan? Urus sekarang! Bersama bizlaw bisa dapat izin-izin dan dokumen penting plus gak ribet ngurusnya! Selain mengenai izin-izin di atas, bisa juga