Bizlaw

Dapatkah Perusahaan Yang Bergerak Dibidang Digital Menggunakan Virtual Office?

Pada dasarnya Virtual Office sudah lama eksis di dalam dunia bisnis atau pekerjaan di Indonesia. Dimana dengan kehadiran Virtual Office merupakan sebuah jawaban atas keinginan banyak orang yang ingin membangun usaha. Perkembangan model kantor virtual ini mampu mengakomodasi kebutuhan para pengusaha atas gedung perkantoran. Sehingga hal Ini tentu menjadi pertanda yang baik bagi iklim bisnis Indonesia.

Virtual office (VO) banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan sebagai domisili usaha, dimana penggunaan dari VO tidak hanya sebatas digunakan oleh perusahaan yang besar melainkan juga dapat digunakan oleh perusahaan rintisan atau startup. Mengingat dengan adanya biaya yang tinggi untuk menyewa sebuah gedung perkantoran maka hal tersebut mendorong banyak orang untuk beralih menggunakan Virtual Office yang disebabkan biaya dari VO cukup terjangkau. 

Disamping itu dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat dimana kegiatan usaha pada saat ini lebih condong kearah teknologi, sehingga khususnya bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau aplikasi untuk tujuan komersial, dimana dalam melakukan kegiatan tersebut tidak terbatas pada ruang dan tempat dapat dilakukan dimana saja, timbullah sebuah pertanyaan apakah bidang usaha tersebut dapat menggunakan Virtual Office?

Dengan demikian artikel ini akan membahas dapatkah perusahaan yang bergerak dibidang digital menggunakan Virtual Office? Simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Pengertian Virtual Office

Pada dasarnya fungsi dari sebuah kantor pada umumnya adalah untuk dijadikan lokasi operasional sebuah bisnis. Dimana agar suatu bisnis dapat diakui dan dianggap kredibel diperlukan sebuah legalitas, yang mana sebuah kantor dapat dianggap legal dan jelas apabila kantor tersebut memiliki sebuah keberadaan domisili. Adapun Virtual Office meskipun bentuk dari kantor ini secara virtual atau non fisik namun jenis dari bentuk kantor ini juga memiliki domisili yang diakui oleh pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan Virtual Office yaitu sebuah layanan sewa perkantoran virtual atau non fisik yang memiliki harga yang terjangkau, fleksibel, dan memiliki alamat domisili yang legal yang dapat digunakan untuk pendaftaran PT/CV Perusahaan seperti kantor pada umumnya. Sehingga meskipun kantor ini sifatnya virtual, akan tetapi apabila dilihat dari berbagai aspek, layanan kantor ini memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan kantor pada umumnya.

Selain itu kantor virtual ini juga tidak berbeda dengan layanan kantor yang pada umumnya memiliki domisili, nomor telepon untuk kebutuhan bisnis, e-mail, fasilitas untuk meeting, hingga pengurusan perizinan. Keseluruhan fasilitas tersebut kurang lebih juga dimiliki oleh kantor Virtual Office. Dengan demikian siapapun yang ingin memulai bisnis dan membutuhkan fungsi-fungsi sebuah kantor tanpa harus membeli atau menyewa tentu bisa menggunakan layanan kantor virtual ini.

Dapatkah Perusahaan Digital Menggunakan Virtual Office?

Perlu diketahui, bagi sebuah perusahaan digital yang melakukan kegiatan seperti penyelenggaraan portal web (website) atau aplikasi untuk tujuan komersial, maka perusahaan tersebut sayangnya tidak dapat menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha. 

Hal tersebut disebabkan perusahaan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web atau aplikasi termasuk dalam kategori kegiatan industri. Dimana hal tersebut dapat dilihat dari pengertian yang terdapat didalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (UU Perindustrian) yang berbunyi: “Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”.

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019) berbunyi: “Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri”. 

Dengan demikian setelah melihat dari kedua ketentuan tersebut dapat disimpulkan, bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan digital termasuk kegiatan industri. Dimana kegiatan perusahaan digital tersebut dapat menghasilkan sesuatu (portal web atau aplikasi) yang mempunyai nilai lebih tinggi dengan mengelola sumber daya yang ada. Sehingga, karena termasuk dalam kategori kegiatan industri, maka izin usaha industri (IUI) diperlukan oleh perusahaan digital dalam menjalankan usahanya. 

Dalam hal pengurusan IUI terdapat pemenuhan komitmen yang wajib dipenuhi oleh perusahaan agar IUI dapat berlaku efektif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019 (Permenperin 30/2019), perusahaan yang telah memiliki IUI wajib memenuhi komitmen sebagai berikut: 

Adapun dalam hal kewajiban berlokasi di kawasan industri tersebut terdapat pengecualiannya yakni sebagai berikut: 

Apabila pemenuhan komitmen tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan akan dilarang melakukan kegiatan usaha. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif (Pasal 23 Permenperin 30/2019). Disamping itu sebagai tambahan IUI berlaku untuk perusahaan yang melakukan kegiatan, Penerbitan perangkat lunak, Aktivitas pemrograman komputer; Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, Aktivitas hosting, Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (E-commerce).


Dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat dimana kegiatan usaha pada saat ini lebih condong kearah teknologi, sehingga khususnya bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau aplikasi untuk tujuan komersial, dimana dalam melakukan kegiatan tersebut tidak terbatas pada ruang dan tempat dapat dilakukan dimana saja, timbullah sebuah pertanyaan apakah bidang usaha tersebut dapat menggunakan Virtual Office? Adapun yang dimaksud dengan Virtual Office adalah sebuah layanan sewa perkantoran virtual atau non fisik yang memiliki harga yang terjangkau, fleksibel, dan memiliki alamat domisili yang legal yang dapat digunakan untuk pendaftaran PT/CV Perusahaan seperti kantor pada umumnya. Sehingga meskipun kantor ini sifatnya virtual, akan tetapi apabila dilihat dari berbagai aspek, layanan kantor ini memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan kantor pada umumnya. Perlu diketahui, bagi sebuah perusahaan digital yang melakukan kegiatan seperti penyelenggaraan portal web (website) atau aplikasi untuk tujuan komersial, maka perusahaan tersebut sayangnya tidak dapat menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha. Hal tersebut disebabkan perusahaan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web atau aplikasi termasuk dalam kategori kegiatan industri.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Kekayaan Intelektual? Atau ingin melakukan Pendaftaran Merek?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Pengacara dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-