Bizlaw

Badan Usaha untuk Bisnis Franchise

Badan Usaha untuk Bisnis Franchise

Bisnis franchise adalah bisnis yang tujuan utamanya untuk memperluas produk dagangannya. Oleh karena itu, jika anda ingin mendirikan bisnis franchise anda harus memikirkan baik-baik badan usaha apa yang aka dipilih untuk bisnis franchisenya. Untuk membantu memudahkan pertimbangan anda, kali ini Bizlaw akan menjelaskan bentuk badan usaha apa saja yang ada di Indonesia dan bentuk usaha apa yang terbaik untuk bisnis franchise anda.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang dimilki oleh pengusaha perorangan atau individu. Perusahaan perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Siapa saja bisa mendirikan basan usaha sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan tidak ada izin serta tata cara khusus untuk membuat perusahaan perseroangan. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan. Biasanya perusahaan perseorangan itu memiliki modal awal yang kecil, jumlah dan jenis produksinya terbatas, tenaga kerja tidak banyak, dan pemakaian alat produksi cenderung sederhana. Dari segi permodalan, pemilik perusahaan perseorangan bisa dengan mudah mendapatkan sebuah pinjaman dari para kreditor sebagai operasional perusahaan.

Perusahaan perseorangan hanya dijalankan oleh satu orang pemilik menyebabkan pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Semua hal yang berkaitan dengan perusahaan dilakukan sendiri oleh pemilik, sehingga pemilik perusahaan perseorangan harus siap mental dalam menghadapi semuanya. Ciri dari perusahaan perseorangan adalah:

  1. Dimiliki perseorangan, bisa individu bisa keluarga
  2. Pengelolaannya sederhana
  3. Modal relatif tidak besar
  4. Kelangsungan usahanya sangat bergantung pada pemiliknya
  5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil

Perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  1. Perusahaan perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti perseroan terbatas atau firma
  2. Pengendalian internal tidak terlalu kompleks karena semua dilakukan oleh pemilik perusahaan
  3. Biaya pengelolaan cenderung rendah, karena karyawannya sedikit dan biasanya karyawan dari perusahaan perseorangan adalah pemilik usaha itu sendiri
  4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang kompleks, biasanya hanya akta notaris dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja
  5. Proses pembentukannya cepat
  6. Apabila bisnis mengalami kerugian, kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik
  7. Semua laba yang didapatkan menjadi milik perusahaan
  8. Ada kepuasan pribadi
  9. Perusahaan memiliki kebebasan dan fleksibilitas karena pemilik bebas mengambil keputusan
  10. Kerahasiaan terjamin karena ruang lingkup karyawan dan pemilik perusahaan cenderung sedikit
  11. Tidak banyak peraturan
  12. Lebih mudah memperoleh kredit

Perusahaan perseorangan juga memiliki kekurangan, yaitu:

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga kekayaan pribadi pemilik juga termasuk jaminan atas hutang perusahaan
  2. Sumber keuangan terbatas, karena kemampuan memperoleh sumber dana hanya ada pada pemilik
  3. Kesulitan dalam manajemen, karena semua hal dilakukan oleh pemilik
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena banyak hal yang bisa menyebabkan perusahaan berhenti tiba-tiba seperti kematian pemilik dan pemilik bangkrut

 

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah perjanjian yang terjadi antara dua orang atau lebih dan dilakukan dengan tujuan untuk mengikatkan diri satu sama lain atas asas kerja sama dan mendapatkan pembagian keuntungan dari kerja sama yang dilakukan. Unsur-unsur persekutuan perdata menurut Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) adalah:

  1. Adanya suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih
  2. Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng)
  3. Ada maksud membagi keuntungan antara sesama anggota
  4. Bertindak secara terang-terangan
  5. Kerja sama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
  6. Harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
  7. Diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Persekutuan perdata mempunyai beberapa keuntungan, yaitu:

  1. Modal dikumpulkan dari anggota
  2. Meningkatkan kepercayaan kreditor
  3. Keahlian dan keterampilan bertambah
  4. Besar kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang

Persekutuan perdata juga mempunyai beberapa kekurangan, yaitu:

  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Umur yang terbatas
  3. Pengendaliannya cenderung lemah

 

3. Persekutuan Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal dua orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usahanya. Modal untuk mendirikan persekutuan firma berasal dari patungan para anggotanya. Persekutuan firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan firma:

  1. Sistem pengelolaan yang lebih terstruktur
  2. Pemilihan pemimpin berdasarkan keahlian dan kemampuannya
  3. Mudah mendapatkan pinjaman modal, terlebih apabila persekutuan firma memiliki akta notaris
  4. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang telah disetor sehingga sistemnya menyerupai saham. Bedanya adalah semua anggota yang menanamkan modalnya harus aktif dalam mengelola jalannya perusahaan dan usahanya
  5. Modal awal terbilang besar dan berasal dari patungan setiap anggota firma

Kekurangan firma:

  1. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas pada modal saja, namun juga kekayaan pribadi yang dimiliki para anggota
  2. Jika firma bangkrut, aset pribadi para anggota ikut dipakai untuk menjamin kerugian yang dialami oleh firma
  3. Tidak ada pemisah antara aset perusahaan dengan kekayaan yang dimiliki setiap anggota
  4. Ada ketidakadilan dalam pembagian keuntungan dan sering terjadi perselisihan dengan setiap anggota

 

4. Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum. CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di antara anggotanya. Para ahli mengartikan CV debagai suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu. CV bisa didirikan hanya dengan perjanjian lisan saja sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun pada praktiknya di Indonesia CV harus didirikan berdasarkan akta pendirian oleh notaris dan akta tersebut harus didaftarkan di kantor pengadilan negeri setempat.

Keunggulan CV:

  1. Lebih mudah didirikan dibanding perseroan terbatas
  2. Mudah mendapatkan modal
  3. Lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja
  4. Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama

Kelemahan CV:

  1. Sulit menarik kembali modal yang telah disetorkan
  2. Besar kemungkinan terjadi konflik antar sekutu
  3. Operasional dan kelancaran aktivitas CV berada di tangan sekutu aktif sehingga kelangsungan perusahaan cenderung tidak tetap

 

5. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yanng merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan pelaksanaannya. Berbeda dengan badan usaha sebelumnya, PT memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi. Memang biasanya pendiri PT atau karyawan PT memiliki kekayaan di PT dalam bentuk saham, tapi kekayaan mereka hanya sebatas saham itu saja dan kekayaan dalam sahamnya itu terpisah dari kekayaan pribadi mereka.

Kelebihan PT:

  1. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang perusahaan, sehingga meskipun nanti PT bangkrut, pemegang saham tidak akan kehilangan harta pribadinya, hanya kekayaan sebatas sahamnya saja yang nanti akan hilang
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
  3. Mudah memindahkan hak milik, caranya dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  5. Pengelolaan sumber modal lebih efisien
  6. Ada payung hukum yang jelas sehingga kelangsungan perusahaan lebih terjamin
  7. Memiliki status badan hukum sehingga membuka kemungkinan usaha menjadi lebih luas
  8. Manajemen yang lebih kuat
  9. Lebih fleksibel, karena hampir semua bentuk kegiatan ekonomi terbuka bagi TP

Kelemahan PT:

  1. Banyak pajak yang harus dibayar
  2. Pendiriannya cenderung lebih rumit dibandingkan bentuk usaha lain, karena harus menyiapkan dokumen-dokumen yang banyak seperti kelengkapan administrasi perusahaan, akta notaris, izin usaha, dan lain sebagainya
  3. Biaya pendiriannya relatif tinggi
  4. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin

Setelah memberikan informasi mengenai semua badan usaha di Indonesia, Bizlaw menyarankan untuk bisnis franchise anda sebaiknya dibentuk badan usaha PT saja. Alasannya karena meskipun pendiriannya lebih rumit, tapi kelangsungan usaha dan perlindungan hukumnya lebih jelas dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Lagi pula bisnis franchise adalah bisnis yang nantinya akan banyak berhubungan dengan orang-orang baru sehingga akan lebih aman jika badan usahanya berbentuk PT. Lagi pula untuk urusan pendirian dan pendaftaran PT anda tidak perlu bingung, serahkan semuanya kepada Bizlaw karena kami sangat ahli mengenai hal tersebut. Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lt.3, Jakarta Selatan. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu anda