Bizlaw

Bedanya Mendaftarkan Merek Secara Perseorangan dengan Badan Hukum

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

 

Paragraf di atas adalah definisi dari merek yang ada dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek). Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Merek, pemilik dari merek bisa merupakan orang atau badan hukum. Artinya, mereka yang ingin mendaftarkan merek untuk mendapatkan perlindungan dapat mendaftar sebagai perorangan atau badan hukum.

 

Namun, apa sih sebenarnya bedanya kalau daftar merek secara perorangan dengan daftar merek dengan badan hukum?

 

Pertama-tama, dokumen yang diperlukan pastinya berbeda. Berikut adalah hal-hal anda perlu lakukan jika anda ingin mendaftarkan merek secara perorangan:

  1. Menyiapkan logo merek;
  2. Menyiapkan nama merek;
  3. Keterangan jenis barang dan/atau jasa;
  4. Fotokopi e-Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon; dan
  6. Alamat e-mail dan nomor telepon pemohon

 

Berbeda dengan ketentuan di atas, inilah hal-hal yang perlu disiapkan bagi anda yang ingin mendaftarkan merek anda melalui badan hukum atau perusahaan anda:

  1. Logo merek;
  2. Nama merek;
  3. Keterangan jenis barang dan/atau jasa;
  4. Fotokopi akta dan Surat Keputusan pendirian perusahaan;
  5. Fotokopi akta dan Surat Keputusan perubahan perusahaan (jika ada);
  6. Fotokopi e-KTP direktur;
  7. Fotokopi NPWP direktur;
  8. Fotokopi NPWP perusahaan;
  9. Alamat email dan nomor telepon pemohon; dan
  10. Stempel perusahaan.

Selain menyiapkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas, pihak yang berniat untuk mendaftarkan merek harus pula mengisi formulir pendaftaran merek yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Walaupun dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek secara perorangan dan perusahaan berbeda, namun proses pendaftaran masihlah sama. Pemohon perlu mendaftarkan mereknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Bagi kalian yang berniat untuk mendaftarkan merek, silahkan menghubungi info@bizlaw.co.id atau 0812 9921 5128. 

 

Tentunya, perbedaan dalam dokumen bukanlah satu-satu hal yang membedakan pendaftaran secara perorangan atau badan hukum. Ada hal-hal lain yang dapat menjadi pertimbangan.

 

Pertama, bentuk dan besar usaha.

 

Mereka yang memulai dari bisnis kecil dan menjalankan bisnisnya sendiri biasanya memilih untuk mendaftarkan mereknya secara perorangan. Kenapa? Dengan mendaftarkannya secara perorangan, merekalah yang mempunyai hak perlindungan terhadap merek yang didaftarkan, bahkan setelah perusahaan telah tumbuh menjadi besar. Merek juga dapat digunakan oleh orang yang mendaftarkannya, bahkan setelah perusahaan yang bersangkutan telah dibubarkan, atau setelah individu tersebut telah meninggalkan perusahaan. Kenapa? Karena dengan mendaftarkan merek secara individu, maka merek melekat ke individu tersebut, bukan ke perusahaan. Ditambah lagi, jika merek didaftarkan atas nama pribadi (secara perorangan atau individu), maka merek terdaftar itu menjadi aset pribadi individu yang mendaftarkan.

 

Berbeda dengan pelaku bisnis yang relatif besar dan mendirikan bisnisnya dengan orang lain. Biasanya mereka memilih untuk melakukan pendaftaran atas nama badan hukum. Dalam kata lain, pendaftaran dilakukan atas nama Perseroan Terbatas. Kenapa hal itu dilakukan? Agar tidak terjadi permasalahan antara para pemimpin usaha mengenai siapa yang memiliki merek tersebut. Hal ini juga memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan haknya atas merek perusahaan, bahkan apabila pihak-pihak tertentu telah meninggalkan perusahaan.

 

Pertimbangan lain: jika ada sengketa

Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan adalah potensi adanya sengketa perdata atas hak merek. Jika terdapat gugatan perdata yang mengharuskan pemilik merek untuk membayarkan sejumlah uang, maka pertanggungjawaban atas pembayaran tersebut bergantung pada kepemilikan hak atas merek. Bilamana Hak Merek didaftarkan secara perorangan, maka individu yang memiliki merek tersebut bisa saja harus bertanggung jawab secara pribadi. Dalam kata lain, individu tersebut harus membayar dengan uangnya sendiri.  Apabila merek didaftarkan atas nama perusahaan, maka perusahaan-lah yang akan bertanggung jawab. 

 

Berubah pikiran tentang kepemilikan merek oleh individu atau perusahaan?

Jika anda sudah terlanjur melakukan pendaftaran merek oleh individu atau melalui perusahaan, tapi berubah pikiran, jangan khawatir. Menurut Undang-Undang Merek, Hak atas Merek dapat dialihkan. Berikut adalah Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Merek:

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. perjanjian; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Merek:

Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari

satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sarna.

 

Walau begitu, pengalihan seperti itu membutuhkan pengurusan dan pencatatan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, jika anda bingung dalam mengurusnya, anda dapat menghubungi Bizlaw di info@bizlaw.co.id atau 0812 9921 5128. Bizlaw dapat membuat semua urusan anda menjadi lebih mudah. Anda juga dapat mengunjungi atau menyurati kantor kami: South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430. 

 

Bisa nggak sih, kalau nggak daftar lewat perusahaan, tapi juga nggak didaftarkan oleh satu orang saja?

Dari tadi, kita sudah membahas mengenai kepemilikan merek secara individu atau oleh perusahaan. Tapi sebenarnya, apakah merek dapat didaftarkan secara perorangan, tapi dilakukan oleh lebih dari satu individu? Jawabannya adalah bisa. Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Merek mengatur bahwa pemohon pendaftaran merek dapat dilakukan oleh perorangan, beberapa orang secara bersama-sama, dan badan hukum. 

 

Hubungi kami

Masih bingung mau daftar merek secara perorangan atau secara badan hukum? Atau bingung cara daftar merek gimana? Anda bisa lho berkonsultasi dengan Bizlaw. Bizlaw dapat menjawab semua pertanyaan anda. Tidak hanya itu, Bizlaw juga dapat membantu anda mendaftarkan merek anda. Jika anda tertarik untuk menggunakan jasa Bizlaw, anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812 9921 5128. Bizlaw juga dapat membantu urusan hak kekayaan intelektual lainnya. 

 

Bizlaw adalah layanan hukum satu atap Indonesia yang menyediakan jasa pengacara, pengurusan perizinan, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, konsultasi pajak, serta jasa akuntansi. Bagi anda yang tertarik dengan untuk menggunakan jasa Bizlaw, jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw! Anda juga dapat mengunjungi atau mengirimkan surat ke kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430.