Bizlaw

Inilah Badan Usaha Untuk Rumah Sakit

Inilah Badan Usaha Untuk Rumah Sakit

Badan usaha rumah sakit, Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Permenkes 3/2020), rumah sakit diartikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Rumah sakit bisa didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan atau instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya harus bergerak di bidang perumahsakitan. Bentuk badan hukum untuk rumah sakit harus berupa:

Nirlaba atau non profit ini makna dasarnya adalah tidak mencari keuntungan. Sehingga dalam hal ini berarti rumah sakit harus didirikan oleh badan hukum yang didirikan untuk mencapai tujuan sosial dan tidak mencari keuntungan. Badan hukum non profit ini ada 3 jenis, yaitu:

1.Yayasan

Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 16/2001) disebutkan:

“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

Yayasan juga didefinisikan sebagai sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan non profit. Berarti pada saat yayasan didirikan, diawali dengan para pendiri memisahkan sejumlah kekayaan pribadinya yang berupa uang maupun barang untuk dijadikan kekayaan awal wawasan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 UU 16/2001 disebutkan bahwa tidak ada sistem keanggotaan dalam yayasan, yang ada dalam yayasan hanyalah pembina, pengurus, dan pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU 16/2001.

Meskipun sejak awal dikatakan yayasan merupakan badan usaha non profit, yayasan tetap dapat melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Tetapi keuntungan yang didapatkan itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan operasional yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri yayasan. Unsur inilah yang membedakan yayasan dengan perseroan terbatas, yaitu tidak adanya pembagian keuntungan atau biasa kita kenal dengan istilah dividen. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 UU 16/2001 yang berbunyi:

“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”

Kekayaan yayasan bisa diperoleh dari:

Meskipun kekayaan yayasan tidak bisa diberikan kepada organ-organnya, tetapi pengurus yayasan bisa menerima gaji, upah, atau honorarium jika daalam Anggaran Dasar disebutkan demikian serta memenuhi syarat:

Dalam kegiatan sehari harinya, yayasan wajib membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh organ yayasan saat menjalankan tugas yayasan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

2.Perkumpulan

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Perkumpulan sebenarnya ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perkumpulan tidak berbadan hukum pada dasarnya hanya sebuah perikatan dasar dimana perkumpulan ini didirikan berdasarkan kontrak yang dilakukan para pihak tanpa mewujudkan perikatan atau hasil kontrak tersebut ke dalam suatu subyek hukum yang mandiri.

Perkumpulan tidak berbadan hukum tidak dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri karena bukan subyek hukum, berbeda dengan perkumpulan berbadan hukum yang bisa bertindak untuk dan atas namanya sendiri dengan diwakilkan oleh pengurusnya.

Perkumpulan berbadan hukum biasanya dipilih jika ada kebutuhan untuk melakukan pengumpulan dana, pendapatkan insentif pajak, membuka rekening bank atas nama perkumpulan, dan hal lainnya yang berkaitan erat dengan kegiatan perkumpulan.

Perkumpulan memperoleh status badan hukum melalui diterbitkannya SK Kemenkumham yang diproses setelah Akta Pendirian perkumpulan selesai dibuat. Dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham perkumpulan, perkumpulan dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum sehingga perkumpulan tersebut bisa melakukan tindakan-tindakan hukum.

  1. Badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero
  2. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

Saham PT bisa diperjualbelikan dan dimiliki oleh lebih dari satu orang. Tujuan dari PT adalah untuk memperoleh keuntungan. PT sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup. Yang membedakan PT Terbuka dan PT Tertutup hanyalah kepemilikan sahamnya.

Saham PT Tertutup dimiliki oleh orang-orang yang terafiliasi dengan pendiri PT, sedangkan PT Terbuka sahamnya diperdagangkan di pasar modal sehingga dimiliki oleh publik atau masyarakat luas. PT terdiri dari beberapa organ, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, direksi, dan komisaris

3.Persero

Persero merupakan badan usaha milik negara yang dikelola oleh negara dengan sistem pembagian saham yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented). Modal persero ada dalam bentuk saham dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

Tujuan utama persero ini adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Persero ini dipimpon oleh direksi dan ada kata ‘Persero’nya di akhir nama Perusahaan seperti misalnya PT Bizlaw (Persero).

Baca juga: Syarat Mudah Mendirikan PT serta Keuntungan yang Didapat

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho!

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!