Bizlaw

Asas-Asas dalam pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia

Pajak mempunyai peranan vital dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan pendapatan negara dikarenakan pajak sendiri tentu menjadi bagian atau salah satu pilar negara untuk menjalankan kegiatan pemerintah serta menjaga kesemimbangan dalam bernegara tentu pajak sebagai salah satu pendapatan terbesar negara harus menjadi garda terdepan namun perlu pemahaman konsep serta pendalaman untuk melaksanakan pemungutan pajak itu sendiri agar tetap terjadinya tujuan hukum salah satunya yaitu keadilan.

Di dalam pajak dikenal adanya beberapa asas yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir. Kamus Umum Bahasa Indonesia memberi pengertian terhadap kata “asas” antara lain sebagai “suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir” (Poerwadarminta, 1984). Sementara menurut Sudikno Mertokusumo, asas hukum atau prinsip hukum bukan merupakan peraturan hukum konkret, melainkan pikiran dasar yang bersifat umum atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan hukum konkret tersebut (Mertokusumo, 1991: 33). Asas-asas itu (antara lain) adalah asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara (rechtsfilosofie), asas pengenaan pajak, asas pemungutan pajak, asas pembagian beban pajak, dan asas dalam pembuatan undang-undang pajak. Sementara itu, menurut Miyasto, asas-asas perpajakan itu meliputi asas legal, asas kepastian hukum, asas efisiensi, asas non distorsi, asas sederhana (simplicity) dan asas adil (Miyasto, tanpa tahun).

Pemasukan negara terbesar berasal dari sektor pajak, apapun jenisnya. Pajak dikenakan pada setiap warga negara yang telah menjadi wajib pajak, biasanya para wajib pajak memiliki identitas berupa NPWP. Mengingat pajak menyangkut kepentingan banyak orang, maka perlu diperhatikan dasar hukumnya serta asas pemungutan pajak yang jelas agar tercipta keadilan bagi setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.

Asas pemungutan pajak sendiri digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan regulasi perpajakan. Selain itu, hal ini juga berguna sebagai dasar pedoman yang digunakan petugas yang berwenang untuk pengumpulan pajak. Secara umum, asas pajak yang digunakan di dunia ada tiga, yakni asas tempat tinggal, asas kebangsaan dan asas sumber.

Namun demikian, untuk negara Indonesia sendiri, diterapkan setidaknya tujuh asas pemungutan pajak. Bukan berarti berbeda secara keseluruhan, namun hanya dipecah ke dalam beberapa bagian yang lebih mendetail. Tujuannya adalah agar dalam rangka menjalankan sistem perpajakan, baik petugas maupun wajib pajak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya. Ketujuh asas pemungutan pajak yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut.

·Asas Wilayah, hampir sama dengan asas tempat tinggal. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Sederhananya, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. Sama halnya jika ada warga negara asing yang misal memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.

·Asas kebangsaan mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara. Untuk WNA yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak juga akan berlaku secara merata.

·Asas Sumber diartikan sebagai pemungutan pajak berdasarkan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Pada dasarnya pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Jika misal seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak. Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22.

·Asas umum diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya. Asas umum juga berarti bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum. Wujudnya beragam, seperti jalan raya, pembangunan sarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.

·Asas Yuridis, di Indonesia adalah Pasal 23 Ayat 2 UUD 145. Regulasi ini kemudian juga didukung dengan beberapa regulasi lain mengenai pemungutan pajak di Indonesia.

1.UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

2.UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

3.UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

4.UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia

5.UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

6.UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

7.UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah

·Asas Ekonomis, Diartikan bahwa pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.

·Asas Finansial, Artinya setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan. Wajib pajak dengan pendapatan Rp5.000.000 tentu akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp1.000.000.000. Asas pemungutan pajak yang terakhir ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki.

Terkait dengan asas pemungutan pajak, memang ketujuh asas di atas diberlakukan secara bersamaan demi menjamin keadilan sosial. Tentu saja, dengan sistem self assessment yang kini diberlakukan, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, membayar atau menyetor serta melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya.

Anda sedang mencari konsultan pajak? Atau Masih punya pertanyaan terkait pajak? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Kirimkan pertanyaan Anda melalui email ke info@bizlaw.co.id

Whatsapp / sms/ telp ke 08119298182

Informasi menarik lainnya dapat dilihat di sosial media kami instagram @bizlaw.co.id