Bizlaw

Apa Itu Tax Treaty?

Membeli-Tanah-Warisan-Dikenakan-BPHTB-Bagaimana-Perhitungannya

Tax Treaty – Selain dari fungsinya yang mengambil peran dalam banyak untuk jalannya pemerintahan, pajak memiliki banyak pengertian yang pada intinya adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunakan untuk public serving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Atau mudahnya, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif alam mencapai kesejahteraan umum.

Selain dari mendukung kesejahteraan bagi suatu negara, pajak juga dapat disalahgunakan sehingga menjadi suatu pajak berganda. Pajak berganda itu sendiri adalah suatu situasi dimana satu wajib pajak dikenakan pajak selama lebih dari satu kali. Terhadap objek pajak yang sama.

Pengertian dalam pajak berganda dapat bersifat Yuridis ataupun Ekonomis.

Secara Yuridis, pajak berganda merujuk kepada suatu situasi dimana penghasilan dari subjek hukum dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara dalam suatu periode pajak yang sama.

Sedangkan secara Ekonomis, pajak berganda adalah suatu situasi dimana adanya suatu penghasilan yang dikenakan pajak sebanyak lebih dari satu kali terhadap dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.

Kenapa Bisa Terjadi Pajak Berganda?

Pajak berganda akan terjadi apabila terdapat pendapatan yang diterima atas transaksi yang terjadi di negara lain, dikenakan pajak yang sama lebih dari satu negara.

Pajak berganda muncul jika terjadi benturan yurisdiksi pemajakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah antar negara.

Lebih jelasnya ada dalam artikel berikut:

1. Konflik antar asas domisili dengan asas sumber

Dalam hukum pajak, terjadinya pajak berganda adalah diakibatkan oleh adanya bentrokan antar asas domisili dengan asas sumber.

Negara domisili mengenakan pajak terhadap seluruh pendapatan yang diperoleh penduduknya, sedangkan negara sumber mengenakan pajak terhadap pendapatan yang diperoleh dari negara tersebut.

Sehingga akan terjadi konflik terhadap worldwide income principle dan konsep kewenangan atas wilayah.

2. Konflik atas perbedaan pengertian “penduduk”

Seorang wajib pajak yang dianggap merupakan penduduk di dua negara.

Misalnya, negara A mengganggap seseorang merupakan penduduk di negaranya meskipun orang tersebut tidak tinggal tetap di negara A.

Sedangkan negara B memiliki prinsip bahwa setiap orang yang telah tinggal di negaranya selama jangka waktu tertentu akan dianggap sebagai penduduk negara B

3. Perbedaan pengertian “sumber penghasilan”

Pajak berganda akan terjadi jika dua negara atau lebih memberlakukan satu jenis penghasilan sebagai penghasilan yang berasal dari negaranya.

Sehingga akan mengakibatkan pengenaan pajak penghasilan yang sama di dua negara yang berbeda.

Bagaimana caranya supaya tidak terjadi pajak berganda? Solusi yang diberikan adalah dengan tax treaty!

Apa Itu Tax Treaty

Apa Itu Tax Treaty

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.

Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.

Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional.

Sebagai suatu perjanjian, sebuah treaty adalah kontrak yang mengikat suatu negara dengan negara lain dalam hal perlakuan perpajakan.

Oleh sebab itu, di dalamnya selalu berisi klausul-klausul, pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan suatu aspek transaksi dan pihak tertentu tertentu.

Pasal-pasal atau ayat-ayat (article atau artikel) yang terdapat dalam sebuah tax treaty pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar.

Yaitu bagian yang mengungkapkan cakupan tax treaty, bagian yang mengatur minimalisasi pengenaan pajak berganda, bagian tentang pencegahan penghindaran pajak dan bagian yang mencakup hal-hal lainnya.

Apa yang Harus Ada di dalam Tax Treaty?

1. Personal Scope

Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan.

Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut.

Dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda.

Biasanya, di sini tidak diartikan lebih lanjut definisi mengenai penduduk maupun perihal kependudukan ganda.

Kedua hal tersebut diatur dalam klausul lain yaitu dalam klausul tentang ketentuan umum dan tentang residence.

Oleh karena itu, pengertian personal scope berkaitan erat dengan pengertian-pengertian dalam dua klausul tersebut.

2. Taxes Covered

Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan.

Jenis pajak yang diatur di sini akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing negara.

Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang berlaku secara internal di dalam suatu negara.

Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh).

Atas pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur dalam tax treaty.

Dalam ketentuan umumnya, diatur tentang definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi orang atau badan, negara atau kearganegaraan, lalu lintas internasional, badan usaha dan lain-lain.

3. Residence

Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak berlakunya status residence atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu.

Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu negara dapat dikenai pajak di negara tersebut.

Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lokal yang berlaku di negara tersebut.

Klausul ini juga menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tidak dapat langsung dianggap sebagai penduduk suatu negara hanya karena mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Dalam prakteknya, orang pribadi atau badan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara berdasarkan azas worldwide income yang dianut.

Hal ini bisa terjadi karena setiap negara pada dasarnya berhak mengatur definisi penduduk sesuai dengan versinya masing-masing.

Permanent Establishment

Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Entry Intro Force

Klausul ini menjelaskan tentang saat berlakunya sebuah tax treaty. Saat berlakunya tax treaty sangat tergantung dari selesainya tahap-tahap pembentukannya.

Pembentukan sebuah tax treaty yang dimulai dari penandatanganan oleh kedua otoritas yang berwenang dan dilanjutkan dengan ratifikasi di kedua negara.

Setelah kedua negara selesai meratifikasi, selanjutnya dilakukan pertukaran dokumen-dokumen ratifikasi.

Setelah pertukaran dokumen ratifikasi ini selesai dilakukan maka tax treaty pun dapat diberlakukan.

Termination

Klausul ini menjelaskan tentang saat berakhirnya sebuah tax treaty.

Tax treaty dapat berakhir setelah periode tertentu yang telah disepakati oleh kedua negara.

Salah satu negara dapat mengakhiri sebuah tax treaty dengan cara mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.

Hubungi Kami

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, atau punya masalah perpajakan, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw!

Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai perpajakan buat kalian!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami sekarang! 

info@bizlaw.co.id atau 081299215128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami bizlaw.co.id.

Baca juga: Informasi Super Lengkap Tentang Pajak