Bizlaw

Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham

Apa-Itu-Rapat-Umum-Pemegang-Saham

Rapat Umum Pemegang Saham atau yang biasa disingkat dengan RUPS merupakan hal yang penting sekali untuk diketahui para calon investor. RUPS merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk pemegang saham. RUPS juga merupakan sarana bagi pemegang saham untuk mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara (voting) terkait kepentingan bisnis perusahaan. 

Mungkin bagi sebagian orang masih belum paham apa pentingnya penyelenggaraan RUPS. Tapi bagi yang sudah tahu istilah yang satu ini tentu bisa memahami bagaimana pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu bagian dalam sebuah perseroan terbatas yang memiliki kuasa atas segala sesuatu yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris atau dewan direksi.

Pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dalam RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Mata acara rapat lain-lain tidak berhak disetujui oleh RUPS, kecuali semua pemegang saham yang hadir atau wakilnya menyetujui adanya penambahan mata acara rapat.

Tempat dan Cara Penyelenggaraan RUPS

RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan anggaran dasar. Bagi RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan. Tempat dilaksanakannya RUPS harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Setiap penyelenggaraan RUPS yang dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Umum Pemegang Saham.

Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:

  1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Dewan Komisaris.

Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS pada dasarnya dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 50% bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa para pemegang saham dapat menentukan dalam anggaran dasarnya ketentuan bahwa RUPS wajib dihadiri lebih tinggi lagi kuorumnya, namun tidak dapat di bawah 50%.

UUPT juga mengatur kuorum lainnya untuk melangsungkan RUPS antara lain:

  1. RUPS untuk mengubah anggaran dasar wajib dihadiri atau diwakili oleh 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
  2. RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan masa berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan wajib dihadiri atau diwakili oleh 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  3. RUPS untuk mengkonversi hak tagih menjadi setoran saham dan pembelian kembali saham wajib dihadiri atau diwakili oleh 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  4. RUPS untuk menyetujui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dalam batas modal dasar wajib dihadiri atau diwakili oleh 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  5. RUPS untuk menyetujui pengurangan modal, baik itu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor wajib dihadiri atau diwakili oleh 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

RUPS lainnya selain yang telah diatur di atas, sepanjang tidak diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar PT, dapat dilakukan dan mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari 50% atau 1/2 bagian dari dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Dua Bentuk RUPS Berdasarkan Kepentingannya

RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan.

Sedangkan untuk RUPS lainnya dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan Perseoran dan permintaan pemilik saham. Umumnya RUPS lainnya diadakan jika terdapat situasi yang mendesak Direksi untuk segera mengambil keputusan.

Pentingnya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a, yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS.

Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Anggota direksi tidak berhak mengajukan usul pembubaran secara sendiri, melainkan harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi.

Begitu pula dengan Dewan Komisaris yang hanya bisa mengusulkan pembubaran melalui Keputusan Rapat Dewan Komisaris.

Keabsahan Keputusan RUPS soal pembubaran perseroan ini, hanya diakui jika keputusan yang diambil telah sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Pasal 87 mensyaratkan diupayakannya musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebelum voting dilakukan.

Bila musyawarah gagal, maka keputusan pembubaran setidaknya harus memenuhi kuorum sebagai berikut: Kuorum kehadiran paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham), dan harus disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.

Kecuali ditentukan lain jumlah suara yang lebih besar dalam Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan harus disetujui oleh minimal kehadiran sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Keputusan RUPS

Dalam hal akan dilakukan pembubaran Perseroan Terbatas oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka diperlukan prosedur sebagai berikut:

  1. RUPS pembubaran PT dan penunjukkan Likuidator;
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditur / pihak terkait lainnya oleh Likuidator;
  3. Inventarisasi asset dan pemberesan harta kekayaan PT oleh Likuidator;
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) dan Menteri yang berwenang;
  5. Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar;
  6. Menteri yang berwenang menghapus nama Perseroan tersebut dalam daftar Perseroan;
  7. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Hubungi Kami

Anda ingin membuat akta RUPS perusahaan? Atau membuat laporan keuangan perusahaan? Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!