Bizlaw

Apa itu Public Private Partnership? (Part 1: Seri Public Private Partnership)


Demi tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045, saat ini Indonesia sedang melakukan pembangunan masif di segala bidang, khususnya pembangunan infrastruktur publik. Anggaran serta target-target lokasi pembangunan infrastruktur kerap menjadi headline di berbagai media mengingat pembangunan infrastruktur sedang gencar dilakukan di berbagai daerah.

 

Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. Dalam skema PPP, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan, peran pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

 

Bantuan dari pihak swasta dapat menekan pengeluaran APBN maupun APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan APBN maupun APBD untuk menjalankan program lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kelebihan lain dari skema KPBU ini adalah pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang berkualitas dan mumpuni sehingga dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien. Hal unik yang perlu diketahui dalam skema KPBU adalah pihak swasta akan mendirikan Perseroan Terbatas yang memang hanya bertujuan untuk melaksanakan proyek.

 

Pemerintah harus menyediakan seluruh infrastruktur publik demi menjaga persaingan dan stabilitas harga namun demikian terdapat beberapa risiko yang riskan terjadi. Salah satunya adalah terbatasnya anggaran pemerintah untuk mendanai pembangunan infrastruktur publik yang berpotensi memakan waktu yang lama. Proyek infrastruktur publik dapat berhenti di tengah jalan dan pemerintah tentu saja akan mengalami kerugian. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibutuhkan skema pendanaan dan pengelolaan infrastruktur publik melalui kerjasama pemerintah dengan pihak kedua, yaitu swasta. Skema tersebut dikenal dengan skema Public-Private Partnership (PPP).

 

Berkaitan dengan urusan hukum Public-Private Partnership atau KPBU, Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Public-Private Partnership (PPP)

Istilah PPP pertama kali muncul di Amerika ketika terdapat sebuah program pengembangan pendidikan dan pengadaan utilitas dengan skema pendanaan pemerintah dan swasta pada tahun 1950. Kemudian skema ini dikembangkan untuk program-program penataan kota pada tahun 1960. PPP adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ BUMN/ BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

 

Unsur penting yang melekat pada skema PPP adalah sebagai berikut:

 

Pemerintah dan non-pemerintah tentu saja adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama PPP. Pihak pemerintah bisa berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun lembaga negara lainnya. Sedangkan pihak non-pemerintah biasanya sebuah perusahaan yang dirancang oleh investor  swasta, yang memiliki misi khusus untuk memenuhi kontrak PPP dengan pemerintah.

 

Penerapan PPP dalam penyediaan infrastruktur publik, merupakan skema kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta. Pihak swasta akan memberikan modal serta bertanggungjawab untuk membangun dan mengelola sarana prasarana infrastruktur, sedangkan pihak pemerintah merupakan pihak yang akan memayungi dengan kebijakan dan peraturan pelayanan.

 

PPP juga dikenal dengan banyak istilah. World Bank kerap kali menggunakan istilah Private Participation in Infrastructure (PPI) atau Private-Sector Participation (PSP). Australia menggunakan istilah Privately-Finaced Projects (PFP).  Sedangkan Inggris, Jepang dan Malaysia menggunakan istilah Private Finance Initiative (PFI).

 

Objek Infrastruktur dengan Skema PPP

Tidak semua proyek pembangunan dapat dilakukan dengan skema PPP. Berdasarkan Pasal 5 Perpres 38/2015, infrastruktur yang dapat dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan skema PPP adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup:

  1. infrastruktur transportasi;
  2. infrastruktur jalan;
  3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
  4. infrastruktur air minum;
  5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
  6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
  7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
  8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  9. infrastruktur ketenagalistrikan;
  10. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
  11. infrastruktur konservasi energi;
  12. infrastruktur fasilitas perkotaan;
  13. infrastruktur fasilitas pendidikan;
  14. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
  15. infrastruktur kawasan;
  16. infrastruktur pariwisata;
  17. infrastruktur kesehatan;
  18. infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
  19. infrastruktur perumahan rakyat

 

Tujuan dan Manfaat PPP

Adapun yang menjadi tujuan penyelenggaraan skema kerjasama PPP adalah sebagai berikut:

Terjalinnya skema kerjasama PPP akan memberikan beberapa manfaat terkait penyelenggaran infrastruktur publik, seperti:

 

Jenis-Jenis PPP

Terdapat beberapa jenis skema kerjasama pemerintah dan swasta yang termasuk ke dalam PPP diantaranya:

  1. Kontrak Servis (Service Contract)

Kontrak Servis (Service Contract) merupakan kontrak antara pemerintah danpihak swasta untuk melaksanakan tugas tertentu, misalnya jasa perbaikan,pemeliharaan atau jasa lainnya, umumnya dalam jangka pendek (1-3 tahun),dengan pemberian kompensasi/fee.

  1. Kontrak Manajemen (Management Contract)

Kontrak Manajemen (Management Contract) adalah kontrak kerjasama dimanapemerintah menyerahkan seluruh pengelolaan (operation & maintenance) suatu infrastruktur atau jasa pelayanan umum kepada pihak swasta, dalam masa yanglebih panjang (umumnya 3-8 tahun), biasanya dengan kompensasi tetap/fixed fee.

  1. Kontrak Sewa (lease)

Kontrak Sewa (lease) adalah kontrak dimana pihak swasta membayar uang sewa(fixed fee) untuk penggunaan sementara suatu fasilitas umum, dan mengelola,mengoperasikan, serta memelihara, dengan menerima pembayaran dari parapengguna fasilitas (user fees).Penyewa/pihak swasta menanggung resikokomersial. Masa kontrak umumnya antara 8-25 tahun.

  1. Konsesi (Consession)

Konsesi (Consession) adalah wujud kerjasama dimana Pemerintah memberikantidak saja tanggung jawab pengelolaan, tetapi juga aset dan investasi baru.Konsesi adalah pengembangan dari leasing. Dalam hal ini, pihak privat tidakhanya menyewa aset tapi juga dapat mengembangkan aset baru. Resiko kerugiansemua ditanggung oleh privat. Konsesi tepat dilakukan jika investasi skala besardiperlukan untuk pengembangan atau perbaikan pelayanan. Masa kontraknya 25-30 tahun.

  1. Build Operate Transfer (BOT) dan Build Operate Operation (BOO)

Build Operate Transfer (BOT) dan Build Operate Operation (BOO)adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purposecompany), dimana badan usaha bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan,konstruksi, operasi dan pemeliharaan(O&M) sebuah proyek investasi bidanginfrastruktur selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhirmasa kontrak. Umumnya, masa kontrak berlaku antara 20 sampai 30 tahun.Perbedaan BOT dan BOO adalah jika BOT setelah masa kontrak habis aset akandikembalikan ke pemerintah dan jika BOO setelah masa kontrak habis tidakdikembalikan ke pemerintah.

  1. Divestasi

Divestasi merupakan penjualan aset atau saham atau pengambilalihan manajemendimana pemerintah tetap berperan sebagai fungsi regulasi dan kontrol sedangkanpembangunan, pengelolaan, dan maintenance sudah ditanggung oleh privat.

 

Ingin menggunakan skema Public Private Partnership? Atau ingin mengonsultasikan masalah hukum lain? Segera Hubungi Bizlaw. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi: