Bizlaw

Akta Pendirian Hilang? Jangan Khawatir!

Business people and lawyers discussing about agreement papers and contract, Advice and Legal services Concept.

Perusahaan dengan tanggung jawab terbatas, tidak hanya kepemilikan kekayaan oleh perusahaan saja, yang terpisah dengan uang yang dimiliki oleh orang yang menjalankan perusahaan, melainkan juga pemegang saham perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang suatu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas bisa mempunyai harta, serta hak dan kewajibannya sendiri terlepas atau terpisah dari harta serta hak dan kewajibannya yang dimiliki oleh para persero, pemegang saham kecuali melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini telah banyak membawa perubahan dalam pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia, termasuk dalam hal ini menyangkut tata cara pendirian Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris. Dalam Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa Akta Pendirian Perseroan Terbatas tersebut harus dimohonkan pengesahannya sebagai badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM RI dalam jangka waktu tertentu, apabila tidak dilakukan maka Akta Pendirian Perseroan Terbatas tersebut dianggap telah gugur atau batal demi hukum.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, tidak mengatur tentang tata cara pengesahan Perseroan Terbatas melalui media elektronis dan jangka waktu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pengesahan suatu Perseroan Terbatas sebagai badan hukum.

Pasal 7 ayat (4) UU PT menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan perseroan terbatas sebagai badan hukum. Pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas merupakan tindakan pendiri Perseroan Terbatas untuk mendapatkan pengesahan bagi badan usaha Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan HAM RI agar Perseroan Terbatas berstatus sebagai badan hukum. Jadi, Perseroan Terbatas yang telah berdiri dengan dibuktikan adanya akta pendirian, wajib melakukan pengajuan permohonan untuk disahkan sebagai badan hukum agar dapat menjadi subjek hukum, dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian Perseroan Terbatas.

Selain itu juga dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.dengan mengisi format isian yang memuat sekurang- kurangnya:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap Perseroan.

Apa yang dimuat dalam Akta Pendirian?

Pasal 8 UUPT mengatakan bahwa, Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, yaitu sekurang-kurangnya mencantumkan:

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal Kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham. Rincian jumlah saham. Dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Pentingnya Notaris Dalam Akta Pendirian

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui korelasi yang erat antara pendirian Perseroan Terbatas dengan Kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik. Korelasi ini dapat dilihat dari keharusan dari UUPT untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Akta Notaris, dengan demikian UUPT telah memberikan kewenangan khusus kepada notaris. Kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas tidak hanya terbatas pada pembuatan akta akan tetapi meliputi juga dalam hal permohonan pengesahan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum.

Bagaimana Jika Akta Pendirian Hilang?

Banyak kejadian tidak terduga saat kita melakukan penyimpanan terhadap suatu barang. Pendokumentasian dokumen legalitas perusahaan atau lupa mengambil dari notaris yang membuat dokumen alhasil akta perusahaan hilang dan tidak berbekas. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf d UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (“UUJN”), setiap notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya dalam Protokol Notaris

Kemudian apa yang perlu dilakukan apabila akta pendirian perusahaan kita hilang sedangkan akta ini sangat penting dibutuhkan? Dibawah ini tips dari Bizlaw untuk kalian!


Yang pertama perlu diperhatikan yaitu nomor akta, tanggal akta dan nama notaris dalam Akta Pendirian. Dalam hal kalian mempunyai copy akta pendirian perusahaan, baik hard copy atau soft copy, dapat dilihat pada halaman cover akta untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris yang tertera. Jika dalam hal copy akta tidak dimiliki, maka yang harus dilakukan adalah melihat di Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (atau yang sering disebut SK Kemenkumham). SK Kemenkumham terdapat rincian untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris yang membuat akta pendirian suatu perusahaan.

Setelah mengetahui nomor akta, tanggal akta, dan nama notaris yang membuat akta pendirian perusahaan tersebut, anda dapat menanyakan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja si Notaris yang bersangkutan. Selanjutnya Anda akan diberitahukan mengenai notaris yang pensiun, pindah wilayah atau meninggal tersebut dan akan diberitahukan pula terkait dengan siapa notaris pemegang protokol atau notaris pengganti yang mengambil alih semua dokumen atau arsip dari notaris yang bersangkutan (Pasal 57 UUJN). Kemudian MPD akan meminta anda untuk melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian dan copy dokumen legalitas perusahaan yang berlaku.

Yang terakhir, setelah mengetahui siapa nama notaris pemegang protokol atau notaris pengganti dari notaris pembuat akta pendirian perusahaan, maka anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian perusahaan dimaksud.

Pendataan terhadap Notaris terkait itu penting banget ya! Baik untuk pembaharuan dan bahkan kalau akta pendirian itu hilang!

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait akta pendirian suatu perusahaan? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum seperti pembuatan akta pendirian, jual beli saham, pergantian direksi dan hal-hal terkait yang membutuhkan jasa Notaris serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau membuat Akta Pendirian? Atau sedang melakuan pendirian perusahaan tapi belum melakukan pembuatan aktanya bahkan tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.