Bizlaw

Acara Pemeriksaan Singkat dalam Hukum Acara Pidana

Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Yang dimaksud dengan “menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya sederhana” berarti bahwa penuntut umumlah yang menentukan tidak perkara pemeriksaan singkat itu.

Berkaitan dengan permasalahan pidana. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

Sifat Acara Pemeriksaan Singkat

Pelimpahan perkara singkat dilakukan tanpa surat dakwaan. Inilah yang membedakannya dengan perkara biasa yang diperiksa di sidang pengadilan dengan prosedur acara biasa. Lebih lanjut bahwa ciri dari acara pemeriksaan singkat adalah:

  1. Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana

Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya:

a.    Sederhana

Pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal yang seperti inilah yang diartikan dengan “sifat perkara sederhana”.

b.    Pembuktian serta Penerapan Hukumnya Mudah

Yang dimaksud dengan sifat pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan penyidikan telah “mengakui” sepenuhnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Di samping pengakuan itu, didukung dengan alat bukti lain yang cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah menurut undang-undang. Demikian juga sifat tindak pidana yang didakwakan sederhana dan mudah untuk diperiksa. 

Menjawab pertanyaan Anda soal jenis perkara yang termasuk acara pemeriksaan singkat, Yahya menjelaskan bahwa biasanya dalam praktek peradilan, hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dalam pemeriksaan singkat tidak melampaui 3 tahun penjara. Kalau penuntut umum menilai dan berpendapat, pidana yang akan dijatuhkan pengadilan tidak melampaui penjara, dapat menggolongkan perkara itu pada jenis perkara singkat.

Cuma dalam hal ini penuntut umum jangan sampai menggolongkan suatu perkara ke kelompok perkara singkat yang nyatanya termasuk jenis perkara ringan yang diatur pada Pasal 205. Oleh karena itu, penuntut umum harus meneliti dengan seksama tentang ancaman hukuman yang ditentukan dalam tindak pidana yang bersangkutan.

Kalau ancaman hukumannya maksimum 3 bulan penjara atau kurungan, perkara yang seperti itu tidak dapat dikelompokkan pada jenis perkara singkat. Perkara yang  ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara atau kurungan atau denda maksimum Rp7.500,- termasuk jenis perkara ringan, tidak boleh dikelompokkan pada jenis perkara dengan acara pemeriksaan singkat.

Patokan yang harus diambil penuntut umum dalam menentukan perkara singkat dari segi ancaman hukuman, bukan jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau kurungan atau denda paling tinggi Rp7.500,-, tetapi perkara yang ancaman hukumannya di atas 3  bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Rp7.500,-. Inilah patokan minimum, sedangkan patokan ancaman hukuman maksimum tidak ditentukan undang-undang. Namun dari pengalaman dan kebiasaan, patokan yang selalu dipakai, pidana yang akan dijatuhkan berkisar paling tinggi 3 tahun.

Jadi, untuk menentukan perkara seperti apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, maka hal tersebut penuntut umumlah yang menilainya. Namun, penuntut umum harus memperhatikan ancaman hukuman tindak pidananya yaitu: perkara yang ancaman hukumannya di atas 3  bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Rp7.500,-, namun menurut praktik dan kebiasaan, ancaman hukumannya itu tidak melampaui 3 tahun penjara.

Prosedur Acara Pemeriksaan Singkat

  1. Penerimaan berkas perkara sama dengan pidana biasa, tetapi perkara tidak didaftarkan/diregister dulu, Registrasi pendaftaran dan pemberian nomor perkara baru dilakukan setelah hakim mulai pemeriksaan perkara (Perkara dinyatakan dapat diperiksa dengan acara singkat) biasanya setelah sidang pertama;
  2. Ketua pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan tertentu, yaitu salah satu hari dari 7 (tujuh) hari untuk persidangan dengan acara pemeriksaan singkat;
  3. JPU menghadapkan Terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti yang diperlukan (Pasal 203 AI at (2) KUHAP);
  4. JPU tidak membuat Surat Dakwaan, tetapi Dakwaan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti Surat Dakwaan, dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan (Pasal 203 Ayat (3) KUHAP);
  5. Apabila pada saat hari sidang yang ditentukan (sidang pertama), terdakwa atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka berkas-berkas perkara diserahkan kembali kepada Jaksa PU secara langsung tanpa penetapan;
  6. 6.Apabila pada saat pemeriksaan dipersidangan, terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana (harus diperiksa dengan acara biasa), Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara kepada JpU dengan suatu surat Penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri;
  7. 7.Jika dari pemeriksaan disidang, suatu perkara yang diperiksa dengan Acara Singkat, ternyata bersifat jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan Acara Cepat, maka Hakim dengan persetujuan Terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut (Pasal 204 KUHAP);
  8. Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari oleh JPU, dan bila waktu teriampaui, maka Hakim memerintahkan perkara diajukan dengan Acara Blasa (Pasal 203 ayat 3 poin b KUHAP);
  9. Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa, dan/atau Penasehat Hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7(tujuh) hari;

Memiliki permasalahan pidana? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi: